SulawesiPos.com – Dugaan pelanggaran tata tertib Tes Kompetensi Akademik (TKA) di 20 satuan pendidikan jenjang SMA dan sederajat di Sulawesi Selatan menjadi perhatian DPRD Sulsel.
Dinas Pendidikan (Disdik) diminta mengaudit pelaksanaan ujian sekaligus memastikan peserta didik yang tidak terbukti melakukan pelanggaran tidak ikut dirugikan.
Daftar 20 satuan pendidikan tersebut tercantum dalam surat Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Nomor 0487/B/F/HM.00.00/2026 tertanggal 30 Oktober 2026.
Temuan itu tersebar di sejumlah daerah, mulai dari Luwu, Bulukumba, Tana Toraja, Soppeng, Sidenreng Rappang, Bantaeng, Palopo, Pinrang, Bone, hingga Parigi.
Anggota Komisi E DPRD Sulawesi Selatan dari Fraksi Partai NasDem, Dr. Mahmud, mengingatkan agar penanganan temuan tersebut tidak berhenti pada pemeriksaan sekolah.
Menurutnya, pemerintah daerah juga harus mengevaluasi tanggung jawab pembinaan dan pengawasan yang berada di bawah kewenangan Disdik Sulsel.
“Jangan membangun budaya birokrasi yang hanya mencari kesalahan di tingkat bawah, sementara kelemahan pembinaan dan pengawasan pada tingkat pengambil kebijakan tidak pernah dievaluasi,” kata Mahmud, Jumat (6/11/2026).
Ia menilai, munculnya indikasi pelanggaran di banyak sekolah perlu ditelusuri dari berbagai sisi, termasuk kesiapan teknis, pemahaman terhadap tata tertib, serta efektivitas sosialisasi sebelum ujian berlangsung.
Pemeriksaan Harus Bedakan Pelanggaran dan Kecurangan
Mahmud menekankan bahwa pemeriksaan terhadap sekolah yang masuk dalam daftar harus dilakukan secara objektif.
Temuan berupa foto atau video yang memperlihatkan layar ujian, misalnya, tidak bisa langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kecurangan tanpa memeriksa konteks dan bukti pendukung.
Ia meminta proses pemeriksaan membedakan pelanggaran prosedur, kelalaian pengawasan, dan tindakan kecurangan yang dilakukan secara sengaja.
“Kita harus tegas terhadap pelanggaran, tetapi jangan terburu-buru menyimpulkan bahwa seluruh sekolah atau peserta didik telah melakukan kecurangan. Penegakan aturan harus objektif, proporsional, dan berdasarkan bukti,” tegasnya.
Di sisi lain, Mahmud mempertanyakan efektivitas pembekalan yang diberikan kepada pihak sekolah sebelum TKA dilaksanakan.
Ia menilai, apabila terdapat sekolah yang belum memahami ketentuan ujian, Disdik perlu menelusuri proses sosialisasi dan pengawasan yang telah dilakukan.
Sekretaris Fraksi NasDem DPRD Sulsel itu menegaskan, tanggung jawab penyelenggaraan ujian tidak boleh hanya dibebankan kepada kepala sekolah, pengawas, proktor, maupun peserta didik.
Disdik sebagai perangkat daerah yang memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan terhadap jenjang SMA juga harus mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya.
Hak Peserta Didik Jangan Ikut Dikorbankan
Selain meminta evaluasi terhadap penyelenggara, Mahmud menyoroti dampak penanganan kasus tersebut terhadap siswa.
Ia mendorong Disdik Sulsel berkoordinasi dengan Kemendikdasmen untuk mendapatkan kepastian mengenai status hasil TKA, terutama bagi peserta didik yang tidak terbukti terlibat pelanggaran.
“Jangan sampai akibat lemahnya pemahaman atau kelalaian penyelenggara, siswa yang sudah belajar dengan sungguh-sungguh dan mengikuti ujian secara jujur justru harus menanggung akibatnya. Pemerintah wajib menjamin kepastian, keadilan, dan perlindungan hak peserta didik,” jelasnya.
Untuk menindaklanjuti temuan tersebut, Mahmud mendorong lima langkah evaluasi.
Disdik Sulsel diminta mengaudit kepatuhan pelaksanaan TKA di sekolah yang terindikasi bermasalah, mengevaluasi sosialisasi dan pembekalan bagi seluruh petugas ujian, serta memastikan pemeriksaan berjalan transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain itu, pemerintah daerah perlu menjamin hak siswa yang tidak terbukti melanggar dan memperkuat sistem pencegahan, pemantauan, supervisi, serta evaluasi agar persoalan serupa tidak terulang.
Adapun 20 satuan pendidikan yang tercantum dalam daftar dugaan pelanggaran tata tertib TKA berdasarkan surat Kemendikdasmen tersebut yakni:
- SMA Negeri 11 Luwu.
- SMA Negeri 19 Bulukumba.
- SMA Negeri 3 Tana Toraja.
- SMA Negeri 5 Tana Toraja.
- SMA Negeri 6 Soppeng.
- SMA Negeri 7 Sidenreng Rappang.
- SMA Negeri 4 Bantaeng.
- SMA Negeri 6 Bantaeng.
- SMAS Kristen Barana.
- SMK Negeri 3 Tana Toraja.
- SMK Negeri 2 Bantaeng.
- SMK Negeri 5 Palopo.
- SMK Negeri 7 Pinrang.
- SMKS Al Furqan.
- MA DDI Attaufiq Padaelo.
- Madrasah Aliyah Negeri 3 Parigi.
- SMA Advent Mebali.
- SMA IT Al Ishlah.
- SMA Negeri 1 Bone.
- SMA Negeri 10 Bulukumba.


