Ditjen Pajak resmi menunjuk Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5 persen atas penghasilan pedagang online. Kebijakan itu diumumkan pada Rabu, 1 Juli 2026, dan akan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026.
Pemerintah memberi sinyal bahwa pedagang di marketplace mulai dikenai PPN per 1 Juli 2026. Kebijakan ini memicu perhatian pelaku usaha daring yang ingin mengetahui siapa yang terdampak, bagaimana mekanismenya, dan apakah beban pajak langsung berubah