SulawesiPos.com – Gerak cepat ditunjukkan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Bone, Sulawesi Selatan, dalam mengungkap kasus pembusuran yang menimpa seorang remaja berusia 15 tahun, MTH.
Belum genap 24 jam sejak penanganan kasus tersebut, polisi bergerak dan mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan menggunakan senjata tajam jenis busur.
Sembilan terduga pelaku diamankan di rumah masing-masing di Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Senin (2/11/2026).
Penangkapan ini menjadi langkah cepat kepolisian dalam menindaklanjuti aksi kekerasan yang kembali meresahkan masyarakat.
Peristiwa tersebut bermula ketika MTH menjadi korban serangan menggunakan busur. Akibat kejadian itu, korban mengalami luka pada bagian siku kanan.
Insiden yang melibatkan senjata tajam tersebut langsung menjadi perhatian aparat kepolisian. Penanganan kasus pun berlanjut hingga polisi bergerak mencari orang-orang yang diduga terlibat.
Penyelidikan membawa polisi ke Kelurahan Bajoe, Kecamatan Tanete Riattang Timur.
Senin (2/11/2026), petugas bergerak menuju rumah masing-masing orang yang diduga terlibat. Satu per satu, sembilan orang akhirnya diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Ananda Gunawan, membenarkan pengamanan sembilan orang itu.
“Iya benar, anggota yang berada di lapangan sementara mengamankan terduga pelaku sebanyak sembilan orang,” ungkap AKP Ananda Gunawan.
Dalam penanganan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah busur yang diduga digunakan dalam aksi penyerangan.
Barang bukti tersebut akan menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk mendalami dugaan keterlibatan masing-masing orang yang diamankan.
“Untuk barang bukti, ada beberapa busur yang kami amankan,” kata Ananda.
Penyitaan itu menjadi salah satu langkah kepolisian untuk mengumpulkan bukti dan mengungkap secara terang peristiwa yang menyebabkan korban terluka.
Adapun sembilan orang yang diamankan masing-masing berinisial AB (18), AP (17), FZ (16), MA (17), AS (19), FA (16), MF (21), AFT (17), dan MF (19).
Dari sembilan orang tersebut, 7 di antaranya masih berusia di bawah 18 tahun.
Karena itu, proses hukum terhadap mereka yang masih anak-anak harus memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak sesuai peraturan yang berlaku. (kar)


