Denny Indrayana Desak Gibran Mundur, Sebut Ada Pembangkangan Konstitusi

SulawesiPos.com – Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, secara terbuka mendesak pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui jalur parlemen. Manuver politik dan hukum yang mengejutkan ini disampaikannya dalam agenda wawancara bersama awak media di Jakarta pada Selasa (3/11/2026).

Desakan keras tersebut memuncak sebagai reaksi lanjutan atas putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan surat keterangan pendidikan sang wakil presiden. Denny memandang bahwa pejabat yang bersangkutan secara de jure diduga kuat telah kehilangan syarat formil untuk menduduki kursi kepemimpinan eksekutif.

“Langkah yang sekarang ditunjukkan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tetap dalam tanda kutip tidak berkenan mundur, maka itu adalah pembangkangan terhadap konstitusi,” ujar Denny. Ia menilai keputusan elit untuk tetap bertahan di kursi kekuasaan merupakan sinyal buruk berupa pengabaian terhadap putusan peradilan tertinggi.

Sehari sebelum pernyataan ini mengemuka, tepatnya pada Senin (2/11/2026), Denny telah membeberkan lima peta jalan hukum secara runut di kawasan Jakarta Pusat. Skenario komprehensif itu mencakup peradilan politik di legislatif, sidang etika, proses pidana, peradilan tata usaha negara, serta investigasi administrasi publik.

BACA JUGA:  Posisi Duduk Wapres Sejajar Menteri Disorot, Denny Indrayana Sebut Ada Kekeliruan Protokoler Berlapis

Jalur peradilan politik dinilai olehnya sebagai ujung tombak paling krusial yang harus segera dieksekusi oleh para anggota wakil rakyat di Senayan. “Peradilan politik, mendorong Gibran untuk dipecat, bahasa lebih tegasnya diberhentikan, melalui proses impeachment,” ucapnya memaparkan target utama pergerakan tersebut.

Di ranah administrasi, desakan juga diarahkan ke kementerian pendidikan untuk membongkar transkrip nilai akademik UTS Insearch milik sang wakil presiden. Denny menuding ada indikasi praktik penutupan akses informasi secara sengaja yang menghalangi hak masyarakat untuk memverifikasi data pejabat negara.

“Di situ kunci tuh,” tutur Denny merujuk pada betapa vitalnya dokumen akademik tersebut untuk menuntaskan polemik ini. Menindaklanjuti dugaan tersebut, kelompoknya bersiap melaporkan pihak kementerian kepada Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi pelayanan informasi publik.

Situasi hukum dan politik di ibu kota diprediksi akan mengalami eskalasi menyusul desakan masif dari kelompok pro-demokrasi ini. Perhatian publik kini sepenuhnya tertuju pada bagaimana pihak Istana Kepresidenan akan memberikan klarifikasi resmi atas serangkaian manuver hukum tersebut. (*)

BACA JUGA:  Menanti Putusan MA, DPRD Gowa Tunggu Kejelasan Pemakzulan Husniah Talenrang

SulawesiPos.com – Mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, secara terbuka mendesak pemberhentian Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka melalui jalur parlemen. Manuver politik dan hukum yang mengejutkan ini disampaikannya dalam agenda wawancara bersama awak media di Jakarta pada Selasa (3/11/2026).

Desakan keras tersebut memuncak sebagai reaksi lanjutan atas putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan surat keterangan pendidikan sang wakil presiden. Denny memandang bahwa pejabat yang bersangkutan secara de jure diduga kuat telah kehilangan syarat formil untuk menduduki kursi kepemimpinan eksekutif.

“Langkah yang sekarang ditunjukkan oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang tetap dalam tanda kutip tidak berkenan mundur, maka itu adalah pembangkangan terhadap konstitusi,” ujar Denny. Ia menilai keputusan elit untuk tetap bertahan di kursi kekuasaan merupakan sinyal buruk berupa pengabaian terhadap putusan peradilan tertinggi.

Sehari sebelum pernyataan ini mengemuka, tepatnya pada Senin (2/11/2026), Denny telah membeberkan lima peta jalan hukum secara runut di kawasan Jakarta Pusat. Skenario komprehensif itu mencakup peradilan politik di legislatif, sidang etika, proses pidana, peradilan tata usaha negara, serta investigasi administrasi publik.

BACA JUGA:  Ijazah Gibran dan Perangkap Legalitas: Ujian Legitimasi Demokrasi Indonesia

Jalur peradilan politik dinilai olehnya sebagai ujung tombak paling krusial yang harus segera dieksekusi oleh para anggota wakil rakyat di Senayan. “Peradilan politik, mendorong Gibran untuk dipecat, bahasa lebih tegasnya diberhentikan, melalui proses impeachment,” ucapnya memaparkan target utama pergerakan tersebut.

Di ranah administrasi, desakan juga diarahkan ke kementerian pendidikan untuk membongkar transkrip nilai akademik UTS Insearch milik sang wakil presiden. Denny menuding ada indikasi praktik penutupan akses informasi secara sengaja yang menghalangi hak masyarakat untuk memverifikasi data pejabat negara.

“Di situ kunci tuh,” tutur Denny merujuk pada betapa vitalnya dokumen akademik tersebut untuk menuntaskan polemik ini. Menindaklanjuti dugaan tersebut, kelompoknya bersiap melaporkan pihak kementerian kepada Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi pelayanan informasi publik.

Situasi hukum dan politik di ibu kota diprediksi akan mengalami eskalasi menyusul desakan masif dari kelompok pro-demokrasi ini. Perhatian publik kini sepenuhnya tertuju pada bagaimana pihak Istana Kepresidenan akan memberikan klarifikasi resmi atas serangkaian manuver hukum tersebut. (*)

BACA JUGA:  150 Guru Besar Desak Gibran Mundur, Prof Amran Razak: Konstitusi Kita Keropos

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru