Kasus Penyadapan Presiden, Guru Besar Unhas: Motif dan Aliran Informasi Harus Dibongkar!

SulawesiPos.com – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah pihak, mulai dari tokoh politik, aktivis, lembaga swadaya masyarakat (LSM), jurnalis, hingga pengusaha perlu diusut hingga mengungkap motif dan aliran informasi di baliknya.

Empat jenderal polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyadapan nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi, dan Irjen Slamet Uliandi.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Aminuddin Ilmar, menilai pengungkapan motif penting untuk mendalami kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan dugaan tindakan makar.

Menurut Prof Aminuddin, penyidik Bareskrim Polri harus mengungkap siapa yang memerintahkan penyadapan, siapa yang melaksanakan, serta ke mana hasil penyadapan disalurkan.

Ia menegaskan, dugaan makar tidak bisa disimpulkan hanya dari adanya penyadapan ilegal. Harus ada pembuktian mengenai unsur-unsur pidana yang mendasarinya.

“Karena kan tindakan perbuatan makar itu sebenarnya adalah permufakatan jahat untuk menjatuhkan kepemimpinan atau pemerintahan yang sah,” kata Prof Aminuddin saat ditemui SPos TV, Kamis (5/11/2026).

Ia juga menyinggung dugaan adanya keterkaitan aliran informasi hasil penyadapan dengan pihak di Solo. Namun, hubungan tersebut menurutnya masih harus dibuktikan melalui penyidikan.

BACA JUGA:  Riset Unhas-Bapperida Dorong Tata Kelola Pelestarian Pinisi di Bulukumba Berbasis Bukti

“Nah, itulah yang menurut saya yang harus dibuktikan, didalami oleh penyidik terkait dengan motivasi yang dijalankan oleh mantan kepala kepolisian ini beserta apa namanya? Para jenderal yang. Apa sebenarnya motif di balik penyadapan yang dilakukan?” ujarnya.

Prof Aminuddin mengatakan, motif menjadi bagian penting yang harus diungkap karena tindakan penyadapan semestinya memiliki dasar kepentingan penegakan hukum.

“Apalagi yang disadap ini adalah kekebalan negara, dalam hal ini presiden. Apa motif? Nah, motif itulah yang kemudian belum terungkap sebenarnya,” tuturnya.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah unsur yang perlu dibuktikan untuk menentukan apakah perkara tersebut dapat dikategorikan sebagai makar.

“Karena kita menyatakan unsur tindakan perbuatan makar itu kan pertama permufakatan jahat, kemudian yang kedua ada tindakan perbuatan aksi, kemudian yang ketiga ada perencanaan,” jelasnya.

Oleh karena itu, Prof Aminuddin meminta agar proses penyidikan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa sebelum menarik kesimpulan mengenai dugaan makar.

Pemberi Perintah dan Pelaksana Memiliki Tanggung Jawab Berbeda

Selain mengungkap motif, Prof Aminuddin menilai pertanggungjawaban pidana harus ditelusuri terhadap seluruh pihak yang terlibat, baik pemberi perintah maupun pelaksana penyadapan.

BACA JUGA:  Bakar Semangat Mahasiswa Baru Unhas, Mentan Amran: Berlian Dicetak dengan Tekanan Tinggi

Dalam konsep hukum pidana, ia menjelaskan adanya perbedaan antara pelaku langsung dan pelaku intelektual atau intellectual dader.

“Jadi ada namanya pelaku langsung, ada namanya pelaku intelektual. Itu dalam konsep hukum pidana itu disebut dengan intelektual dader,” katanya.

Menurutnya, pihak yang memberikan perintah, menyuruh melakukan, dan orang yang menjalankan tindakan secara langsung memiliki peran berbeda dalam suatu tindak pidana.

“Biasanya yang menyuruh melakukan itu, intelektual dader itulah yang kemungkinan pertanggungjawaban pidananya akan lebih berat dibandingkan si pelaksana sendiri atau yang disuruh melakukan,” ungkapnya.

Penyadapan Perlu Pengawasan Pengadilan

Kasus ini juga menjadi alasan bagi Prof Aminuddin untuk kembali menyoroti mekanisme pengawasan kewenangan penyadapan di Indonesia.

Ia menilai pengawasan yang hanya dilakukan secara internal oleh masing-masing institusi belum cukup menjamin akuntabilitas.

Menurutnya, kewenangan penyadapan tidak hanya dimiliki kepolisian, tetapi juga sejumlah institusi lain, seperti TNI, Badan Intelijen Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ia mendorong agar setiap tindakan penyadapan mendapatkan persetujuan pengadilan sebagai bentuk pengawasan eksternal.

“Kalau kita mengambil konteks perbandingan di negara lain, semua proses penyadapan yang dilakukan harus seizin pengadilan,” katanya.

BACA JUGA:  Unhas Luluskan 2.189 Alumni Baru Periode Juni 2026, Berhasil Tekan Angka Keterlambatan Studi 55 Persen

Prof Aminuddin menilai mekanisme tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, terutama jika perintah penyadapan berasal dari pimpinan tertinggi suatu institusi.

“Karena bagaimana kalau yang memerintahkan itu oleh pucuk pimpinan tertinggi dari lembaga internal itu? Tidak ada proses pertanggungjawaban akuntabilitas,” sambungnya.

Peraturan Kapolri Mengatur Prosedur Penyadapan

Mengenai legalitas penyadapan, Prof Aminuddin menjelaskan bahwa Peraturan Kapolri telah mengatur persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi aparat sebelum melakukan tindakan tersebut.

Ia mengatakan, penyadapan harus berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, yakni terdapat perkara yang sedang diselidiki atau dikembangkan oleh kepolisian.

Penyidik yang membutuhkan penyadapan untuk memperkuat proses penyelidikan maupun penyidikan harus menyampaikan laporan kepada atasan. Permohonan tersebut juga harus dilakukan secara tertulis.

“Jadi kalau kita bicara soal adanya indikasi penegakan hukum, pasti kita bicara soal adanya kasus yang sedang diselidiki dan sedang dikembangkan oleh kepolisian,” jelasnya.

Ia menegaskan, penyadapan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan perintah lisan tanpa memenuhi prosedur yang ditentukan.

“Dan itu harus dilakukan secara tertulis, tidak bisa dilakukan secara lisan,” tegasnya.

SulawesiPos.com – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden dan sejumlah pihak, mulai dari tokoh politik, aktivis, lembaga swadaya masyarakat (LSM), jurnalis, hingga pengusaha perlu diusut hingga mengungkap motif dan aliran informasi di baliknya.

Empat jenderal polisi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyadapan nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto, yakni mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta, Irjen Eko Hadi, dan Irjen Slamet Uliandi.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof. Aminuddin Ilmar, menilai pengungkapan motif penting untuk mendalami kemungkinan keterkaitan kasus ini dengan dugaan tindakan makar.

Menurut Prof Aminuddin, penyidik Bareskrim Polri harus mengungkap siapa yang memerintahkan penyadapan, siapa yang melaksanakan, serta ke mana hasil penyadapan disalurkan.

Ia menegaskan, dugaan makar tidak bisa disimpulkan hanya dari adanya penyadapan ilegal. Harus ada pembuktian mengenai unsur-unsur pidana yang mendasarinya.

“Karena kan tindakan perbuatan makar itu sebenarnya adalah permufakatan jahat untuk menjatuhkan kepemimpinan atau pemerintahan yang sah,” kata Prof Aminuddin saat ditemui SPos TV, Kamis (5/11/2026).

Ia juga menyinggung dugaan adanya keterkaitan aliran informasi hasil penyadapan dengan pihak di Solo. Namun, hubungan tersebut menurutnya masih harus dibuktikan melalui penyidikan.

BACA JUGA:  Unhas dan Pemkab Sidrap Perkuat Kompetensi Petani Lewat Workshop Pertanian Berbasis Data

“Nah, itulah yang menurut saya yang harus dibuktikan, didalami oleh penyidik terkait dengan motivasi yang dijalankan oleh mantan kepala kepolisian ini beserta apa namanya? Para jenderal yang. Apa sebenarnya motif di balik penyadapan yang dilakukan?” ujarnya.

Prof Aminuddin mengatakan, motif menjadi bagian penting yang harus diungkap karena tindakan penyadapan semestinya memiliki dasar kepentingan penegakan hukum.

“Apalagi yang disadap ini adalah kekebalan negara, dalam hal ini presiden. Apa motif? Nah, motif itulah yang kemudian belum terungkap sebenarnya,” tuturnya.

Ia menjelaskan, terdapat sejumlah unsur yang perlu dibuktikan untuk menentukan apakah perkara tersebut dapat dikategorikan sebagai makar.

“Karena kita menyatakan unsur tindakan perbuatan makar itu kan pertama permufakatan jahat, kemudian yang kedua ada tindakan perbuatan aksi, kemudian yang ketiga ada perencanaan,” jelasnya.

Oleh karena itu, Prof Aminuddin meminta agar proses penyidikan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa sebelum menarik kesimpulan mengenai dugaan makar.

Pemberi Perintah dan Pelaksana Memiliki Tanggung Jawab Berbeda

Selain mengungkap motif, Prof Aminuddin menilai pertanggungjawaban pidana harus ditelusuri terhadap seluruh pihak yang terlibat, baik pemberi perintah maupun pelaksana penyadapan.

BACA JUGA:  UTBK Unhas 2026 Berakhir, Berjalan Bersih Tanpa Kasus Kecurangan

Dalam konsep hukum pidana, ia menjelaskan adanya perbedaan antara pelaku langsung dan pelaku intelektual atau intellectual dader.

“Jadi ada namanya pelaku langsung, ada namanya pelaku intelektual. Itu dalam konsep hukum pidana itu disebut dengan intelektual dader,” katanya.

Menurutnya, pihak yang memberikan perintah, menyuruh melakukan, dan orang yang menjalankan tindakan secara langsung memiliki peran berbeda dalam suatu tindak pidana.

“Biasanya yang menyuruh melakukan itu, intelektual dader itulah yang kemungkinan pertanggungjawaban pidananya akan lebih berat dibandingkan si pelaksana sendiri atau yang disuruh melakukan,” ungkapnya.

Penyadapan Perlu Pengawasan Pengadilan

Kasus ini juga menjadi alasan bagi Prof Aminuddin untuk kembali menyoroti mekanisme pengawasan kewenangan penyadapan di Indonesia.

Ia menilai pengawasan yang hanya dilakukan secara internal oleh masing-masing institusi belum cukup menjamin akuntabilitas.

Menurutnya, kewenangan penyadapan tidak hanya dimiliki kepolisian, tetapi juga sejumlah institusi lain, seperti TNI, Badan Intelijen Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Ia mendorong agar setiap tindakan penyadapan mendapatkan persetujuan pengadilan sebagai bentuk pengawasan eksternal.

“Kalau kita mengambil konteks perbandingan di negara lain, semua proses penyadapan yang dilakukan harus seizin pengadilan,” katanya.

BACA JUGA:  Riset Unhas-Bapperida Dorong Tata Kelola Pelestarian Pinisi di Bulukumba Berbasis Bukti

Prof Aminuddin menilai mekanisme tersebut penting untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan, terutama jika perintah penyadapan berasal dari pimpinan tertinggi suatu institusi.

“Karena bagaimana kalau yang memerintahkan itu oleh pucuk pimpinan tertinggi dari lembaga internal itu? Tidak ada proses pertanggungjawaban akuntabilitas,” sambungnya.

Peraturan Kapolri Mengatur Prosedur Penyadapan

Mengenai legalitas penyadapan, Prof Aminuddin menjelaskan bahwa Peraturan Kapolri telah mengatur persyaratan dan prosedur yang harus dipenuhi aparat sebelum melakukan tindakan tersebut.

Ia mengatakan, penyadapan harus berkaitan dengan kepentingan penegakan hukum, yakni terdapat perkara yang sedang diselidiki atau dikembangkan oleh kepolisian.

Penyidik yang membutuhkan penyadapan untuk memperkuat proses penyelidikan maupun penyidikan harus menyampaikan laporan kepada atasan. Permohonan tersebut juga harus dilakukan secara tertulis.

“Jadi kalau kita bicara soal adanya indikasi penegakan hukum, pasti kita bicara soal adanya kasus yang sedang diselidiki dan sedang dikembangkan oleh kepolisian,” jelasnya.

Ia menegaskan, penyadapan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan perintah lisan tanpa memenuhi prosedur yang ditentukan.

“Dan itu harus dilakukan secara tertulis, tidak bisa dilakukan secara lisan,” tegasnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru