Residivis Jambret 2 Mahasiswi di Makassar Ditangkap, Korban Terseret di Jalan Perintis

SulawesiPos.com – Polisi menangkap pria berinisial AD (28), residivis yang diduga menjambret dua mahasiswi yang berboncengan sepeda motor di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar. Aksi penjambretan itu membuat korban terjatuh hingga terseret di jalan dan mengalami luka-luka.

Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Tamalanrea pada Selasa malam, 30 Juni 2026, setelah polisi menelusuri telepon genggam milik korban yang sempat hilang dalam peristiwa tersebut. Kasus ini bermula dari aksi penjambretan yang terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026.

Kapolsek Tamalanrea Kompol Mustari Alam mengatakan pelaku yang diamankan bukan orang baru dalam kasus serupa. Polisi menyebut AD merupakan residivis yang sebelumnya juga pernah terlibat tindak pidana dengan modus yang sama.

“Pelaku merupakan residivis dan sudah pernah melakukan perbuatan yang sama,” ujar Mustari kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).

Dalam kejadian itu, korban mengalami luka lecet setelah terjatuh dari motor saat tas yang dibawanya ditarik paksa. Polisi menyebut benturan dan gesekan dengan aspal membuat korban menderita luka cukup serius.

BACA JUGA:  Dishub Makassar Tertibkan Terminal Bayangan di Perintis, Puluhan Tahun Picu Kemacetan

“Korban cukup parah mengalami luka lecet karena pada saat mengendarai kendaraan, pelaku langsung menarik tasnya sehingga korban jatuh dan terseret di aspal Jalan Perintis Kemerdekaan,” kata Mustari.

Polisi Lacak Pelaku dari HP Korban

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan atas telepon genggam milik korban yang raib saat penjambretan. Dari penelusuran itu, polisi menemukan jejak perangkat yang kemudian mengarah pada orang yang memakai ponsel tersebut.

“Dari serangkaian penyelidikan, didapatlah HP yang hilang dan didapat kepada seseorang yang memiliki dan menggunakan sekarang,” ungkap Mustari.

Meski sudah diamankan, AD disebut masih membantah keterlibatannya dalam aksi penjambretan tersebut. Namun polisi menduga pelaku memegang peran utama dalam kasus itu dan kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari tersangka yang diamankan, peranannya diduga sebagai pelaku utama. Namun sampai saat ini yang bersangkutan masih tidak mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Dalam perkara ini, polisi menyita satu unit telepon genggam milik korban sebagai barang bukti. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

BACA JUGA:  Aksi Jambret Sasar Pedagang Siomay di Jalan RS Faisal, Terekam Kamera

SulawesiPos.com – Polisi menangkap pria berinisial AD (28), residivis yang diduga menjambret dua mahasiswi yang berboncengan sepeda motor di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar. Aksi penjambretan itu membuat korban terjatuh hingga terseret di jalan dan mengalami luka-luka.

Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Tamalanrea pada Selasa malam, 30 Juni 2026, setelah polisi menelusuri telepon genggam milik korban yang sempat hilang dalam peristiwa tersebut. Kasus ini bermula dari aksi penjambretan yang terjadi pada Sabtu, 16 Mei 2026.

Kapolsek Tamalanrea Kompol Mustari Alam mengatakan pelaku yang diamankan bukan orang baru dalam kasus serupa. Polisi menyebut AD merupakan residivis yang sebelumnya juga pernah terlibat tindak pidana dengan modus yang sama.

“Pelaku merupakan residivis dan sudah pernah melakukan perbuatan yang sama,” ujar Mustari kepada wartawan, Rabu (1/7/2026).

Dalam kejadian itu, korban mengalami luka lecet setelah terjatuh dari motor saat tas yang dibawanya ditarik paksa. Polisi menyebut benturan dan gesekan dengan aspal membuat korban menderita luka cukup serius.

BACA JUGA:  Buron Enam Bulan, Perampok Gudang di Makassar Akhirnya Dicokok Resmob Polda Sulsel

“Korban cukup parah mengalami luka lecet karena pada saat mengendarai kendaraan, pelaku langsung menarik tasnya sehingga korban jatuh dan terseret di aspal Jalan Perintis Kemerdekaan,” kata Mustari.

Polisi Lacak Pelaku dari HP Korban

Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan atas telepon genggam milik korban yang raib saat penjambretan. Dari penelusuran itu, polisi menemukan jejak perangkat yang kemudian mengarah pada orang yang memakai ponsel tersebut.

“Dari serangkaian penyelidikan, didapatlah HP yang hilang dan didapat kepada seseorang yang memiliki dan menggunakan sekarang,” ungkap Mustari.

Meski sudah diamankan, AD disebut masih membantah keterlibatannya dalam aksi penjambretan tersebut. Namun polisi menduga pelaku memegang peran utama dalam kasus itu dan kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Dari tersangka yang diamankan, peranannya diduga sebagai pelaku utama. Namun sampai saat ini yang bersangkutan masih tidak mengakui perbuatannya,” jelasnya.

Dalam perkara ini, polisi menyita satu unit telepon genggam milik korban sebagai barang bukti. Pelaku dijerat dengan pasal pencurian dengan kekerasan yang ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

BACA JUGA:  Siswi SMP Dijambret Saat Berangkat Sekolah di Makassar, Korban Terseret Motor Pelaku

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru