SulawesiPos.com – Penyidik Ditreskrimum Polda Sulawesi Selatan telah memeriksa 14 saksi dalam perkara dugaan perubahan data kependudukan atau pemasukan keterangan palsu ke dalam akta autentik (KTP) yang menjerat mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Hingga Jumat siang (6/11/2026), Husniah menjadi satu-satunya orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol E Sibarani, menyebut penyidik masih mendalami perkara melalui pemeriksaan saksi.
“Untuk saat ini hanya ibu tersebut (yang jadi tersangka),” kata Sibarani saat memberikan keterangan, Kamis (5/11/2026).
Ia mengungkapkan, jumlah saksi yang telah diperiksa penyidik mencapai 14 orang. Sementara itu, penetapan status tersangka terhadap Husniah telah dilakukan sejak Oktober 2026.
Dijerat Pasal Pemalsuan Keterangan dalam Akta Autentik
Dalam perkembangan perkara ini, penyidik kembali memeriksa Husniah pada Kamis sekitar pukul 13.30 Wita di Ditreskrimum Polda Sulsel.
Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan mengubah elemen data kependudukan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.
“Diduga melakukan perbuatan pidana berupa mengubah elemen data kependudukan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam satu akta autentik,” ujar Sibarani.
Atas dugaan tersebut, Husniah disangkakan melanggar Pasal 394 KUHP Tahun 2023 dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Perkara ini menjadi kasus hukum lain yang menjerat Husniah. Sebelumnya, mantan Bupati Gowa tersebut diberitakan telah ditahan dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortas Tipidkor Polri.


