SulawesiPos.com — Ketua Program Studi Doktor Sosiologi Universitas Hasanuddin, Dr. Rahmat Muhammad, M.Si., menilai penunjukan Bukhara, Uzbekistan, sebagai tuan rumah Konferensi Tahunan Jejaring Kota Kreatif UNESCO atau UCCN pada 2027 menjadi momentum bagi kota bersejarah, termasuk Makassar, untuk memperkuat ekonomi melalui pelestarian budaya dan pemberdayaan masyarakat, sebagaimana disampaikannya ketika dihubungi jurnalis Sulawesi Pos pada Jumat, 6 November 2026.
Pandangan tersebut mengemuka bersama tanggapan Farid Ma’ruf Ibrahim, S.Sos., M.A., pengamat sosial-budaya sekaligus Tim Ahli Wali Kota Makassar, serta Ir. Mohammad Muttaqin Azikin, S.T., IPM., C.EML., pemerhati tata ruang dan lingkungan hidup pada Ma’REFAT Institute (Makassar Research for Advance Transformation) Sulawesi Selatan, yang dihubungi pada hari yang sama.
UNESCO mengumumkan penunjukan Bukhara melalui laman resminya pada 30 Oktober 2026, menjelang Hari Kota Sedunia, untuk mempertemukan pemerintah kota, pelaku budaya, pakar, dan komunitas kreatif dalam pertukaran pengalaman pembangunan perkotaan.
Bagi Rahmat, arti penting pertemuan tersebut terletak pada kemampuan kota menghubungkan kekayaan sejarah dengan kebutuhan masyarakat masa kini, sehingga warisan budaya tetap menjadi sumber pengetahuan, pekerjaan, dan identitas bersama.
“Penguatan ekonomi kreatif berbasis warisan budaya harus menempatkan warga dan pelaku budaya lokal sebagai subjek utama pembangunan, bukan sekadar penonton di tengah komersialisasi ruang publik,” ujarnya.
Bukhara merupakan anggota Jejaring Kota Kreatif UNESCO bidang Kerajinan dan Seni Rakyat sejak 2023, sedangkan jejaring yang dibentuk pada 2004 itu mencakup 408 kota ketika pengumuman tuan rumah diterbitkan.
Rahmat membaca perkembangan tersebut sebagai proses perubahan modal budaya menjadi modal ekonomi, ketika keterampilan perajin, arsitektur bersejarah, dan ingatan kolektif membuka peluang penghidupan tanpa harus kehilangan makna sosialnya.
Gambaran itu memiliki pijakan dalam profil Bukhara yang diterbitkan UNESCO, yang mencatat keberlanjutan sulaman emas, keramik, perhiasan, dan kerajinan kayu melalui kegiatan perajin serta kerja sama dengan sekolah dan lembaga kebudayaan untuk meneruskan keterampilan antargenerasi.
Namun, manfaat ekonomi yang inklusif tetap merupakan tujuan yang perlu diperjuangkan, karena pengakuan internasional maupun peningkatan aktivitas wisata belum dengan sendirinya menjamin pembagian keuntungan yang adil bagi masyarakat setempat.
Modal Budaya dan Ancaman Kehilangan Keaslian
Rahmat mengingatkan bahwa masuknya kota bersejarah ke dalam pasar pariwisata global dapat memunculkan komodifikasi budaya, ketika tradisi semakin diarahkan untuk memenuhi selera pengunjung dan berangsur menjauh dari kehidupan masyarakat pendukungnya.
“Tantangan utama Bukhara dan kota-kota berwarisan tradisi lainnya adalah menjaga agar ekspresi budaya tidak sekadar dijadikan komoditas visual, melainkan tetap berakar pada fungsi sosial-keagamaan dan kehidupan sehari-hari masyarakat setempat,” katanya.
Pusat bersejarah Bukhara, yang masuk Daftar Warisan Dunia UNESCO pada 1993, memiliki sejarah lebih dari 2.000 tahun dan nilai penting pada kesinambungan susunan kotanya, bukan semata-mata pada kemegahan bangunan tertentu.

Pusat Warisan Dunia UNESCO juga mengidentifikasi berkurangnya penggunaan bahan dan teknik bangunan tradisional serta pembangunan baru dengan rancangan tidak sesuai sebagai faktor yang berpotensi mengganggu keaslian kawasan tersebut.
Catatan itu memperkuat analisis Rahmat bahwa pelestarian harus menjangkau keterampilan, hubungan sosial, dan penggunaan ruang, sehingga keberhasilan pembangunan tidak cukup diukur dari tampilan kawasan yang semakin menarik.
Dalam kerangka tersebut, risiko gentrifikasi yang dikemukakannya merupakan peringatan terhadap kemungkinan tersisihnya warga dan usaha lokal akibat perubahan nilai serta fungsi kawasan, bukan pernyataan bahwa penggusuran masyarakat telah terbukti terjadi sebagai akibat konferensi Bukhara.
Rahmat juga melihat kolaborasi seniman kontemporer dan perajin tradisional sebagai ruang perjumpaan pengetahuan yang dapat mendekatkan generasi muda dengan warisan budayanya melalui praktik kreatif yang relevan dengan perkembangan zaman.
Contohnya ialah Bukhara Biennial 2025 bertema Recipes for Broken Hearts, yang dikuratori Diana Campbell dan mempertemukan seniman internasional serta regional dengan perajin ahli Uzbekistan melalui karya yang diproduksi di negara tersebut untuk lokasi tertentu.
Penyelenggara telah menjadwalkan edisi berikutnya pada 3 September–21 November 2027 dengan Kulapat Yantrasast sebagai direktur artistik, sementara agenda seni tersebut merupakan kegiatan berbeda dari Konferensi Tahunan UCCN.
Makassar: Pelestarian Berhadapan dengan Tekanan Pembangunan
Farid menilai pengalaman Bukhara relevan bagi Makassar karena kota bersejarah menghadapi tekanan urbanisasi dan kebutuhan ruang yang dapat mendorong pemerintah mengambil keputusan pragmatis dengan mengorbankan peninggalan masa lalu.

“Sayangnya, pemerintah kota yang menghadapi tantangan seperti ini seringkali mengambil langkah pragmatis dengan membongkar, menggusur, dan meninggalkan upaya pelestarian situs-situs heritagenya,” ujarnya.
Untuk Makassar, Farid menyebut pemerintah kota sedang mendorong pelestarian melalui penataan zonasi kota tua dan perhatian terhadap sejumlah bangunan maupun situs bersejarah.
Objek yang disebutnya meliputi Fort Rotterdam, Gedung SMP Frater, Gereja Katolik Katedral, Kompleks Keuskupan Agung Makassar, Makam Raja Tallo, dan Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan.
Menurut Farid, upaya tersebut mencakup rencana renovasi dan perbaikan yang dibarengi penataan lingkungan sekitar, termasuk jalan dan trotoar, agar pelestarian tidak berhenti pada bangunan secara terpisah.
“Kota Makassar adalah kota tua yang terus mengalami transformasi, namun pemkotnya sekarang menyadari pentingnya membangun kota tanpa melupakan akar sejarah dan warisan budaya,” katanya.
Sebagai konteks terbaru, Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kota Makassar mencatat Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelestarian Cagar Budaya telah ditetapkan dan diundangkan pada 8 Juli 2026, menggantikan peraturan tahun 2013.
Ruang lingkupnya mencakup zonasi, pemeliharaan, pemugaran, revitalisasi, adaptasi, dan peran serta masyarakat, sehingga menyediakan landasan kebijakan yang pelaksanaannya tetap perlu dinilai melalui kondisi nyata kawasan dan keterlibatan warga.
Visi Kebudayaan Harus Terlihat dalam Tata Ruang
Muttaqin memberikan penilaian lebih kritis dengan menyoroti lemahnya kesinambungan visi kebudayaan dalam pembangunan Makassar, meskipun kota tersebut memiliki sejarah perdagangan dan kekayaan tradisi yang dapat dikembangkan.

“Penegasan jati diri sebuah kota perlu mendapatkan perhatian serius dari pemerintah kota,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa kota dapat kehilangan identitas ketika jejak budaya dan peradabannya tersisih oleh pembangunan yang menyeragamkan wajah perkotaan melalui simbol modernitas dan kepentingan komersial.
“Membaca Kota Bukhara, saya membayangkan bahwa sesungguhnya Kota Makassar juga dapat bertransformasi sebagaimana yang dilakukan di Bukhara,” katanya.
Namun, menurut Muttaqin, potensi tersebut belum digali secara sungguh-sungguh karena orientasi pembangunan lintas periode kepemimpinan masih terlalu berpusat pada kemajuan berjangka pendek.
Penilaiannya memberi penekanan berbeda dari Farid, yang menyoroti langkah pemerintah saat ini, dengan mengarahkan perhatian pada kebutuhan agar komitmen pelestarian benar-benar memengaruhi keputusan pembangunan.
Dalam perspektif tata ruang dan lingkungan, pelajaran Bukhara juga mencakup perlunya merawat kondisi fisik kawasan secara menyeluruh, mengingat UNESCO mencatat ancaman salinitas, air bawah tanah, rayap, dan kerusakan bangunan berbahan tanah pada pusat bersejarah kota tersebut.
Ketiga pandangan tersebut memperlihatkan bahwa pengembangan kota bersejarah memerlukan keterhubungan antara perlindungan kawasan, keberlanjutan keterampilan, kesempatan ekonomi warga, dan arah kebijakan pemerintah.
Bagi Makassar, ukuran keberhasilannya dapat diletakkan pada bangunan yang terawat, tradisi yang terus diwariskan, masyarakat yang tetap memiliki ruang hidup, serta manfaat ekonomi yang menjangkau pelaku budaya lokal.
Sebagaimana ditekankan Rahmat, “Pembangunan perkotaan yang berkelanjutan tidak boleh mencabut masyarakat dari akar kulturalnya.”


