Satu Koli Bagasi Penumpang Hilang di Bandara Makassar, Angkasa Pura Bakal Periksa CCTV

SulawesiPos.com – Dugaan kehilangan satu koli bagasi milik penumpang Sriwijaya Air rute Ternate–Makassar di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin pada 23 Oktober 2026 menjadi sorotan setelah keluhan keluarga penumpang viral di media sosial.

Menanggapi kejadian tersebut, PT Angkasa Pura Indonesia menyatakan akan berkoordinasi dengan Sriwijaya Air dan pihak terkait untuk menelusuri keberadaan bagasi atas nama Andi Rusmianti, termasuk melalui pemeriksaan rekaman CCTV di area pengambilan bagasi.

Keluhan tersebut disampaikan Andi Herlina melalui akun media sosialnya. Ia mengungkapkan, ibunya telah menunggu berjam-jam di area konveyor, tetapi satu koli barang yang dibawa dari Ternate tidak kunjung ditemukan hingga konveyor berhenti berputar.

Keluarga juga mengaku telah melaporkan kejadian itu kepada pihak maskapai, tetapi belum mendapatkan kepastian mengenai keberadaan barang tersebut.

Bahkan, menurut Andi Herlina, pihak keluarga menyayangkan maskapai yang disebut tidak bersedia membuatkan laporan Property Irregularity Report (PIR) dengan alasan kehilangan tersebut berada di luar tanggung jawab maskapai.

BACA JUGA:  30 Jemaah Umrah Lutim Gagal Terbang ke Jakarta Imbas Erupsi Anak Krakatau

Dalam unggahannya, ia turut menegaskan bahwa nama Andi Rusmianti tercantum jelas pada label bagasi.

Angkasa Pura Jelaskan Pembagian Tanggung Jawab

Branch Communication & CSR Department Head, Citra Mahesa Nusantara, menyampaikan keprihatinan dan permohonan maaf atas ketidaknyamanan serta kerugian yang dirasakan penumpang dan keluarganya.

Ia menjelaskan, penanganan bagasi dalam penerbangan melibatkan pembagian tugas antara pengelola bandara, maskapai, dan perusahaan penyedia jasa penanganan darat atau ground handling.

Menurutnya, PT Angkasa Pura Indonesia bertanggung jawab terhadap pengelolaan fasilitas kebandarudaraan, termasuk terminal, area pengambilan bagasi, konveyor, serta pengawasan keamanan di lingkungan bandara.

Sementara itu, tanggung jawab terhadap bagasi tercatat sejak proses check-in hingga diserahkan kepada penumpang di bandara tujuan berada pada maskapai penerbangan.

“Tanggung jawab tersebut juga mencakup penanganan laporan kehilangan, keterlambatan, maupun kerusakan bagasi,” jelasnya dalam pernyataan yang diterima, Selasa (3/11/2026)

Citra menambahkan, maskapai juga berkewajiban melakukan penelusuran, memberikan informasi kepada penumpang, serta memproses penyelesaian dan pemenuhan hak pengguna jasa sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  5 Wisata Makassar Terdekat dari Bandara, Cocok untuk Liburan Singkat

Berdasarkan informasi yang diterima Angkasa Pura, Sriwijaya Air telah melakukan penelusuran (tracing) terhadap satu koli bagasi yang dilaporkan belum diterima penumpang.

Dorong Penelusuran dan Pemeriksaan CCTV

Angkasa Pura menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Sriwijaya Air dan pihak terkait untuk mendukung proses penelusuran.

Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah pemeriksaan rekaman CCTV di area yang relevan, dengan memperhatikan ketersediaan rekaman dan prosedur pengamanan.

Citra juga mendorong maskapai memberikan penjelasan secara transparan kepada penumpang dan keluarga serta memastikan laporan pengaduan mendapatkan tindak lanjut yang jelas.

Dari sisi regulasi, tanggung jawab maskapai terhadap kehilangan bagasi tercatat diatur dalam Pasal 144 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Ketentuan tersebut menyatakan pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang akibat bagasi tercatat yang hilang, musnah, atau rusak selama berada dalam pengawasan pengangkut.

Aturan mengenai tanggung jawab tersebut juga diperinci dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

BACA JUGA:  Penerbangan Makassar-Jakarta 8 September: Sejumlah Jadwal Masih Tercantum, Ini Status Terbarunya

Manajemen Bandara Internasional Sultan Hasanuddin berharap penelusuran dapat segera memberikan kepastian mengenai keberadaan bagasi dan penyelesaian laporan yang disampaikan keluarga penumpang.

“Kami berharap permasalahan ini dapat segera ditindaklanjuti dan diselesaikan dengan baik berdasarkan fakta hasil penelusuran serta ketentuan yang berlaku,” pungkas Citra.

SulawesiPos.com – Dugaan kehilangan satu koli bagasi milik penumpang Sriwijaya Air rute Ternate–Makassar di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin pada 23 Oktober 2026 menjadi sorotan setelah keluhan keluarga penumpang viral di media sosial.

Menanggapi kejadian tersebut, PT Angkasa Pura Indonesia menyatakan akan berkoordinasi dengan Sriwijaya Air dan pihak terkait untuk menelusuri keberadaan bagasi atas nama Andi Rusmianti, termasuk melalui pemeriksaan rekaman CCTV di area pengambilan bagasi.

Keluhan tersebut disampaikan Andi Herlina melalui akun media sosialnya. Ia mengungkapkan, ibunya telah menunggu berjam-jam di area konveyor, tetapi satu koli barang yang dibawa dari Ternate tidak kunjung ditemukan hingga konveyor berhenti berputar.

Keluarga juga mengaku telah melaporkan kejadian itu kepada pihak maskapai, tetapi belum mendapatkan kepastian mengenai keberadaan barang tersebut.

Bahkan, menurut Andi Herlina, pihak keluarga menyayangkan maskapai yang disebut tidak bersedia membuatkan laporan Property Irregularity Report (PIR) dengan alasan kehilangan tersebut berada di luar tanggung jawab maskapai.

BACA JUGA:  30 Jemaah Umrah Lutim Gagal Terbang ke Jakarta Imbas Erupsi Anak Krakatau

Dalam unggahannya, ia turut menegaskan bahwa nama Andi Rusmianti tercantum jelas pada label bagasi.

Angkasa Pura Jelaskan Pembagian Tanggung Jawab

Branch Communication & CSR Department Head, Citra Mahesa Nusantara, menyampaikan keprihatinan dan permohonan maaf atas ketidaknyamanan serta kerugian yang dirasakan penumpang dan keluarganya.

Ia menjelaskan, penanganan bagasi dalam penerbangan melibatkan pembagian tugas antara pengelola bandara, maskapai, dan perusahaan penyedia jasa penanganan darat atau ground handling.

Menurutnya, PT Angkasa Pura Indonesia bertanggung jawab terhadap pengelolaan fasilitas kebandarudaraan, termasuk terminal, area pengambilan bagasi, konveyor, serta pengawasan keamanan di lingkungan bandara.

Sementara itu, tanggung jawab terhadap bagasi tercatat sejak proses check-in hingga diserahkan kepada penumpang di bandara tujuan berada pada maskapai penerbangan.

“Tanggung jawab tersebut juga mencakup penanganan laporan kehilangan, keterlambatan, maupun kerusakan bagasi,” jelasnya dalam pernyataan yang diterima, Selasa (3/11/2026)

Citra menambahkan, maskapai juga berkewajiban melakukan penelusuran, memberikan informasi kepada penumpang, serta memproses penyelesaian dan pemenuhan hak pengguna jasa sesuai ketentuan yang berlaku.

BACA JUGA:  Geger! Ular Raksasa 6 Meter Bersarang di Atap Rumah Warga Makassar, Damkar Turun Tangan!

Berdasarkan informasi yang diterima Angkasa Pura, Sriwijaya Air telah melakukan penelusuran (tracing) terhadap satu koli bagasi yang dilaporkan belum diterima penumpang.

Dorong Penelusuran dan Pemeriksaan CCTV

Angkasa Pura menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Sriwijaya Air dan pihak terkait untuk mendukung proses penelusuran.

Salah satu langkah yang akan dilakukan adalah pemeriksaan rekaman CCTV di area yang relevan, dengan memperhatikan ketersediaan rekaman dan prosedur pengamanan.

Citra juga mendorong maskapai memberikan penjelasan secara transparan kepada penumpang dan keluarga serta memastikan laporan pengaduan mendapatkan tindak lanjut yang jelas.

Dari sisi regulasi, tanggung jawab maskapai terhadap kehilangan bagasi tercatat diatur dalam Pasal 144 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

Ketentuan tersebut menyatakan pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang akibat bagasi tercatat yang hilang, musnah, atau rusak selama berada dalam pengawasan pengangkut.

Aturan mengenai tanggung jawab tersebut juga diperinci dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.

BACA JUGA:  Kloter 43 Jadi Penutup, Pemberangkatan Jemaah Haji Embarkasi Makassar Resmi Tuntas

Manajemen Bandara Internasional Sultan Hasanuddin berharap penelusuran dapat segera memberikan kepastian mengenai keberadaan bagasi dan penyelesaian laporan yang disampaikan keluarga penumpang.

“Kami berharap permasalahan ini dapat segera ditindaklanjuti dan diselesaikan dengan baik berdasarkan fakta hasil penelusuran serta ketentuan yang berlaku,” pungkas Citra.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru