20 Motor Knalpot Brong Terjaring Razia di Manggala, Polisi Tegaskan Tak Ada Toleransi

SulawesiPos.com – Sebanyak 20 sepeda motor berknalpot brong diamankan Polsek Manggala dalam operasi malam akhir pekan di pertigaan Jalan Antang Raya-Perumnas Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sabtu (4/7/2026).

Penertiban ini dilakukan karena penggunaan knalpot bising dinilai memicu keresahan warga dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

Operasi itu dipimpin Wakapolsek Manggala AKP H Abdul Rahman bersama Kanit Lantas IPTU Rusli S dan melibatkan personel gabungan Polsek Manggala, Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM), serta Bantuan Komunikasi (Bankom) Merpati.

AKP Abdul Rahman mengatakan operasi tersebut tidak hanya menyasar kendaraan berknalpot brong, tetapi juga pencegahan senjata tajam, penyalahgunaan narkoba, dan potensi tindak pidana lain di wilayah Manggala.

“Kami melakukan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dari berbagai potensi tindak kejahatan, premanisme dan tindak pidana lainnya dan dari hasil operasi malam ini, ada 20 unit sepeda motor menggunakan knalpot brong berhasil diamankan,” ujar Abdul Rahman dikutip dari Berita Kota.

BACA JUGA:  Penerbangan Makassar–Selayar Kembali Dibuka, Beroperasi Tiga Kali Seminggu

Motor Dikandangkan, Pemilik Wajib Ganti Knalpot

Seluruh kendaraan yang diamankan untuk sementara dikandangkan sebagai bentuk efek jera bagi pemiliknya.

Polisi mewajibkan setiap pemilik mengganti knalpot bising dengan knalpot standar pabrikan sebelum kendaraan bisa diambil kembali.

Selain itu, pengendara juga akan dikenai sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku.

Abdul Rahman menyebut penggunaan knalpot brong diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur sanksi bagi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Keluhan Warga Jadi Alasan Penertiban Berlanjut

Kapolsek Manggala Kompol Semuel To’longan menegaskan operasi penertiban knalpot brong akan terus digencarkan sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat.

Ia mengimbau pengguna sepeda motor yang masih memakai knalpot brong agar segera menggantinya dengan knalpot standar.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengguna sepeda motor yang masih menggunakan knalpot brong, agar segera menggantinya dengan knalpot standar,” ujar Semuel.

BACA JUGA:  Jalan Abdullah Daeng Sirua: Mengenal Pejuang dan Da’i Makassar di Balik Nama Jalan Abdesir

Ia berharap operasi yang dilakukan secara berkelanjutan dapat menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, khususnya di Kecamatan Manggala.

SulawesiPos.com – Sebanyak 20 sepeda motor berknalpot brong diamankan Polsek Manggala dalam operasi malam akhir pekan di pertigaan Jalan Antang Raya-Perumnas Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Sabtu (4/7/2026).

Penertiban ini dilakukan karena penggunaan knalpot bising dinilai memicu keresahan warga dan berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban masyarakat.

Operasi itu dipimpin Wakapolsek Manggala AKP H Abdul Rahman bersama Kanit Lantas IPTU Rusli S dan melibatkan personel gabungan Polsek Manggala, Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM), serta Bantuan Komunikasi (Bankom) Merpati.

AKP Abdul Rahman mengatakan operasi tersebut tidak hanya menyasar kendaraan berknalpot brong, tetapi juga pencegahan senjata tajam, penyalahgunaan narkoba, dan potensi tindak pidana lain di wilayah Manggala.

“Kami melakukan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dari berbagai potensi tindak kejahatan, premanisme dan tindak pidana lainnya dan dari hasil operasi malam ini, ada 20 unit sepeda motor menggunakan knalpot brong berhasil diamankan,” ujar Abdul Rahman dikutip dari Berita Kota.

BACA JUGA:  Pemkot Makassar Uji Coba “Pete-Pete Laut”, Perkuat Akses Transportasi Antar Pulau

Motor Dikandangkan, Pemilik Wajib Ganti Knalpot

Seluruh kendaraan yang diamankan untuk sementara dikandangkan sebagai bentuk efek jera bagi pemiliknya.

Polisi mewajibkan setiap pemilik mengganti knalpot bising dengan knalpot standar pabrikan sebelum kendaraan bisa diambil kembali.

Selain itu, pengendara juga akan dikenai sanksi tilang sesuai ketentuan yang berlaku.

Abdul Rahman menyebut penggunaan knalpot brong diatur dalam Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang mengatur sanksi bagi kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Keluhan Warga Jadi Alasan Penertiban Berlanjut

Kapolsek Manggala Kompol Semuel To’longan menegaskan operasi penertiban knalpot brong akan terus digencarkan sebagai respons atas banyaknya keluhan masyarakat.

Ia mengimbau pengguna sepeda motor yang masih memakai knalpot brong agar segera menggantinya dengan knalpot standar.

“Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya pengguna sepeda motor yang masih menggunakan knalpot brong, agar segera menggantinya dengan knalpot standar,” ujar Semuel.

BACA JUGA:  Tiga Spesialis Pembobol Rumah Kosong di Makassar Dibekuk Polisi

Ia berharap operasi yang dilakukan secara berkelanjutan dapat menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif, khususnya di Kecamatan Manggala.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru