SulawesiPos.com – Polisi mengungkap kematian MA (24) di Jalan Perintis Kemerdekaan, Makassar, bukan akibat serangan mendadak, melainkan tawuran yang telah dijanjikan dua kelompok geng motor dengan istilah “COD”.
Dalam perkara ini, 19 remaja diamankan dan tiga orang lain masih diburu setelah tawuran pada Minggu (4/10/2026) menewaskan MA serta membuat MF (17) luka berat.
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana mengatakan MA dan MF berada dalam rangkaian tawuran antara kelompok Warmen 27 dan Tabe 22. Polisi menyebut kelompok tersebut telah menentukan waktu serta lokasi pertemuan sebelum aksi berlangsung.
“Setelah didalami, ternyata memang dua kelompok remaja ini sudah janjian untuk melakukan tawuran dengan istilah COD. Itu istilah dari anak-anak di sini, kalau memang mereka mau melakukan tawuran,” kata Arya saat ekspose di Mapolrestabes Makassar, Kamis (8/10/2026).
Arya menjelaskan istilah “COD” digunakan kelompok tersebut untuk menyebut janjian melakukan tawuran. Pertemuan direncanakan sekitar pukul 02.30 Wita di kawasan Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya.
Kejar-kejaran Berujung Penganiayaan
Menurut polisi, aksi itu kemudian berkembang menjadi kejar-kejaran. MA dan MF disebut tertinggal dari rombongan sebelum dianiaya menggunakan senjata tajam.
“Nah, ini setelah kejar-kejaran, akhirnya ada yang tertinggal. Nah, begitu tertinggal, langsung dianiaya oleh mereka semua ini, mengakibatkan satu meninggal dunia dan satunya luka berat,” ujar Arya.
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Perintis Kemerdekaan Km 19, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, sekitar pukul 03.30 Wita.
MA meninggal dunia setelah mengalami luka akibat penganiayaan, sedangkan MF masih menjalani perawatan dan belum sadarkan diri.
Polisi menyita lima sepeda motor, empat senjata tajam jenis parang, dan anak busur sebagai barang bukti.
Dari 19 orang yang diamankan, polisi menyebut sebagian besar atau hampir seluruhnya masih berusia di bawah umur.
Polisi Sebut Tawuran untuk Konten Media Sosial
Arya mengatakan tawuran tersebut tidak dipicu persoalan pribadi antara dua kelompok.
Menurut dia, para remaja sengaja melakukan aksi untuk mendapatkan perhatian dan muncul di media sosial.
“Jadi gini, tawuran ini bukan karena ada masalah, bukan. Tetapi karena memang mereka sengaja untuk tawuran dan ingin muncul di media sosial,” ungkap Arya.
Komunikasi antarkelompok dilakukan melalui media sosial. Polisi menyebut mereka memakai platform tersebut untuk menentukan titik kumpul sebelum melakukan penyerangan.
“Mereka punya alat komunikasi sendiri melalui media sosial. Sehingga ketika mereka sudah berkumpul berbicara berkomunikasi melalui media sosial ini, mereka menentukan titik kumpul,” ujarnya.
Polisi masih mengejar tiga orang yang masuk daftar pencarian dalam perkara tersebut.
Para remaja yang diamankan menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing dalam tawuran dan penganiayaan.
Penyidik menerapkan pasal berlapis, antara lain Pasal 262 KUHP, Pasal 472 huruf b, dan Pasal 307 KUHP. Proses hukum masih berjalan dan status para terduga tetap mengikuti hasil penyidikan serta pembuktian di pengadilan.


