DPR Sebut Kebakaran TPA Jatiwaringin Alarm Nasional, Desak Perbaikan Tata Kelola Sampah

SulawesiPos.com – Kebakaran TPA Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang, Banten, yang belum sepenuhnya padam hingga memasuki hari kelima pada Sabtu, 4 Juli 2026, dinilai sebagai alarm nasional untuk memperbaiki tata kelola sampah di Indonesia. Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna menilai insiden itu menunjukkan rapuhnya sistem pengelolaan persampahan yang masih bertumpu pada praktik open dumping.

Ateng mengatakan kebakaran di TPA tidak selalu dipicu sumber api dari luar. Menurut dia, timbunan sampah organik yang terus membusuk dapat menghasilkan panas dan gas metana, lalu memicu bara api dari dalam tumpukan, terutama saat cuaca kering dan suhu meningkat.

“Kebakaran TPA Jatiwaringin adalah alarm keras bahwa open dumping sudah tidak bisa lagi ditoleransi. Dalam kondisi cuaca kering dan peningkatan suhu, TPA yang dibiarkan terbuka dapat berubah menjadi sumber kebakaran yang mengancam kesehatan masyarakat dan lingkungan,” kata Ateng dalam keterangannya, Minggu, 5 Juli 2026.

Ia menegaskan kebakaran di TPA jauh lebih rumit dibanding kebakaran bangunan biasa karena bara api kerap tersimpan di bawah permukaan timbunan sampah. Kondisi itu membuat proses pemadaman membutuhkan waktu lebih panjang dan penanganan yang lebih kompleks.

BACA JUGA:  9 Lapak Hangus Terbakar di Luwu Utara, Api Sempat Lumpuhkan Jalan Trans Sulawesi

Di lapangan, kebakaran TPA Jatiwaringin dilaporkan telah meluas hingga sekitar 15 hektare. Upaya pemadaman melibatkan petugas gabungan, ekskavator, Manggala Agni, hingga helikopter water bombing dari BNPB untuk menjangkau titik api yang sulit diakses dari darat.

Desak Audit Risiko Seluruh TPA

Ateng mendesak pemerintah pusat dan daerah segera melakukan audit risiko kebakaran di seluruh TPA aktif di Indonesia. Menurut dia, langkah itu penting untuk memetakan kerawanan, terutama di tengah ancaman musim kemarau yang lebih kering dan panjang pada paruh kedua 2026.

Selain audit, ia mendorong percepatan perubahan sistem pengelolaan sampah dari pola pembuangan terbuka menuju tata kelola yang lebih aman dan modern. Pembenahan itu dinilai perlu mencakup pengendalian gas metana, pengolahan sampah organik, sistem pemantauan suhu, serta kesiapsiagaan pemadaman dini di setiap lokasi TPA.

Ateng menilai kasus Jatiwaringin seharusnya menjadi peringatan bagi daerah lain agar tidak menunggu bencana serupa terjadi. Menurut dia, persoalan sampah tidak lagi bisa dipandang hanya sebagai isu kebersihan, melainkan juga menyangkut keselamatan warga, kesehatan publik, dan perlindungan lingkungan.

BACA JUGA:  Terungkap Identitas Lansia Tewas dalam Kebakaran Gubuk di Makassar, Pemulung yang Hidup Sebatang Kara

SulawesiPos.com – Kebakaran TPA Jatiwaringin di Kabupaten Tangerang, Banten, yang belum sepenuhnya padam hingga memasuki hari kelima pada Sabtu, 4 Juli 2026, dinilai sebagai alarm nasional untuk memperbaiki tata kelola sampah di Indonesia. Anggota Komisi XII DPR RI Ateng Sutisna menilai insiden itu menunjukkan rapuhnya sistem pengelolaan persampahan yang masih bertumpu pada praktik open dumping.

Ateng mengatakan kebakaran di TPA tidak selalu dipicu sumber api dari luar. Menurut dia, timbunan sampah organik yang terus membusuk dapat menghasilkan panas dan gas metana, lalu memicu bara api dari dalam tumpukan, terutama saat cuaca kering dan suhu meningkat.

“Kebakaran TPA Jatiwaringin adalah alarm keras bahwa open dumping sudah tidak bisa lagi ditoleransi. Dalam kondisi cuaca kering dan peningkatan suhu, TPA yang dibiarkan terbuka dapat berubah menjadi sumber kebakaran yang mengancam kesehatan masyarakat dan lingkungan,” kata Ateng dalam keterangannya, Minggu, 5 Juli 2026.

Ia menegaskan kebakaran di TPA jauh lebih rumit dibanding kebakaran bangunan biasa karena bara api kerap tersimpan di bawah permukaan timbunan sampah. Kondisi itu membuat proses pemadaman membutuhkan waktu lebih panjang dan penanganan yang lebih kompleks.

BACA JUGA:  RSUD Syekh Yusuf Terbakar, Pasien Diungsikan

Di lapangan, kebakaran TPA Jatiwaringin dilaporkan telah meluas hingga sekitar 15 hektare. Upaya pemadaman melibatkan petugas gabungan, ekskavator, Manggala Agni, hingga helikopter water bombing dari BNPB untuk menjangkau titik api yang sulit diakses dari darat.

Desak Audit Risiko Seluruh TPA

Ateng mendesak pemerintah pusat dan daerah segera melakukan audit risiko kebakaran di seluruh TPA aktif di Indonesia. Menurut dia, langkah itu penting untuk memetakan kerawanan, terutama di tengah ancaman musim kemarau yang lebih kering dan panjang pada paruh kedua 2026.

Selain audit, ia mendorong percepatan perubahan sistem pengelolaan sampah dari pola pembuangan terbuka menuju tata kelola yang lebih aman dan modern. Pembenahan itu dinilai perlu mencakup pengendalian gas metana, pengolahan sampah organik, sistem pemantauan suhu, serta kesiapsiagaan pemadaman dini di setiap lokasi TPA.

Ateng menilai kasus Jatiwaringin seharusnya menjadi peringatan bagi daerah lain agar tidak menunggu bencana serupa terjadi. Menurut dia, persoalan sampah tidak lagi bisa dipandang hanya sebagai isu kebersihan, melainkan juga menyangkut keselamatan warga, kesehatan publik, dan perlindungan lingkungan.

BACA JUGA:  Terungkap Identitas Lansia Tewas dalam Kebakaran Gubuk di Makassar, Pemulung yang Hidup Sebatang Kara

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru