DJP Tunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli Jadi Pemungut Pajak Pedagang Online

SulawesiPos.com – Ditjen Pajak resmi menunjuk empat marketplace besar, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas penghasilan pedagang online. Kebijakan yang diumumkan pada Rabu (1/7/2026), itu akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penunjukan empat marketplace tersebut dilakukan sebagai bagian dari pembaruan tata kelola administrasi perpajakan di era ekonomi digital.

Menurut dia, langkah itu bukan pengenaan jenis pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih sederhana bagi pedagang online.

“Penunjukan ini dilakukan oleh DJP berdasarkan pelimpahan kewenangan dari menteri keuangan,” kata Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Rabu, 1 Juli 2026.

Empat platform yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Melalui mekanisme ini, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 dari pedagang online yang masuk kriteria sesuai aturan yang berlaku.

DJP menyebut penunjukan marketplace tersebut mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari kesiapan sistem masing-masing platform, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan escrow account atau rekening penampungan bersama, hingga kesiapan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Kepala KPP Madya dan Konsultan Pajak Sebagai Tersangka Hasil OTT di Lingkungan KPP Jakut

Bimo menegaskan kebijakan ini disusun berdasarkan PMK 37/2025. Pemerintah, kata dia, ingin menyesuaikan administrasi perpajakan dengan perkembangan pesat transaksi digital tanpa menambah jenis pajak baru.

“Kami menunjuk 4 marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Ini bagian dari upaya kami untuk memperbarui dan membangun tata kelola perpajakan yang lebih fair, simple, dan lebih sesuai dengan perkembangan ekonomi digital,” ujarnya.

Berlaku Mulai 1 Agustus 2026

DJP memastikan pemungutan pajak oleh marketplace tidak langsung berlaku pada hari penunjukan.

Kebijakan ini baru efektif mulai 1 Agustus 2026, memberi waktu bagi platform dan pedagang untuk menyesuaikan sistem administrasi yang diperlukan.

Menurut Bimo, mekanisme baru itu justru dirancang agar proses pemenuhan kewajiban pajak oleh pedagang online menjadi lebih mudah.

Bukti pungut nantinya juga disebut tersedia di coretax system sehingga bisa diakses dengan lebih praktis.

“Dengan mekanisme ini, kami berharap dan kami yakin bahwa marketplace dan pedagang tidak lagi dibebani proses administrasi yang terlalu rumit untuk transaksi-transaksi yang terjadi di marketplace,” tuturnya.

BACA JUGA:  Pasca OTT Pejabat Pajak, Menkeu Purbaya Buka Suara Siapkan Pendampingan Hukum: “Ini Bukan Intervensi”

Kebijakan ini diperkirakan menjadi salah satu perubahan penting bagi ekosistem perdagangan digital karena menyangkut langsung tata cara pemungutan pajak dari aktivitas jual beli di marketplace besar yang selama ini mendominasi transaksi e-commerce di Indonesia.

SulawesiPos.com – Ditjen Pajak resmi menunjuk empat marketplace besar, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli, sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas penghasilan pedagang online. Kebijakan yang diumumkan pada Rabu (1/7/2026), itu akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penunjukan empat marketplace tersebut dilakukan sebagai bagian dari pembaruan tata kelola administrasi perpajakan di era ekonomi digital.

Menurut dia, langkah itu bukan pengenaan jenis pajak baru, melainkan penyesuaian mekanisme pemungutan agar lebih sederhana bagi pedagang online.

“Penunjukan ini dilakukan oleh DJP berdasarkan pelimpahan kewenangan dari menteri keuangan,” kata Bimo dalam konferensi pers di Kantor Pusat DJP, Rabu, 1 Juli 2026.

Empat platform yang ditunjuk adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Melalui mekanisme ini, marketplace akan memungut PPh Pasal 22 dari pedagang online yang masuk kriteria sesuai aturan yang berlaku.

DJP menyebut penunjukan marketplace tersebut mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari kesiapan sistem masing-masing platform, skala transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan escrow account atau rekening penampungan bersama, hingga kesiapan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.

BACA JUGA:  Menkeu Purbaya Lantik 4 Pejabat Pajak Jakarta Utara, Gantikan yang Terjerat KPK

Bimo menegaskan kebijakan ini disusun berdasarkan PMK 37/2025. Pemerintah, kata dia, ingin menyesuaikan administrasi perpajakan dengan perkembangan pesat transaksi digital tanpa menambah jenis pajak baru.

“Kami menunjuk 4 marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22. Ini bagian dari upaya kami untuk memperbarui dan membangun tata kelola perpajakan yang lebih fair, simple, dan lebih sesuai dengan perkembangan ekonomi digital,” ujarnya.

Berlaku Mulai 1 Agustus 2026

DJP memastikan pemungutan pajak oleh marketplace tidak langsung berlaku pada hari penunjukan.

Kebijakan ini baru efektif mulai 1 Agustus 2026, memberi waktu bagi platform dan pedagang untuk menyesuaikan sistem administrasi yang diperlukan.

Menurut Bimo, mekanisme baru itu justru dirancang agar proses pemenuhan kewajiban pajak oleh pedagang online menjadi lebih mudah.

Bukti pungut nantinya juga disebut tersedia di coretax system sehingga bisa diakses dengan lebih praktis.

“Dengan mekanisme ini, kami berharap dan kami yakin bahwa marketplace dan pedagang tidak lagi dibebani proses administrasi yang terlalu rumit untuk transaksi-transaksi yang terjadi di marketplace,” tuturnya.

BACA JUGA:  Pedagang di Marketplace Mulai Kena PPN per 1 Juli 2026, Ini Penjelasan Pemerintah

Kebijakan ini diperkirakan menjadi salah satu perubahan penting bagi ekosistem perdagangan digital karena menyangkut langsung tata cara pemungutan pajak dari aktivitas jual beli di marketplace besar yang selama ini mendominasi transaksi e-commerce di Indonesia.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru