SulawesiPos.com – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan untuk mengusut dugaan korupsi reklamasi laut di kawasan Metro Tanjung Bunga, Makassar.
Penyidikan menelusuri dugaan penyimpangan izin lokasi, pengalihan lahan kepada pihak lain, hingga penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB); sebanyak 17 saksi dan dua ahli telah diperiksa.
Kepala Kejati Sulsel Muhammad Syarifuddin menyampaikan perkembangan itu di Kantor Kejati Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (2/11/2026). Fokus perkara berada pada dugaan penyimpangan pemberian HGB oleh Kantor Pertanahan Kota Makassar.
“Ini ada beberapa perusahaan yang terkait memiliki HGB yang kami anggap tidak sah,” kata Syarifuddin, dikutip dari Tribun-Timur.
Menurut penjelasan penyidik, salah satu perusahaan yang sedang ditelusuri pernah memperoleh izin lokasi reklamasi dari Pemerintah Kota Makassar untuk pembangunan apartemen dan hotel. Izin tersebut mensyaratkan lokasi tidak dialihkan kepada pihak lain.
Penyidik menduga lokasi itu kemudian ditawarkan dan diperjualbelikan kepada pihak lain. Setelah kesepakatan harga, perusahaan tersebut disebut melakukan pengurugan dan memproses SHGB atas nama pembeli. Rangkaian itu masih menjadi materi penyidikan dan belum merupakan kesimpulan hukum.
Empat Sprindik dan 17 Saksi
Syarifuddin mengatakan empat sprindik diterbitkan untuk mengusut dugaan keterlibatan sejumlah perusahaan dan oknum. Penyidik memeriksa pihak yang berkaitan dengan penerbitan izin reklamasi, pemohon reklamasi, proses pengajuan SHGB, serta pihak pembeli.
“Saksi yang diperiksa itu, pihak yang menerbitkan izin reklamasi, pihak yang mengajukan permohonan reklamasi, pihak yang mengajukan SHGB. Termasuk pihak-pihak pembeli,” ujar Syarifuddin dalam keterangan yang diunggah akun Mood Makassar.
Sebanyak 17 saksi telah dimintai keterangan, termasuk mantan Wali Kota Makassar pada periode yang berkaitan dengan proses perizinan. Dua ahli juga diperiksa untuk membantu penyidik menguji aspek teknis dan legalitas reklamasi.
Penyidik turut menggunakan data satelit Badan Informasi Geospasial (BIG). Data tersebut menjadi bagian dari bahan pembanding untuk menelusuri kondisi kawasan, batas objek reklamasi, dan keterkaitannya dengan dokumen pertanahan.
Batas Pantai hingga Potensi Kerugian Negara
Pengusutan perkara tidak hanya menyasar dokumen izin dan sertifikat. Kejati Sulsel juga berkoordinasi dengan ahli kelautan untuk memastikan batas wilayah pantai yang dapat direklamasi berdasarkan regulasi.
Keterangan ahli dibutuhkan untuk menghubungkan kondisi teknis kawasan pesisir dengan proses pengurugan, legalitas lahan, serta penerbitan hak atas tanah. Kejati juga bekerja sama dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara.
Dalam laporan perkembangan perkara, penyidik turut menelusuri data 46 titik koordinat yang dikaitkan dengan area sekitar 23 hektare. Angka tersebut belum dapat diperlakukan sebagai luas final objek perkara karena masih harus dicocokkan dengan dokumen pertanahan, data teknis, dan hasil pemeriksaan ahli.
Kawasan Metro Tanjung Bunga berada di koridor pesisir barat Makassar dan berkembang sebagai area properti, permukiman, serta ruang publik baru. Karena itu, pemeriksaan Kejati menyentuh dua rangkaian yang saling berkaitan, yakni kepatuhan proses reklamasi dan dasar penerbitan hak atas tanah di atas lahan hasil pengurugan.
Hingga berita ini disusun, penyidik bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel sedang merampungkan perhitungan potensi kerugian negara.


