Pertimbangkan Cabut Gelar Adat Listyo Sigit, Ketua Dewan Saoraja Bone: Kita Bahas dengan Bupati

SulawesiPos.com – Dewan Adat Saoraja Bone mulai mempertimbangkan pencabutan gelar adat yang pernah dianugerahkan kepada mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Ketua Dewan Adat Saoraja Bone, Andi Baso Hamid, mengungkapkan pihaknya akan segera menemui Bupati Bone untuk merembukkan persoalan tersebut.

Hal itu disampaikan Andi Baso Hamid saat dihubungi SulawesiPos.com, Jumat pagi (6/11/2026). Ia mengatakan, pertemuan dengan Bupati Bone akan menjadi bagian dari pembahasan sebelum Dewan Adat menentukan langkah selanjutnya.

Meski demikian, ia menegaskan hingga saat ini belum ada rapat maupun pertemuan resmi di internal Dewan Adat Saoraja Bone yang secara khusus membahas pencabutan gelar tersebut.

Ketua Dewan Adat Saoraja Bone, Andi Baso Hamid
Ketua Dewan Adat Saoraja Bone, Andi Baso Hamid

“Belum ada rapat atau pertemuan di Dewan Adat yang membahas pencabutan gelar adat tersebut,” ujar Andi Baso Hamid yang mengaku saat ini masih berada di Makassar.

Rencana pembahasan tersebut mencuat di tengah sorotan publik terhadap Listyo Sigit Prabowo setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA:  Nasib Tragis Listyo Sigit, 33 Hari Lepas Jabatan Kapolri Kini Ditahan di Rutan Polri, Ini Profilnya

Bareskrim Polri pada 3 November 2026 mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Penyidik menduga praktik penyadapan tanpa prosedur tersebut berlangsung pada periode 2025–2026 dan menyasar sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.

Pada Kamis (5/11/2026), ketiga tersangka dilaporkan telah ditahan di Mako Brimob untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik, sementara proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan.

Di sisi lain, persoalan gelar adat yang disandang Listyo Sigit turut menjadi perhatian masyarakat Bone.

Sebagai informasi, Listyo Sigit Prabowo dianugerahi gelar adat La Pateddungi Daeng Pasampo oleh Dewan Adat Saoraja Bone pada Juni 2024.

Gelar tersebut memiliki makna mendalam, yakni pemimpin yang arif serta pelindung bangsa dan negara.

BACA JUGA:  Reshuffle Kabinet Prabowo, Pengamat Politik Unhas: Ganti yang Kurang Konek

Penganugerahan gelar adat itu kemudian dikukuhkan kembali melalui prosesi adat di Museum Arajang, Kompleks Rumah Jabatan Bupati Bone pada 16 Mei 2025 saat kunjungan Listyo Sigit yang saat itu masih menjabat Kapolri.

Kini, menyusul perkembangan kasus hukum yang menjerat Listyo Sigit, Dewan Adat Saoraja Bone membuka ruang pembahasan mengenai kemungkinan pencabutan gelar kehormatan tersebut.

Sementara itu, desakan pencabutan gelar adat yang disandang Listyo Sigit Prabowo terus mengemuka. Sejumlah pemerhati budaya mendesak Dewan Adat Saoraja Bone segera mengambil sikap terkait gelar kehormatan La Pateddungi Daeng Pasampo yang pernah dianugerahkan kepada mantan Kapolri tersebut.

“Harusnya gelar dewan adat tersebut sudah dicabut. Karena Listyo Sigit sudah sangat tidak berhak menyandang gelar tersebut,” kata Sultan Abidin pemerhati budaya di Kabupaten Bone.

Bagi masyarakat Bone lanjutnya, gelar adat bukan sekadar simbol kehormatan, melainkan juga mengandung nilai, filosofi, dan tanggung jawab moral yang melekat pada penerimanya. (kar)

BACA JUGA:  Kapolri Lantik Dua Pejabat Mabes Polri dan Enam Kapolda Baru, Ini Daftar Lengkapnya

SulawesiPos.com – Dewan Adat Saoraja Bone mulai mempertimbangkan pencabutan gelar adat yang pernah dianugerahkan kepada mantan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Ketua Dewan Adat Saoraja Bone, Andi Baso Hamid, mengungkapkan pihaknya akan segera menemui Bupati Bone untuk merembukkan persoalan tersebut.

Hal itu disampaikan Andi Baso Hamid saat dihubungi SulawesiPos.com, Jumat pagi (6/11/2026). Ia mengatakan, pertemuan dengan Bupati Bone akan menjadi bagian dari pembahasan sebelum Dewan Adat menentukan langkah selanjutnya.

Meski demikian, ia menegaskan hingga saat ini belum ada rapat maupun pertemuan resmi di internal Dewan Adat Saoraja Bone yang secara khusus membahas pencabutan gelar tersebut.

Ketua Dewan Adat Saoraja Bone, Andi Baso Hamid
Ketua Dewan Adat Saoraja Bone, Andi Baso Hamid

“Belum ada rapat atau pertemuan di Dewan Adat yang membahas pencabutan gelar adat tersebut,” ujar Andi Baso Hamid yang mengaku saat ini masih berada di Makassar.

Rencana pembahasan tersebut mencuat di tengah sorotan publik terhadap Listyo Sigit Prabowo setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.

BACA JUGA:  Roy Suryo dan Dokter Tifa Diserahkan ke Kejaksaan, Kapolri: Kewajiban Kami Sudah Selesai

Bareskrim Polri pada 3 November 2026 mengumumkan penetapan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Selain Listyo Sigit, dua perwira tinggi Polri yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Penyidik menduga praktik penyadapan tanpa prosedur tersebut berlangsung pada periode 2025–2026 dan menyasar sejumlah pihak, termasuk Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, LSM, hingga kalangan pengusaha.

Pada Kamis (5/11/2026), ketiga tersangka dilaporkan telah ditahan di Mako Brimob untuk kepentingan proses hukum lebih lanjut.

Kasus tersebut kini menjadi perhatian publik, sementara proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan.

Di sisi lain, persoalan gelar adat yang disandang Listyo Sigit turut menjadi perhatian masyarakat Bone.

Sebagai informasi, Listyo Sigit Prabowo dianugerahi gelar adat La Pateddungi Daeng Pasampo oleh Dewan Adat Saoraja Bone pada Juni 2024.

Gelar tersebut memiliki makna mendalam, yakni pemimpin yang arif serta pelindung bangsa dan negara.

BACA JUGA:  Nasib Tragis Listyo Sigit, 33 Hari Lepas Jabatan Kapolri Kini Ditahan di Rutan Polri, Ini Profilnya

Penganugerahan gelar adat itu kemudian dikukuhkan kembali melalui prosesi adat di Museum Arajang, Kompleks Rumah Jabatan Bupati Bone pada 16 Mei 2025 saat kunjungan Listyo Sigit yang saat itu masih menjabat Kapolri.

Kini, menyusul perkembangan kasus hukum yang menjerat Listyo Sigit, Dewan Adat Saoraja Bone membuka ruang pembahasan mengenai kemungkinan pencabutan gelar kehormatan tersebut.

Sementara itu, desakan pencabutan gelar adat yang disandang Listyo Sigit Prabowo terus mengemuka. Sejumlah pemerhati budaya mendesak Dewan Adat Saoraja Bone segera mengambil sikap terkait gelar kehormatan La Pateddungi Daeng Pasampo yang pernah dianugerahkan kepada mantan Kapolri tersebut.

“Harusnya gelar dewan adat tersebut sudah dicabut. Karena Listyo Sigit sudah sangat tidak berhak menyandang gelar tersebut,” kata Sultan Abidin pemerhati budaya di Kabupaten Bone.

Bagi masyarakat Bone lanjutnya, gelar adat bukan sekadar simbol kehormatan, melainkan juga mengandung nilai, filosofi, dan tanggung jawab moral yang melekat pada penerimanya. (kar)

BACA JUGA:  Listyo Sigit Dicopot dari KSP, Ariyo Windutomo Ditunjuk Jadi Plt

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru