Gubernur Sulsel Minta Vape Dilarang di Sekolah, Kampus, hingga Kantor Pemerintahan

SulawesiPos.com – Penggunaan dan peredaran rokok elektrik atau vape di lingkungan sekolah, perguruan tinggi, pesantren, serta kantor pemerintahan di Sulawesi Selatan diminta untuk dilarang.

Instruksi tersebut disampaikan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman melalui surat imbauan kepada seluruh bupati dan wali kota tertanggal 3 November 2026.

Selain menyasar pelajar, kebijakan ini juga menyasar aparatur sipil negara (ASN), tenaga non-ASN, dan karyawan badan usaha milik daerah (BUMD).

Pemerintah kabupaten/kota diminta menerapkan pengawasan hingga pemberian sanksi kepada pihak yang melanggar.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat Nomor 338/15256/DINKES tentang Imbauan Pelarangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape).

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas atensi Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan terkait potensi penyalahgunaan narkoba melalui rokok elektrik.

Dalam surat tersebut, Andi Sudirman secara tegas meminta kepala daerah memastikan seluruh pegawai ASN, non-ASN, karyawan BUMD, dan pelajar tidak menggunakan rokok elektrik di lingkungan pemerintahan kabupaten/kota.

“Melarang seluruh pegawai ASN/Non ASN/Karyawan BUMD dan pelajar di lingkup Pemerintahan Kabupaten/Kota menggunakan rokok elektrik (vape),” demikian bunyi poin pertama surat imbauan tersebut dikutip Jumat (6/11/2026).

BACA JUGA:  Gubernur Sulsel: Bupati Gowa Tersangka, Wabup Menjaga Roda Pemerintahan sambil Menunggu Plt

Pengawasan Diperketat, Pelanggar Bisa Dikenai Sanksi

Untuk memastikan larangan berjalan, bupati dan wali kota diminta melakukan pengawasan serta monitoring secara berkala di lingkungan instansi dan wilayah kerja masing-masing.

Pemerintah daerah juga diminta menerapkan sanksi disiplin terhadap pegawai maupun pelajar yang kedapatan melanggar.

Pemberian sanksi harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain pengawasan, pemasangan tanda larangan penggunaan vape di lokasi strategis yang mudah dilihat dan dibaca masyarakat turut menjadi bagian dari instruksi gubernur.

Upaya pembatasan juga diarahkan pada lingkungan pendidikan. Seluruh bupati dan wali kota diminta menerbitkan surat edaran kepada pimpinan instansi dan lembaga pendidikan, termasuk sekolah, kampus atau perguruan tinggi, serta pesantren.

Larangan yang disosialisasikan tidak hanya mencakup penggunaan, tetapi juga peredaran rokok elektrik di lingkungan masing-masing.

Pemerintah kabupaten/kota selanjutnya diwajibkan menyampaikan laporan berkala mengenai pelaksanaan imbauan tersebut kepada Gubernur Sulawesi Selatan melalui Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan untuk dijadikan bahan evaluasi kebijakan.

BACA JUGA:  Perbaikan Jalan Strategis di Wajo dan Bone Masuki Tahap Akhir, Progres Capai 90 Persen

“Memastikan pelaporan berkala atas pelaksanaan imbauan ini untuk disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan cq. Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai bahan evaluasi kebijakan,” demikian bunyi poin terakhir surat tersebut.

Penerbitan imbauan ini dilatarbelakangi perhatian BNNP Sulawesi Selatan terhadap potensi penyalahgunaan narkoba melalui rokok elektrik.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga menempatkan perlindungan generasi muda dan pencegahan dampak kesehatan jangka panjang sebagai alasan penerapan kebijakan tersebut.

SulawesiPos.com – Penggunaan dan peredaran rokok elektrik atau vape di lingkungan sekolah, perguruan tinggi, pesantren, serta kantor pemerintahan di Sulawesi Selatan diminta untuk dilarang.

Instruksi tersebut disampaikan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman melalui surat imbauan kepada seluruh bupati dan wali kota tertanggal 3 November 2026.

Selain menyasar pelajar, kebijakan ini juga menyasar aparatur sipil negara (ASN), tenaga non-ASN, dan karyawan badan usaha milik daerah (BUMD).

Pemerintah kabupaten/kota diminta menerapkan pengawasan hingga pemberian sanksi kepada pihak yang melanggar.

Imbauan tersebut tertuang dalam surat Nomor 338/15256/DINKES tentang Imbauan Pelarangan Penggunaan Rokok Elektrik (Vape).

Langkah ini merupakan tindak lanjut atas atensi Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan terkait potensi penyalahgunaan narkoba melalui rokok elektrik.

Dalam surat tersebut, Andi Sudirman secara tegas meminta kepala daerah memastikan seluruh pegawai ASN, non-ASN, karyawan BUMD, dan pelajar tidak menggunakan rokok elektrik di lingkungan pemerintahan kabupaten/kota.

“Melarang seluruh pegawai ASN/Non ASN/Karyawan BUMD dan pelajar di lingkup Pemerintahan Kabupaten/Kota menggunakan rokok elektrik (vape),” demikian bunyi poin pertama surat imbauan tersebut dikutip Jumat (6/11/2026).

BACA JUGA:  Cegah Banjir dan Kekeringan, Sulsel Siapkan 200 Ribu Bibit Tanaman

Pengawasan Diperketat, Pelanggar Bisa Dikenai Sanksi

Untuk memastikan larangan berjalan, bupati dan wali kota diminta melakukan pengawasan serta monitoring secara berkala di lingkungan instansi dan wilayah kerja masing-masing.

Pemerintah daerah juga diminta menerapkan sanksi disiplin terhadap pegawai maupun pelajar yang kedapatan melanggar.

Pemberian sanksi harus disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain pengawasan, pemasangan tanda larangan penggunaan vape di lokasi strategis yang mudah dilihat dan dibaca masyarakat turut menjadi bagian dari instruksi gubernur.

Upaya pembatasan juga diarahkan pada lingkungan pendidikan. Seluruh bupati dan wali kota diminta menerbitkan surat edaran kepada pimpinan instansi dan lembaga pendidikan, termasuk sekolah, kampus atau perguruan tinggi, serta pesantren.

Larangan yang disosialisasikan tidak hanya mencakup penggunaan, tetapi juga peredaran rokok elektrik di lingkungan masing-masing.

Pemerintah kabupaten/kota selanjutnya diwajibkan menyampaikan laporan berkala mengenai pelaksanaan imbauan tersebut kepada Gubernur Sulawesi Selatan melalui Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan untuk dijadikan bahan evaluasi kebijakan.

BACA JUGA:  Sulsel Jadi Tuan Rumah IIFS 2026, Andi Sudirman Dorong Produk Daerah Tembus Pasar Global

“Memastikan pelaporan berkala atas pelaksanaan imbauan ini untuk disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Selatan cq. Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan sebagai bahan evaluasi kebijakan,” demikian bunyi poin terakhir surat tersebut.

Penerbitan imbauan ini dilatarbelakangi perhatian BNNP Sulawesi Selatan terhadap potensi penyalahgunaan narkoba melalui rokok elektrik.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga menempatkan perlindungan generasi muda dan pencegahan dampak kesehatan jangka panjang sebagai alasan penerapan kebijakan tersebut.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru