SulawesiPos.com, Fakta baru muncul dalam sidang lanjutan dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan petinggi kejaksaan. Saksi Ferry Yanto Hongkiriwang membeberkan dugaan keterlibatan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah terkait permintaan sejumlah uang.
Keterangan tersebut disampaikan dalam persidangan terbuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Senin, 2 November 2026. Saksi memaparkan adanya dugaan instruksi permintaan dana Rp50 miliar kepada pengusaha Tan Kian.
Permintaan uang tersebut diduga bertujuan agar sang pengusaha terhindar dari penetapan tersangka pada perkara Jiwasraya. “Waktu itu saya menyampaikan ke Pak Febrie bahwa ada Pak Tan Kian yang mau minta bantuan,” ujar saksi di persidangan.
Menurut saksi, arahan mengenai nominal uang disampaikan tidak melalui ucapan melainkan menggunakan isyarat jari tangan. Saksi lalu menindaklanjuti isyarat itu dengan meminta dana sebesar 5 juta dolar Singapura dari pihak pengusaha.
Uang setara Rp55 miliar itu diserahkan secara bertahap dalam tiga kali proses penerimaan oleh perantara. Dari total penerimaan tersebut, sebanyak Rp50 miliar kemudian disalurkan kembali kepada pihak lain yang telah ditunjuk.
Penyerahan uang tunai ini diduga dilakukan di kawasan Cipete, Jakarta Selatan pada waktu dini hari. Penerima uang merupakan terdakwa Nurman Herin yang saat itu datang menggunakan jaket berbahan jins biru.
Majelis hakim terus menggali keterangan saksi guna memastikan kebenaran dugaan pemerasan bernilai miliaran rupiah ini. Para terdakwa juga tengah menghadapi dakwaan terkait tindak pidana pencucian uang dalam perkara yang sama. (*)


