Ditjen Pajak menegaskan pedagang kecil yang berjualan di marketplace tidak akan dikenakan pungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Kebijakan pemungutan lewat lokapasar disebut hanya menyasar pedagang dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun.
Ditjen Pajak resmi menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas penghasilan pedagang online. Kebijakan itu diumumkan pada Rabu, 1 Juli 2026, dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Pemerintah memberi sinyal bahwa pedagang di marketplace mulai dikenai PPN per 1 Juli 2026. Kebijakan ini memicu perhatian pelaku usaha daring yang ingin mengetahui siapa yang terdampak, bagaimana mekanismenya, dan apakah beban pajak langsung berubah