Kasat Narkoba Polres Tangsel Ditangkap, Polri Tegaskan Tak Ada Impunitas bagi Anggota yang Terlibat

SulawesiPos.com – Polri menegaskan tidak ada impunitas bagi anggota yang terbukti terlibat jaringan narkotika setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan delapan anggota polisi pada Senin (27/7/2026), termasuk tujuh personel dari Polres Tangerang Selatan dan satu anggota Polda Aceh.

Penegasan itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Jhonny Edison Isir di tengah pendalaman kasus dugaan peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, dan penyalahgunaan wewenang yang menyeret sejumlah personel.

“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri,” kata Isir kepada wartawan, Senin.

Polri menyebut sikap tegas itu menjadi bagian dari komitmen pemberantasan narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota internal.

Proses Pidana dan Etik Berjalan Bersamaan

Isir mengatakan pimpinan Polri menjamin proses hukum terhadap personel yang diamankan akan berjalan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA:  Komisi III DPR Evaluasi Kinerja Polri , Sebut Tak Cukup Diukur dari Angka Tapi Juga Perilaku Aparat

Ia menegaskan standar pemeriksaan terhadap anggota justru dilakukan lebih ketat untuk menjaga marwah institusi.

“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” ujarnya.

Menurut Isir, selain menghadapi jeratan pidana, para anggota yang terlibat juga diproses melalui mekanisme kode etik profesi Polri.

Ia menjelaskan aspek etik kini ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Polri berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara transparan kepada masyarakat. Setiap perkembangan yang telah memenuhi ketentuan untuk disampaikan kepada publik akan kami informasikan secara terbuka melalui keterangan resmi. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.

SulawesiPos.com – Polri menegaskan tidak ada impunitas bagi anggota yang terbukti terlibat jaringan narkotika setelah Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengamankan delapan anggota polisi pada Senin (27/7/2026), termasuk tujuh personel dari Polres Tangerang Selatan dan satu anggota Polda Aceh.

Penegasan itu disampaikan Kepala Divisi Humas Polri Irjen Jhonny Edison Isir di tengah pendalaman kasus dugaan peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, dan penyalahgunaan wewenang yang menyeret sejumlah personel.

“Sebagai institusi penegak hukum yang mengemban amanat untuk memberantas segala bentuk tindak pidana, termasuk narkotika yang merupakan kejahatan luar biasa, Polri tidak mentoleransi segala bentuk penyalahgunaan narkotika dan psikotropika, baik oleh masyarakat maupun terduga pelanggar internal Polri,” kata Isir kepada wartawan, Senin.

Polri menyebut sikap tegas itu menjadi bagian dari komitmen pemberantasan narkotika tanpa pandang bulu, termasuk terhadap anggota internal.

Proses Pidana dan Etik Berjalan Bersamaan

Isir mengatakan pimpinan Polri menjamin proses hukum terhadap personel yang diamankan akan berjalan sebagaimana mestinya.

BACA JUGA:  Polda Metro Jaya Ajukan Pencegahan Ke Luar Negeri Terhadap Tersangka Korupsi Indah Megahwati

Ia menegaskan standar pemeriksaan terhadap anggota justru dilakukan lebih ketat untuk menjaga marwah institusi.

“Pimpinan Polri sudah tegas menjamin tidak ada impunitas bagi personel Polri yang terlibat jaringan narkotika. Kami justru menerapkan standar pemeriksaan yang lebih ketat guna menjaga marwah institusi,” ujarnya.

Menurut Isir, selain menghadapi jeratan pidana, para anggota yang terlibat juga diproses melalui mekanisme kode etik profesi Polri.

Ia menjelaskan aspek etik kini ditangani Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Metro Jaya sesuai ketentuan yang berlaku.

“Polri berkomitmen untuk menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini secara transparan kepada masyarakat. Setiap perkembangan yang telah memenuhi ketentuan untuk disampaikan kepada publik akan kami informasikan secara terbuka melalui keterangan resmi. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polri untuk menjaga akuntabilitas dan kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru