Komplotan Pencuri Bobol Gardu Induk PLN Senilai Rp3 Miliar Dibekuk di Bone, Empat Pelaku Masih Buron

SulawesiPos.com — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bone berhasil mengungkap kasus pencurian aset milik PT PLN (Persero) yang menyebabkan kerugian fantastis hingga ditaksir mencapai Rp3 miliar.

Dalam operasi yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Tahir tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku utama dan seorang penadah, sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi di Gardu Induk PT PLN (Persero) pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.

“Dalam pengungkapan ini kami berhasil mengamankan tiga pelaku utama berinisial NBL (28), MK (40), dan ZND (47), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Selain itu, seorang penadah berinisial JPR (40), warga Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, juga berhasil diamankan,” ujar AKP Alvin, Kamis 30 Juli 2026.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku terlebih dahulu melakukan survei dan pengamatan di lokasi beberapa hari sebelum beraksi. Setelah memastikan kondisi aman, mereka melancarkan pencurian dengan menyasar berbagai komponen penting instalasi kelistrikan di Gardu Induk PLN.

BACA JUGA:  Hanya Persoalan Kue, Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan Staf

Pada aksi pertamanya, komplotan tersebut berhasil menggondol 36 unit baterai nikel kadmium berkapasitas 1,2 volt 400 Ah menggunakan mobil Suzuki APV berwarna hitam.

Tidak puas dengan hasil itu, mereka kembali mendatangi lokasi yang sama dan mencuri berbagai komponen lainnya seperti kabel trafo 60 MVA, kabel kontrol, kabel grounding, kabel konektor CB, busbar panel berbahan tembaga, MCB panel hingga komponen exhaust panel.

Seluruh barang hasil curian kemudian diangkut menggunakan karung dan kendaraan pick up sebelum dijual kepada penadah maupun pengepul logam.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu linggis, tang potong, cutter, dua unit mobil pick up, dua obeng, empat kunci pas, 36 baterai nikel kadmium, serta sejumlah karung yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian.

Penyidik juga mengungkap nilai penjualan barang hasil kejahatan tersebut. Sebanyak 36 baterai nikel kadmium dijual kepada penadah berinisial JPR dengan nilai Rp8.880.000. Sementara kabel dan berbagai komponen logam lainnya dijual di wilayah Maros dengan berat sekitar 30 kilogram dan menghasilkan uang sekitar Rp5.300.000.

BACA JUGA:  Kasus Ketua DPRD Bone Memanas, BK Bergerak saat Klaim CCTV Rusak dan Lapor Balik Muncul

SulawesiPos.com — Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Bone berhasil mengungkap kasus pencurian aset milik PT PLN (Persero) yang menyebabkan kerugian fantastis hingga ditaksir mencapai Rp3 miliar.

Dalam operasi yang dipimpin Kanit Resmob Aiptu Tahir tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga pelaku utama dan seorang penadah, sementara empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

Kasat Reskrim Polres Bone, AKP Alvin Aji K., S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari laporan pencurian yang terjadi di Gardu Induk PT PLN (Persero) pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 00.30 Wita.

“Dalam pengungkapan ini kami berhasil mengamankan tiga pelaku utama berinisial NBL (28), MK (40), dan ZND (47), yang seluruhnya merupakan warga Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros. Selain itu, seorang penadah berinisial JPR (40), warga Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, juga berhasil diamankan,” ujar AKP Alvin, Kamis 30 Juli 2026.

Dari hasil penyelidikan, diketahui para pelaku terlebih dahulu melakukan survei dan pengamatan di lokasi beberapa hari sebelum beraksi. Setelah memastikan kondisi aman, mereka melancarkan pencurian dengan menyasar berbagai komponen penting instalasi kelistrikan di Gardu Induk PLN.

BACA JUGA:  Satlantas Polres Bone Bubarkan Balap Liar di Desa Mallari, 8 Motor Diamankan

Pada aksi pertamanya, komplotan tersebut berhasil menggondol 36 unit baterai nikel kadmium berkapasitas 1,2 volt 400 Ah menggunakan mobil Suzuki APV berwarna hitam.

Tidak puas dengan hasil itu, mereka kembali mendatangi lokasi yang sama dan mencuri berbagai komponen lainnya seperti kabel trafo 60 MVA, kabel kontrol, kabel grounding, kabel konektor CB, busbar panel berbahan tembaga, MCB panel hingga komponen exhaust panel.

Seluruh barang hasil curian kemudian diangkut menggunakan karung dan kendaraan pick up sebelum dijual kepada penadah maupun pengepul logam.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu linggis, tang potong, cutter, dua unit mobil pick up, dua obeng, empat kunci pas, 36 baterai nikel kadmium, serta sejumlah karung yang digunakan untuk mengangkut barang hasil curian.

Penyidik juga mengungkap nilai penjualan barang hasil kejahatan tersebut. Sebanyak 36 baterai nikel kadmium dijual kepada penadah berinisial JPR dengan nilai Rp8.880.000. Sementara kabel dan berbagai komponen logam lainnya dijual di wilayah Maros dengan berat sekitar 30 kilogram dan menghasilkan uang sekitar Rp5.300.000.

BACA JUGA:  Hanya Persoalan Kue, Ketua DPRD Bone Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Penganiayaan Staf

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru