326 Kepala Sekolah di Sulsel Ajukan Mundur Usai Temuan Dana BOS

SulawesiPos.com – Sebanyak 326 kepala sekolah SMA dan SMK negeri di Sulawesi Selatan mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Pengajuan itu mencuat setelah adanya temuan terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS.

Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan menyatakan surat pengunduran diri para kepala sekolah tersebut belum disetujui. Proses evaluasi masih berjalan bersama sejumlah pihak terkait, termasuk Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah.

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, mengatakan evaluasi terhadap kepala sekolah dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan rekomendasi lembaga terkait.

“Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah penggelapan baru bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum yang menyatakan hal tersebut,” kata Iqbal.

Menurut Iqbal, dugaan pelanggaran dalam pengelolaan anggaran sekolah harus terlebih dahulu dilihat dalam konteks administrasi.

Jika sudah masuk ke ranah hukum, hal itu bukan lagi menjadi kewenangan Dinas Pendidikan.

Iqbal menjelaskan, jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan bagi guru ASN. Hal itu mengacu pada aturan tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, di mana pemberhentian dapat terjadi karena meninggal dunia, pelanggaran berat, atau permintaan sendiri.

BACA JUGA:  Proyek Tanggul Sungai Tallo Rp44,8 Miliar Diselidiki DPRD Sulsel, Warga Protes-Dugaan Korupsi

SulawesiPos.com – Sebanyak 326 kepala sekolah SMA dan SMK negeri di Sulawesi Selatan mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Pengajuan itu mencuat setelah adanya temuan terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah atau BOS.

Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan menyatakan surat pengunduran diri para kepala sekolah tersebut belum disetujui. Proses evaluasi masih berjalan bersama sejumlah pihak terkait, termasuk Inspektorat dan Badan Kepegawaian Daerah.

Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Iqbal Najamuddin, mengatakan evaluasi terhadap kepala sekolah dilakukan berdasarkan hasil pengawasan dan rekomendasi lembaga terkait.

“Sejauh ini tidak ada indikasi penggelapan dana BOS. Istilah penggelapan baru bisa digunakan jika ada hasil pemeriksaan berkekuatan hukum yang menyatakan hal tersebut,” kata Iqbal.

Menurut Iqbal, dugaan pelanggaran dalam pengelolaan anggaran sekolah harus terlebih dahulu dilihat dalam konteks administrasi.

Jika sudah masuk ke ranah hukum, hal itu bukan lagi menjadi kewenangan Dinas Pendidikan.

Iqbal menjelaskan, jabatan kepala sekolah merupakan tugas tambahan bagi guru ASN. Hal itu mengacu pada aturan tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, di mana pemberhentian dapat terjadi karena meninggal dunia, pelanggaran berat, atau permintaan sendiri.

BACA JUGA:  Budayawan Bone Bongkar 16 Masalah Kebudayaan, Ranperda Diminta Jadi Solusi Nyata

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru