SulawesiPos.com – Pemerintah Kota Makassar bersama Polda Sulawesi Selatan menanam 100 bibit pohon tabebuya di sepanjang akses masuk Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala, Jumat (6/11/2026) pagi.
Aksi yang dipimpin Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dan Kapolda Sulsel Irjen Pol Awal Chairuddin itu menjadi bagian dari rencana mengubah kawasan pengelolaan sampah menjadi ruang terbuka hijau atau hutan kota.
Penanaman dilakukan secara gotong royong di koridor jalan menuju TPA Tamangapa. Wakapolda Sulsel Brigjen Pol Gidion Arif Setyawan, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, serta jajaran pejabat utama Polda Sulsel turut hadir dalam kegiatan tersebut.
Munafri mengatakan tabebuya dipilih bukan hanya karena nilai estetikanya, tetapi juga karena manfaat ekologis yang diharapkan dapat mendukung pemulihan lingkungan di sekitar TPA.
“Tabebuya ini bagus, dapat membantu menyerap karbon dioksida dan menghasilkan oksigen,” kata Munafri.
Ia berharap bibit yang ditanam tumbuh dengan baik sehingga kawasan TPA Tamangapa secara bertahap menjadi lebih hijau, teduh, dan nyaman. Pemerintah kota juga mendorong keterlibatan lembaga lain, dunia usaha, komunitas, dan masyarakat dalam merawat kawasan tersebut.
Melanjutkan Penanaman 285 Pohon
Penanaman 100 tabebuya itu melanjutkan aksi penghijauan yang dilakukan Pemkot Makassar bersama Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sulawesi Selatan pada 5 Oktober 2026.
Dalam kegiatan sebelumnya, sebanyak 285 bibit pohon ditanam di kawasan TPA Tamangapa. Jenisnya meliputi tabebuya, salam, sirsak, jeruk nipis, trembesi, nangka, rambutan, mangga, sukun, sawo, dan kelengkeng.
Kawasan TPA Tamangapa memiliki luas sekitar 21 hektare. Pemkot Makassar menargetkan area tersebut berkembang menjadi kawasan konservasi baru yang memberi manfaat ekologis bagi Antang dan wilayah perkotaan di sekitarnya.
Pemkot sebelumnya memperkirakan perubahan wajah kawasan mulai terlihat dalam tiga hingga empat tahun, bergantung pada pertumbuhan dan perawatan tanaman. Karena itu, keberhasilan program tidak hanya ditentukan oleh jumlah bibit yang ditanam, tetapi juga pemeliharaan setelah penanaman.
Penataan Sampah Berjalan Bersamaan
Penghijauan menjadi bagian dari penataan sistem pengelolaan sampah di TPA Tamangapa. Pemkot Makassar telah menerbitkan Instruksi Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur penghentian praktik open dumping mulai 1 Agustus 2026.
Instruksi tersebut mewajibkan pemilahan sampah dari sumber, penguatan pengelolaan berbasis masyarakat dengan prinsip 3R, serta pengelompokan sampah menjadi organik, anorganik, bahan berbahaya dan beracun, serta residu.
Dengan skema itu, sampah yang dibawa ke TPA diarahkan bukan lagi seluruh timbulan sampah, melainkan residu yang tidak dapat dimanfaatkan kembali. Pemkot menyebut pembenahan kawasan juga diarahkan menuju pengelolaan yang lebih terkontrol melalui controlled landfill atau sanitary landfill.
Perubahan tersebut membutuhkan keterlibatan warga sejak dari rumah. Pemilahan sampah, pengurangan penggunaan barang sekali pakai, dan pemanfaatan kembali material menjadi bagian penting agar beban TPA tidak terus bertambah.
Petugas Kebersihan Mendapat Bantuan
Dalam kegiatan yang sama, Pemkot Makassar dan Polda Sulsel membagikan paket sembako berupa beras kepada petugas TPA Tamangapa.
Bantuan itu diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada para petugas yang setiap hari bekerja menangani kebersihan dan operasional pengelolaan sampah di kawasan Antang. Mereka menjadi bagian penting dalam proses penataan TPA yang tidak hanya menyangkut infrastruktur, tetapi juga perubahan pola pengelolaan sampah di Kota Makassar.


