Kemenag Sulsel Buka Tiga Bantuan Pendidikan Pesantren, Pendaftaran Ditutup 3 November

SulawesiPos.com – Pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di Sulawesi Selatan memiliki kesempatan mengakses tiga program bantuan pendidikan dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk Tahun Anggaran 2026.

Pendaftaran yang dibuka sejak 28 Oktober tersebut akan berakhir pada 3 November 2026.

Ketiga bantuan itu terdiri atas Bantuan Operasional Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp10 juta, Bantuan Insentif Pendidik Rp250 ribu per bulan, serta Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp50 juta.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kanwil Kemenag Sulsel, H. Fathurrahman, meminta lembaga yang memenuhi persyaratan tidak melewatkan kesempatan tersebut.

“Kami mengimbau Pondok Pesantren dan Lembaga Pendidikan Agama Islam di Sulawesi Selatan agar segera mencermati informasi ini dan mempersiapkan pengajuan sesuai ketentuan,” tegas Fathurrahman, dikutip Selasa (3/11/2026).

Ia mengingatkan calon penerima agar memahami petunjuk teknis dan memastikan kelengkapan dokumen administrasi sebelum mengajukan proposal paling lambat 3 November 2026.

BACA JUGA:  Sambut HUT RI ke-81, Kakanwil Kemenag Sulsel Ajak Warga Ikuti Zikir dan Doa Kebangsaan

Informasi pembukaan bantuan tersebut disampaikan melalui Bidang PD Pontren Kanwil Kemenag Sulsel sebagai tindak lanjut surat Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama RI tertanggal 27 Oktober 2026.

Pengajuan Melalui SIMBA dan SIKAP

Untuk mekanisme pendaftaran, pengajuan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Halaqah dilakukan melalui Sistem Informasi Bantuan (SIMBA) Kementerian Agama di laman https://simba.kemenag.go.id/.

Sementara itu, Bantuan Insentif Pendidik diajukan melalui Sistem Informasi Ketenagaan dan Administrasi Pesantren (SIKAP) di laman https://sikap.kemenag.go.id/.

Fathurrahman juga mengingatkan lembaga calon penerima agar waspada terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan atau meminta imbalan dalam proses pengajuan bantuan.

“Seluruh proses pengajuan bantuan ini gratis. Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun,” ujarnya.

Ia menegaskan tidak ada biaya dalam seluruh tahapan, mulai dari pengajuan proposal, seleksi, penetapan penerima hingga pencairan bantuan.

Oleh karena itu, lembaga diminta mengikuti prosedur resmi dan tidak memberikan uang kepada pihak yang mengatasnamakan pemberi bantuan.

BACA JUGA:  Pantau Hilal Awal Ramadan 1447 H, Kemenag Sulsel Pusatkan Pengamatan di Observatorium Unismuh Makassar

Kanwil Kemenag Sulsel turut meminta jajaran Kementerian Agama kabupaten/kota menyebarluaskan informasi program tersebut serta memproses rekomendasi bagi lembaga yang telah mengajukan bantuan sesuai petunjuk teknis.

Program bantuan ini diharapkan dapat mendukung peningkatan mutu pendidikan pesantren, memperkuat kegiatan keagamaan, serta membantu kesejahteraan tenaga pendidik.

SulawesiPos.com – Pondok pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam di Sulawesi Selatan memiliki kesempatan mengakses tiga program bantuan pendidikan dari Kementerian Agama (Kemenag) untuk Tahun Anggaran 2026.

Pendaftaran yang dibuka sejak 28 Oktober tersebut akan berakhir pada 3 November 2026.

Ketiga bantuan itu terdiri atas Bantuan Operasional Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp10 juta, Bantuan Insentif Pendidik Rp250 ribu per bulan, serta Bantuan Halaqah Pesantren dan Pendidikan Keagamaan Islam sebesar Rp50 juta.

Kepala Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kanwil Kemenag Sulsel, H. Fathurrahman, meminta lembaga yang memenuhi persyaratan tidak melewatkan kesempatan tersebut.

“Kami mengimbau Pondok Pesantren dan Lembaga Pendidikan Agama Islam di Sulawesi Selatan agar segera mencermati informasi ini dan mempersiapkan pengajuan sesuai ketentuan,” tegas Fathurrahman, dikutip Selasa (3/11/2026).

Ia mengingatkan calon penerima agar memahami petunjuk teknis dan memastikan kelengkapan dokumen administrasi sebelum mengajukan proposal paling lambat 3 November 2026.

BACA JUGA:  Kemenag Sulsel Ingatkan Jamaah Umrah: Luruskan Niat, Jangan Tergiur Biaya Murah

Informasi pembukaan bantuan tersebut disampaikan melalui Bidang PD Pontren Kanwil Kemenag Sulsel sebagai tindak lanjut surat Direktorat Jenderal Pesantren Kementerian Agama RI tertanggal 27 Oktober 2026.

Pengajuan Melalui SIMBA dan SIKAP

Untuk mekanisme pendaftaran, pengajuan Bantuan Operasional Pendidikan dan Bantuan Halaqah dilakukan melalui Sistem Informasi Bantuan (SIMBA) Kementerian Agama di laman https://simba.kemenag.go.id/.

Sementara itu, Bantuan Insentif Pendidik diajukan melalui Sistem Informasi Ketenagaan dan Administrasi Pesantren (SIKAP) di laman https://sikap.kemenag.go.id/.

Fathurrahman juga mengingatkan lembaga calon penerima agar waspada terhadap pihak yang menjanjikan kelulusan atau meminta imbalan dalam proses pengajuan bantuan.

“Seluruh proses pengajuan bantuan ini gratis. Tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun,” ujarnya.

Ia menegaskan tidak ada biaya dalam seluruh tahapan, mulai dari pengajuan proposal, seleksi, penetapan penerima hingga pencairan bantuan.

Oleh karena itu, lembaga diminta mengikuti prosedur resmi dan tidak memberikan uang kepada pihak yang mengatasnamakan pemberi bantuan.

BACA JUGA:  Pantau Hilal di Unismuh, Kemenag Sulsel Siapkan Data Penentuan Idul Fitri 2026

Kanwil Kemenag Sulsel turut meminta jajaran Kementerian Agama kabupaten/kota menyebarluaskan informasi program tersebut serta memproses rekomendasi bagi lembaga yang telah mengajukan bantuan sesuai petunjuk teknis.

Program bantuan ini diharapkan dapat mendukung peningkatan mutu pendidikan pesantren, memperkuat kegiatan keagamaan, serta membantu kesejahteraan tenaga pendidik.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru