SulawesiPos.com – Lima gerai Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Makassar dinyatakan layak digunakan dengan catatan perbaikan, tetapi belum siap beroperasi penuh karena perangkat kasir dan kendaraan operasional belum lengkap. Kelima gerai tersebut berada di Kelurahan Mangasa, Tamangapa, Balang Baru, Pai, dan Untia.
Status tersebut ditetapkan setelah Pemerintah Kota Makassar bersama tim teknis melakukan verifikasi dan validasi lapangan secara bertahap sejak 25 September 2026.
Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda mengatakan kondisi fisik bangunan di lima lokasi telah memenuhi standar Kementerian Koperasi, tetapi kelengkapan penunjang masih menjadi catatan.
Dari lima gerai, baru tiga lokasi yang menerima kendaraan operasional. Dua kendaraan lainnya masih tertahan di kawasan GTC dan belum didistribusikan ke gerai masing-masing.
Peralatan Kasir dan Kendaraan Masih Dilengkapi
Tim verifikasi menemukan sejumlah perlengkapan kasir belum tersedia, termasuk perangkat pemindai sidik jari. Kekurangan itu membuat gerai belum dapat menjalankan seluruh fungsi operasionalnya.
Pemkot Makassar meminta PT Agrinas sebagai pelaksana pembangunan melengkapi sarana dan peralatan yang masih kurang.
“Pihak PT Agrinas perlu melengkapi seluruh sarana dan peralatan yang kurang sebelum gerai dinyatakan siap beroperasi penuh,” tegas Zulkifly.
Seluruh temuan dicatat dalam berita acara verifikasi dan validasi sesuai Peraturan Menteri Koperasi Nomor 1 Tahun 2026.
Hasil pemeriksaan tersebut kemudian disiapkan untuk diunggah ke sistem Kementerian Koperasi paling lambat 31 Oktober 2026.
Serah Terima Menunggu Semua Syarat Terpenuhi
Verifikasi KDKMP melibatkan sejumlah perangkat daerah, antara lain Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Penataan Ruang, Dinas Pertanahan, BPKAD, Dinas Perhubungan, serta unsur kelurahan.
Pemeriksaan mencakup kondisi bangunan, konstruksi, legalitas aset tanah, kendaraan operasional, dan kelengkapan fasilitas pendukung.
Pemkot Makassar belum akan melakukan serah terima aset sebelum seluruh persyaratan terpenuhi dan kekurangan di lapangan diselesaikan.
Dengan demikian, status layak digunakan yang diberikan kepada lima gerai tersebut belum berarti koperasi siap melayani masyarakat secara penuh.


