Rismon Ajukan Restorative Justice, Roy Suryo Tegaskan Tak Akan Mundur dari Kasus Ijazah Jokowi

SulawesiPos.com – Tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, menegaskan tidak akan mengajukan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Pernyataan tersebut disampaikan Roy menyusul langkah Rismon Hasiholan Sianipar yang lebih dulu mengajukan RJ dalam perkara tersebut.

“Insya Allah 99,9 persen saya tidak akan meminta RJ. Itu klir betul,” ujar Roy Suryo di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Roy menyatakan dirinya bersama pihak lain tetap akan melanjutkan upaya hukum terkait tudingan tersebut.

“Kita bersama-sama juga tetap menegakkan dan men-challenge ijazah dari Jokowi yang 99,9 persen palsu tadi,” katanya.

Roy juga menanggapi keputusan Rismon yang memilih berdamai dan telah menyampaikan permintaan maaf kepada pihak Presiden Joko Widodo.

Ia mengaku tidak merasa kecewa maupun emosi terhadap langkah yang diambil Rismon.

“Apakah ada perubahan sikap terhadap statemen yang sudah disampaikan oleh Rismon Hasiholan Sianipar? Tidak, kami mengatakan kita tidak mundur 0,1 persen pun,” kata Roy saat ditemui di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: 
Jokowi Sebut Target PSI Ambisius, Strategi 10 Juta KTA Jadi Langkah Awal

Menurutnya, seorang peneliti seharusnya bersikap objektif dan tidak dipengaruhi emosi dalam menyampaikan kesimpulan.

“Ilmiah itu adanya ‘ya’ atau ‘tidak’. Jadi saya hanya mengatakan, kami tetap terus,” ujarnya.

Roy juga mengatakan hanya bisa mendoakan Rismon di tengah polemik yang terjadi.

“Saya di bulan suci Ramadan ini hanya bisa mengatakan, moga-moga Rismon Hasiholan Sianipar mendapatkan hidayah,” katanya.

Kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, Refly Harun, mengaku baru mengetahui pengajuan RJ oleh Rismon melalui pemberitaan media.

“Jadi kami pun baru mengetahuinya melalui pemberitaan media. Tetapi, tentu kami menghormati langkah yang diambil prinsipal,” kata Refly.

Refly menyebut pihaknya masih belum dapat berkomunikasi langsung dengan Rismon untuk mengetahui alasan di balik permohonan tersebut.

Ia berharap keputusan tersebut tidak diambil karena adanya tekanan tertentu.

“Jangan sampai kemudian orang melangkah karena berada dalam tekanan,” ujarnya.

Polda Metro Jaya Benarkan Pengajuan RJ

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membenarkan bahwa Rismon Hasiholan Sianipar telah mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik.

BACA JUGA: 
Jokowi Tiba di Makassar, Hadiri dan Beri Arahan di Penutupan Rakernas PSI

“Memang betul, salah satu tersangka, RHS, bersama pengacaranya datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang pernah diajukan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Iman Imanuddin.

Menurut Iman, beberapa hari sebelumnya Rismon bersama kuasa hukumnya telah menyampaikan permohonan agar penyidik memfasilitasi proses restorative justice.

Penyidik saat ini tengah melakukan langkah-langkah untuk memfasilitasi permohonan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

SulawesiPos.com – Tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Roy Suryo, menegaskan tidak akan mengajukan penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ).

Pernyataan tersebut disampaikan Roy menyusul langkah Rismon Hasiholan Sianipar yang lebih dulu mengajukan RJ dalam perkara tersebut.

“Insya Allah 99,9 persen saya tidak akan meminta RJ. Itu klir betul,” ujar Roy Suryo di Jakarta, Jumat (13/3/2026).

Roy menyatakan dirinya bersama pihak lain tetap akan melanjutkan upaya hukum terkait tudingan tersebut.

“Kita bersama-sama juga tetap menegakkan dan men-challenge ijazah dari Jokowi yang 99,9 persen palsu tadi,” katanya.

Roy juga menanggapi keputusan Rismon yang memilih berdamai dan telah menyampaikan permintaan maaf kepada pihak Presiden Joko Widodo.

Ia mengaku tidak merasa kecewa maupun emosi terhadap langkah yang diambil Rismon.

“Apakah ada perubahan sikap terhadap statemen yang sudah disampaikan oleh Rismon Hasiholan Sianipar? Tidak, kami mengatakan kita tidak mundur 0,1 persen pun,” kata Roy saat ditemui di Polda Metro Jaya.

BACA JUGA: 
Beda Nasib dengan Eggi Sudjana, Kasus Ijazah Palsu Roy Suryo CS Tetap Lanjut ke Meja Hijau

Menurutnya, seorang peneliti seharusnya bersikap objektif dan tidak dipengaruhi emosi dalam menyampaikan kesimpulan.

“Ilmiah itu adanya ‘ya’ atau ‘tidak’. Jadi saya hanya mengatakan, kami tetap terus,” ujarnya.

Roy juga mengatakan hanya bisa mendoakan Rismon di tengah polemik yang terjadi.

“Saya di bulan suci Ramadan ini hanya bisa mengatakan, moga-moga Rismon Hasiholan Sianipar mendapatkan hidayah,” katanya.

Kuasa hukum Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, Refly Harun, mengaku baru mengetahui pengajuan RJ oleh Rismon melalui pemberitaan media.

“Jadi kami pun baru mengetahuinya melalui pemberitaan media. Tetapi, tentu kami menghormati langkah yang diambil prinsipal,” kata Refly.

Refly menyebut pihaknya masih belum dapat berkomunikasi langsung dengan Rismon untuk mengetahui alasan di balik permohonan tersebut.

Ia berharap keputusan tersebut tidak diambil karena adanya tekanan tertentu.

“Jangan sampai kemudian orang melangkah karena berada dalam tekanan,” ujarnya.

Polda Metro Jaya Benarkan Pengajuan RJ

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya membenarkan bahwa Rismon Hasiholan Sianipar telah mengajukan permohonan restorative justice kepada penyidik.

BACA JUGA: 
PSI Gelar Rakernas 2026 di Makassar, Jokowi Dipastikan Hadir Pada Penutupan untuk Beri Arahan

“Memang betul, salah satu tersangka, RHS, bersama pengacaranya datang ke kami mempertanyakan perkembangan surat yang pernah diajukan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Iman Imanuddin.

Menurut Iman, beberapa hari sebelumnya Rismon bersama kuasa hukumnya telah menyampaikan permohonan agar penyidik memfasilitasi proses restorative justice.

Penyidik saat ini tengah melakukan langkah-langkah untuk memfasilitasi permohonan tersebut sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru