DJP Pastikan Pedagang Kecil di Marketplace Tak Kena Pungutan Pajak 0,5 Persen

SulawesiPos.com – Direktorat Jenderal Pajak memastikan pedagang kecil yang berjualan di marketplace tidak akan dikenakan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Penegasan itu disampaikan di tengah penunjukan empat marketplace besar sebagai pemungut pajak pedagang online.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kebijakan tersebut tidak ditujukan untuk membebani pelaku usaha kecil.

Menurut dia, pemerintah justru ingin memastikan skema pemungutan pajak di perdagangan digital berjalan lebih tertata tanpa menambah tekanan bagi pedagang dengan omzet terbatas.

“Ini menjadi sinyal yang sangat penting yang ingin kami sampaikan bahwa kami tidak akan membebani masyarakat. Kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil,” kata Bimo, Rabu, 1 Juli 2026.

Bimo menegaskan pedagang kecil yang dimaksud adalah wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun.

Kelompok itulah yang dipastikan tidak masuk dalam skema pungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.

“Pedagang kecil tidak akan dikenakan pungutan pajak marketplace,” ujarnya.

BACA JUGA:  OJK Proyeksikan Penyaluran Pembiayaan Naik Jelang Lebaran 2026

Penegasan itu menjadi kelanjutan dari pengumuman DJP yang menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online.

Dalam skema tersebut, marketplace akan memungut pajak dari pedagang yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan perpajakan.

Fokus ke Pedagang Beromzet di Atas Rp500 Juta

Sebelumnya, DJP menjelaskan skema pemungutan lewat marketplace bukan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pembayaran agar administrasi pajak pedagang online lebih sederhana.

Sasaran kebijakan ini adalah pedagang daring dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun.

“Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar pajak penghasilan, namun justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam penjelasan terpisah.

DJP juga menyebut pelibatan marketplace diharapkan memperkuat kepatuhan pajak dan menutup celah aktivitas ekonomi digital yang belum tercatat optimal.

Meski begitu, pemerintah menegaskan pelaku usaha mikro dan pedagang kecil tetap dilindungi agar tidak ikut terbebani dalam penerapan aturan tersebut.

BACA JUGA:  KPK Tetapkan Kepala KPP Madya dan Konsultan Pajak Sebagai Tersangka Hasil OTT di Lingkungan KPP Jakut

Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui empat marketplace besar itu dijadwalkan mulai efektif pada 1 Agustus 2026.

SulawesiPos.com – Direktorat Jenderal Pajak memastikan pedagang kecil yang berjualan di marketplace tidak akan dikenakan pungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen. Penegasan itu disampaikan di tengah penunjukan empat marketplace besar sebagai pemungut pajak pedagang online.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kebijakan tersebut tidak ditujukan untuk membebani pelaku usaha kecil.

Menurut dia, pemerintah justru ingin memastikan skema pemungutan pajak di perdagangan digital berjalan lebih tertata tanpa menambah tekanan bagi pedagang dengan omzet terbatas.

“Ini menjadi sinyal yang sangat penting yang ingin kami sampaikan bahwa kami tidak akan membebani masyarakat. Kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil,” kata Bimo, Rabu, 1 Juli 2026.

Bimo menegaskan pedagang kecil yang dimaksud adalah wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp500 juta per tahun.

Kelompok itulah yang dipastikan tidak masuk dalam skema pungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace.

“Pedagang kecil tidak akan dikenakan pungutan pajak marketplace,” ujarnya.

BACA JUGA:  KPK Geledah Kantor Perusahaan Nikel Cina Terkait Kasus Suap di Direktorat Jenderal Pajak

Penegasan itu menjadi kelanjutan dari pengumuman DJP yang menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang online.

Dalam skema tersebut, marketplace akan memungut pajak dari pedagang yang memenuhi kriteria sesuai ketentuan perpajakan.

Fokus ke Pedagang Beromzet di Atas Rp500 Juta

Sebelumnya, DJP menjelaskan skema pemungutan lewat marketplace bukan jenis pajak baru, melainkan perubahan mekanisme pembayaran agar administrasi pajak pedagang online lebih sederhana.

Sasaran kebijakan ini adalah pedagang daring dengan omzet di atas Rp500 juta per tahun.

“Kebijakan ini tidak mengubah prinsip dasar pajak penghasilan, namun justru memberikan kemudahan bagi pedagang dalam memenuhi kewajiban perpajakan,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli dalam penjelasan terpisah.

DJP juga menyebut pelibatan marketplace diharapkan memperkuat kepatuhan pajak dan menutup celah aktivitas ekonomi digital yang belum tercatat optimal.

Meski begitu, pemerintah menegaskan pelaku usaha mikro dan pedagang kecil tetap dilindungi agar tidak ikut terbebani dalam penerapan aturan tersebut.

BACA JUGA:  Banggar DPR Usul 4 Langkah Jaga Stabilitas APBN ke Pemerintah dan Pastikan Defisit Tetap di Bawah 3 Persen

Kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui empat marketplace besar itu dijadwalkan mulai efektif pada 1 Agustus 2026.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru