Sidang Perdana Kasus Asabri, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pembacaan Dakwaan

SulawesiPos.com – Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan dakwaan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Persidangan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini akan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB.

Proses hukum tersebut digelar secara terbuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Perkara dugaan rasuah yang menjerat mantan pejabat kejaksaan ini telah terdaftar dengan nomor registrasi 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.

Juru Bicara Pengadilan Tipikor Jakarta, Andi Saputra, mengonfirmasi jadwal persidangan perdana tersebut pada Rabu, 7 Oktober 2026. “Agenda tunggal berupa pembacaan dakwaan,” ujar Andi memberikan penjelasan singkat kepada publik.

Majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan ini diketuai oleh Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno. Beliau nantinya akan dibantu oleh empat orang hakim anggota, yakni Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati.

Selain Febrie, jaksa penuntut umum juga akan membacakan surat dakwaan untuk dua terdakwa lainnya, yaitu Nurman Herin dan Don Ritto. Don Ritto sendiri diketahui berprofesi sebagai seorang advokat yang diduga turut terseret dalam pusaran kasus Asabri ini.

BACA JUGA:  Agus Fitrawan Bebas dari Dugaan Korupsi Kredit Bank Sulselbar, Hakim Tegaskan Risiko Bisnis Bukan Tindak Pidana

Sebelum persidangan ini bergulir, penanganan kasus telah melewati proses penyidikan yang cukup panjang oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Aparat kepolisian setidaknya telah memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli guna melengkapi berkas penyidikan tersebut.

Pihak kepolisian juga terpantau melakukan serangkaian upaya paksa berupa penggeledahan di 13 lokasi yang berbeda. Temuan penyidik mencakup penyitaan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Tersangka Febrie sebelumnya sempat menempuh jalur hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menggugurkan status tersangkanya. Namun, hakim tunggal memutuskan untuk menolak seluruh dalil permohonan tersebut secara utuh karena dinilai tidak berdasar.

Sebagai informasi tambahan, tokoh penegak hukum ini dilaporkan telah mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu, 11 Juli dini hari. Langkah pengunduran diri tersebut telah mendapat persetujuan langsung dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelum penetapan tersangka diumumkan. (*)

BACA JUGA:  Sidang KPK Ungkap Pertemuan Dirjen Bea Cukai dan Bos Blueray di Hotel Borobudur

SulawesiPos.com – Mantan Jaksa Agung Muda bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dijadwalkan menghadapi sidang pembacaan dakwaan pada Rabu, 7 Oktober 2026. Persidangan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ini akan berlangsung mulai pukul 13.00 WIB.

Proses hukum tersebut digelar secara terbuka di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Perkara dugaan rasuah yang menjerat mantan pejabat kejaksaan ini telah terdaftar dengan nomor registrasi 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN.Jkt.Pst.

Juru Bicara Pengadilan Tipikor Jakarta, Andi Saputra, mengonfirmasi jadwal persidangan perdana tersebut pada Rabu, 7 Oktober 2026. “Agenda tunggal berupa pembacaan dakwaan,” ujar Andi memberikan penjelasan singkat kepada publik.

Majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan ini diketuai oleh Akhmad Fijiarsyah Joko Sutrisno. Beliau nantinya akan dibantu oleh empat orang hakim anggota, yakni Sunoto, Sutisna Sawati, Mardiantos, dan Ida Ayu Mustikawati.

Selain Febrie, jaksa penuntut umum juga akan membacakan surat dakwaan untuk dua terdakwa lainnya, yaitu Nurman Herin dan Don Ritto. Don Ritto sendiri diketahui berprofesi sebagai seorang advokat yang diduga turut terseret dalam pusaran kasus Asabri ini.

BACA JUGA:  Agus Fitrawan Bebas dari Dugaan Korupsi Kredit Bank Sulselbar, Hakim Tegaskan Risiko Bisnis Bukan Tindak Pidana

Sebelum persidangan ini bergulir, penanganan kasus telah melewati proses penyidikan yang cukup panjang oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri. Aparat kepolisian setidaknya telah memeriksa 15 orang saksi dan dua ahli guna melengkapi berkas penyidikan tersebut.

Pihak kepolisian juga terpantau melakukan serangkaian upaya paksa berupa penggeledahan di 13 lokasi yang berbeda. Temuan penyidik mencakup penyitaan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai bernilai ratusan miliar rupiah dari sebuah rumah di kawasan Sentul, Jawa Barat.

Tersangka Febrie sebelumnya sempat menempuh jalur hukum praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan guna menggugurkan status tersangkanya. Namun, hakim tunggal memutuskan untuk menolak seluruh dalil permohonan tersebut secara utuh karena dinilai tidak berdasar.

Sebagai informasi tambahan, tokoh penegak hukum ini dilaporkan telah mengundurkan diri dari jabatannya pada Sabtu, 11 Juli dini hari. Langkah pengunduran diri tersebut telah mendapat persetujuan langsung dari Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin sebelum penetapan tersangka diumumkan. (*)

BACA JUGA:  Ahok Klaim Laba Pertamina Tertinggi Sepanjang Sejarah Tercapai Lewat MyPertamina

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru