Nasib Tragis Listyo Sigit, 33 Hari Lepas Jabatan Kapolri Kini Ditahan di Rutan Polri, Ini Profilnya

SulawesiPos.com – Tragis benar nasib Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Dia diberhentikan dari jabatan Kepala Polri pada 1 Oktober 2026 digantikan Suyudi Ario Seto. Saat baru sebulan menduduki kursi baru sebagai Kepala Staf Presiden, dia menjadi tersangka dan ditahan di Mako Brimob 33 hari kemudian.

Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak pada Selasa (3/11/2026).

Status hukum tersebut membuat perjalanan perwira kelahiran Ambon ini kembali disorot, setelah kariernya bergerak dari tugas kewilayahan, ajudan presiden, Kabareskrim, hingga memimpin Korps Bhayangkara.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH, yang masing-masing merujuk pada Listyo Sigit, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Seorang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi, sementara perkara yang didalami mencakup dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

Menurut penyidik, dugaan penyadapan berlangsung pada 2025–2026 dan menyasar nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, serta pengusaha.

Polri juga mendalami dugaan penghapusan file atau jejak hasil penyadapan dan akses terhadap sistem elektronik.

Listyo Sigit kini berada dalam posisi yang berbeda dari sebagian besar perjalanan dinasnya: ia tidak lagi memimpin Polri, tetapi menjadi pejabat sipil di lingkungan Istana sebagai KSP sejak 1 Oktober 2026.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ia tercatat memimpin Polri selama lima tahun lebih setelah dilantik Presiden Joko Widodo pada 27 Januari 2021.

Ia lahir di Ambon, Maluku, pada 5 Mei 1969, menamatkan pendidikan menengah di SMA Negeri 8 Yogyakarta, kemudian masuk Akademi Kepolisian dan lulus pada 1991.

Listyo tumbuh dalam lingkungan keluarga militer karena ayahnya, Mayor Adm Sutrisno, merupakan purnawirawan TNI Angkatan Udara yang pernah berdinas di Akademi Angkatan Udara.

Alamat keluarga di lingkungan Lanud Adisutjipto Yogyakarta juga menjadi bagian dari catatan biografis yang menggambarkan masa pertumbuhannya sebelum masuk Akpol.

BACA JUGA:  Prabowo Terima Dirut Garuda dan Embraer, Bahas Arah Teknologi Penerbangan Indonesia

Pendidikan dan Awal Penugasan

Setelah lulus Akpol, Listyo Sigit melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 1998, Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) pada 2006, serta pendidikan Lemhannas pada 2017.

Sejumlah profil media juga mencatat ia meraih gelar Magister Sains dari Universitas Indonesia, tetapi tahun penyelesaian yang dicantumkan berbeda antara 2005 dan 2008; institusi dan gelar tersebut konsisten disebut dalam profil yang tersedia.

Karier awalnya berlangsung melalui penugasan di tingkat kewilayahan, antara lain sebagai Kapolres Pati, Kapolres Sukoharjo, dan Wakapolrestabes Semarang sebelum dipercaya memimpin Polresta Surakarta.

Listyo menjabat Kapolresta Surakarta ketika Joko Widodo masih menjadi Wali Kota Solo. Masa tugas di Solo pada 2011 menjadi salah satu titik penting dalam kariernya karena ia menangani situasi keamanan kota sekaligus membangun hubungan kerja dengan pemerintahan daerah saat itu.

Salah satu peristiwa yang dikenang dari masa tugas tersebut ialah bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) Kepunton, Solo, pada 25 September 2011. Peristiwa itu terjadi tiga hari sebelum agenda internasional Asian Parliamentary Assembly digelar di Solo.

“Beliau kan sebentar di Solo. Yang saya ingat beliau menangani kasus bom Kepunton,” kata mantan Wakil Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, sebagaimana dikutip media.

Rudy menyebut agenda internasional tersebut tetap berlangsung setelah pemerintah kota dan kepolisian menjamin keamanan. “Acara berlangsung lancar saat itu. Pak Sigit menjamin Kota Solo aman,” ujarnya.

Dari Solo ke Lingkar Istana

Setelah bertugas di Solo, Listyo menempati sejumlah jabatan teknis di lingkungan reserse. Ia menjadi Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 2012 dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara pada 2013.

Kariernya kemudian berbelok ke lingkungan kepresidenan. Pada 2014, ia dipercaya menjadi ajudan Presiden Joko Widodo dan menjalankan tugas itu sampai 2016.

Penugasan sebagai ajudan membuat Listyo bekerja langsung di lingkungan Presiden, setelah sebelumnya berpengalaman menangani keamanan dan penyidikan di daerah serta pusat. Seusai tugas tersebut, ia dipercaya menjadi Kapolda Banten pada 2016–2018.

Saat menjabat Kapolda Banten, Listyo mengemban tanggung jawab keamanan di wilayah provinsi, termasuk menjaga ketertiban masyarakat dan mengawal agenda pemerintahan serta kegiatan publik. Ia kemudian ditarik ke Mabes Polri sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan pada 2018.

BACA JUGA:  Prabowo Resmikan LRT Velodrome-Manggarai, Tarif Hanya Rp5.000

Jabatan Kadiv Propam menempatkannya pada bidang pengawasan profesi, disiplin, dan etik anggota Polri. Setahun kemudian, tepatnya 6 Desember 2019, ia ditunjuk sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.

Pengalaman di Bareskrim dan Konsep Presisi

Sebagai Kabareskrim, Listyo memimpin pengusutan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik. Salah satu yang paling menonjol ialah penangkapan buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, pada 2020 setelah sekitar 11 tahun berada dalam pelarian.

Dalam pengusutan perkara tersebut, Listyo membagi rangkaian kasus menjadi tiga klaster, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang pada 2008–2009, pertemuan dan pengurusan fatwa pada sekitar akhir 2019, serta penghapusan red notice dan pembuatan atau penggunaan surat jalan palsu.

“Kami sepakat membagi peristiwa Djoko Tjandra ini menjadi tiga klaster peristiwa,” ujar Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Agustus 2020.

Bareskrim juga menangani penyidikan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung pada 2020. Dua perkara tersebut menjadi bagian dari pengalaman Listyo sebelum ia diajukan sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden Jokowi pada Januari 2021.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Listyo memperkenalkan konsep transformasi Polri yang disebut Presisi. Istilah itu merupakan akronim dari prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

“Merupakan abreviasi dari PREdiktif, responSIbilitas, dan transparanSI berkeadilan yang kami perkenalkan sebagai konsep Polri yang Presisi,” kata Listyo dalam pemaparan tersebut.

Konsep itu menekankan penggunaan analisis fakta, data, dan informasi untuk memprediksi gangguan keamanan, disertai tanggung jawab dalam tindakan serta keterbukaan yang dapat diawasi publik. Dalam paparannya, ia membagi transformasi Polri ke dalam bidang organisasi, operasional, pelayanan publik, dan pengawasan.

Menjadi Kapolri pada 2021

Presiden Jokowi mengajukan Listyo sebagai calon tunggal Kapolri pada 13 Januari 2021. Setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan serta memperoleh persetujuan DPR, ia dilantik di Istana Negara pada 27 Januari 2021.

Pelantikan itu didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 5/Polri Tahun 2021. Pada hari yang sama, melalui Keputusan Presiden Nomor 7/Polri Tahun 2021, pangkatnya dinaikkan dari komisaris jenderal menjadi jenderal polisi.

BACA JUGA:  Efek Kekuasaan Pusat: Gerindra Borong 10 Bupati di Sulsel, Pengamat Ingatkan Potensi 'Sindrom Demokrat'

Listyo memimpin Polri selama dua masa kepresidenan, yakni pemerintahan Jokowi dan pemerintahan Prabowo Subianto. Ia diberhentikan dengan hormat dari jabatan Kapolri pada 1 Oktober 2026 setelah DPR menyetujui pengangkatan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai penggantinya.

Dengan masa jabatan lima tahun, delapan bulan, dan empat hari, Listyo tercatat sebagai Kapolri dengan masa tugas terlama pada era Reformasi. Durasi tersebut juga menempatkannya sebagai Kapolri dengan masa jabatan terlama kedua dalam sejarah Polri setelah Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo.

Menjadi Kepala Staf Kepresidenan

Pada hari yang sama dengan pergantian Kapolri, Presiden Prabowo melantik Listyo sebagai Kepala KSP menggantikan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman yang bergeser menjadi Menteri Koordinator Politik dan Keamanan.

Peralihan dari pucuk pimpinan Polri ke KSP menempatkan Listyo tetap dalam lingkungan pemerintahan, tetapi dengan tugas yang berbeda karena ia tidak lagi memegang komando tertinggi Korps Bhayangkara.

Jabatan itu baru dijalaninya sekitar satu bulan ketika Polri mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara dugaan penyadapan. Polri belum menguraikan pembagian peran Listyo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi secara rinci dalam keterangan yang tersedia.

Perkara Dugaan Penyadapan

Kabareskrim menyebut para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, LSM, dan pengusaha.

Penyidik juga mendalami dugaan akses ilegal terhadap sistem elektronik serta penghapusan data atau jejak penyadapan. Sejumlah perangkat elektronik disita, antara lain 11 telepon seluler, satu iPad, dan sejumlah flashdisk.

Polri menyatakan satu orang berinisial SU masih berstatus saksi. Identitas, peran saksi, pasal yang dikenakan secara lengkap, serta status penahanan para tersangka belum diuraikan secara penuh dalam konferensi pers yang menjadi dasar pemberitaan.

Sampai berita ini disusun, belum ditemukan keterangan publik dari Listyo Sigit atau kuasa hukumnya mengenai penetapan tersangka tersebut. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum menjadi putusan pengadilan yang menyatakan Listyo Sigit terbukti melakukan tindak pidana.*

SulawesiPos.com – Tragis benar nasib Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Dia diberhentikan dari jabatan Kepala Polri pada 1 Oktober 2026 digantikan Suyudi Ario Seto. Saat baru sebulan menduduki kursi baru sebagai Kepala Staf Presiden, dia menjadi tersangka dan ditahan di Mako Brimob 33 hari kemudian.

Polri menetapkan Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak pada Selasa (3/11/2026).

Status hukum tersebut membuat perjalanan perwira kelahiran Ambon ini kembali disorot, setelah kariernya bergerak dari tugas kewilayahan, ajudan presiden, Kabareskrim, hingga memimpin Korps Bhayangkara.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH, yang masing-masing merujuk pada Listyo Sigit, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Seorang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi, sementara perkara yang didalami mencakup dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.

Menurut penyidik, dugaan penyadapan berlangsung pada 2025–2026 dan menyasar nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, serta pengusaha.

Polri juga mendalami dugaan penghapusan file atau jejak hasil penyadapan dan akses terhadap sistem elektronik.

Listyo Sigit kini berada dalam posisi yang berbeda dari sebagian besar perjalanan dinasnya: ia tidak lagi memimpin Polri, tetapi menjadi pejabat sipil di lingkungan Istana sebagai KSP sejak 1 Oktober 2026.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ia tercatat memimpin Polri selama lima tahun lebih setelah dilantik Presiden Joko Widodo pada 27 Januari 2021.

Ia lahir di Ambon, Maluku, pada 5 Mei 1969, menamatkan pendidikan menengah di SMA Negeri 8 Yogyakarta, kemudian masuk Akademi Kepolisian dan lulus pada 1991.

Listyo tumbuh dalam lingkungan keluarga militer karena ayahnya, Mayor Adm Sutrisno, merupakan purnawirawan TNI Angkatan Udara yang pernah berdinas di Akademi Angkatan Udara.

Alamat keluarga di lingkungan Lanud Adisutjipto Yogyakarta juga menjadi bagian dari catatan biografis yang menggambarkan masa pertumbuhannya sebelum masuk Akpol.

BACA JUGA:  Di Hadapan 100 Ribu Petani dan Nelayan seluruh Indonesia di PENAS XVll, Presiden Prabowo Pastikan Swasembada Pangan Berkelanjutan

Pendidikan dan Awal Penugasan

Setelah lulus Akpol, Listyo Sigit melanjutkan pendidikan di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) pada 1998, Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) pada 2006, serta pendidikan Lemhannas pada 2017.

Sejumlah profil media juga mencatat ia meraih gelar Magister Sains dari Universitas Indonesia, tetapi tahun penyelesaian yang dicantumkan berbeda antara 2005 dan 2008; institusi dan gelar tersebut konsisten disebut dalam profil yang tersedia.

Karier awalnya berlangsung melalui penugasan di tingkat kewilayahan, antara lain sebagai Kapolres Pati, Kapolres Sukoharjo, dan Wakapolrestabes Semarang sebelum dipercaya memimpin Polresta Surakarta.

Listyo menjabat Kapolresta Surakarta ketika Joko Widodo masih menjadi Wali Kota Solo. Masa tugas di Solo pada 2011 menjadi salah satu titik penting dalam kariernya karena ia menangani situasi keamanan kota sekaligus membangun hubungan kerja dengan pemerintahan daerah saat itu.

Salah satu peristiwa yang dikenang dari masa tugas tersebut ialah bom bunuh diri di Gereja Bethel Injil Sepenuh (GBIS) Kepunton, Solo, pada 25 September 2011. Peristiwa itu terjadi tiga hari sebelum agenda internasional Asian Parliamentary Assembly digelar di Solo.

“Beliau kan sebentar di Solo. Yang saya ingat beliau menangani kasus bom Kepunton,” kata mantan Wakil Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo, sebagaimana dikutip media.

Rudy menyebut agenda internasional tersebut tetap berlangsung setelah pemerintah kota dan kepolisian menjamin keamanan. “Acara berlangsung lancar saat itu. Pak Sigit menjamin Kota Solo aman,” ujarnya.

Dari Solo ke Lingkar Istana

Setelah bertugas di Solo, Listyo menempati sejumlah jabatan teknis di lingkungan reserse. Ia menjadi Kepala Subdirektorat II Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada 2012 dan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara pada 2013.

Kariernya kemudian berbelok ke lingkungan kepresidenan. Pada 2014, ia dipercaya menjadi ajudan Presiden Joko Widodo dan menjalankan tugas itu sampai 2016.

Penugasan sebagai ajudan membuat Listyo bekerja langsung di lingkungan Presiden, setelah sebelumnya berpengalaman menangani keamanan dan penyidikan di daerah serta pusat. Seusai tugas tersebut, ia dipercaya menjadi Kapolda Banten pada 2016–2018.

Saat menjabat Kapolda Banten, Listyo mengemban tanggung jawab keamanan di wilayah provinsi, termasuk menjaga ketertiban masyarakat dan mengawal agenda pemerintahan serta kegiatan publik. Ia kemudian ditarik ke Mabes Polri sebagai Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan pada 2018.

BACA JUGA:  Kapolri Lantik Dua Pejabat Mabes Polri dan Enam Kapolda Baru, Ini Daftar Lengkapnya

Jabatan Kadiv Propam menempatkannya pada bidang pengawasan profesi, disiplin, dan etik anggota Polri. Setahun kemudian, tepatnya 6 Desember 2019, ia ditunjuk sebagai Kepala Badan Reserse Kriminal Polri.

Pengalaman di Bareskrim dan Konsep Presisi

Sebagai Kabareskrim, Listyo memimpin pengusutan sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik. Salah satu yang paling menonjol ialah penangkapan buronan kasus pengalihan hak tagih Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra, pada 2020 setelah sekitar 11 tahun berada dalam pelarian.

Dalam pengusutan perkara tersebut, Listyo membagi rangkaian kasus menjadi tiga klaster, yakni dugaan penyalahgunaan wewenang pada 2008–2009, pertemuan dan pengurusan fatwa pada sekitar akhir 2019, serta penghapusan red notice dan pembuatan atau penggunaan surat jalan palsu.

“Kami sepakat membagi peristiwa Djoko Tjandra ini menjadi tiga klaster peristiwa,” ujar Listyo dalam konferensi pers di Mabes Polri pada Agustus 2020.

Bareskrim juga menangani penyidikan kebakaran Gedung Kejaksaan Agung pada 2020. Dua perkara tersebut menjadi bagian dari pengalaman Listyo sebelum ia diajukan sebagai calon tunggal Kapolri oleh Presiden Jokowi pada Januari 2021.

Dalam uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR, Listyo memperkenalkan konsep transformasi Polri yang disebut Presisi. Istilah itu merupakan akronim dari prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan.

“Merupakan abreviasi dari PREdiktif, responSIbilitas, dan transparanSI berkeadilan yang kami perkenalkan sebagai konsep Polri yang Presisi,” kata Listyo dalam pemaparan tersebut.

Konsep itu menekankan penggunaan analisis fakta, data, dan informasi untuk memprediksi gangguan keamanan, disertai tanggung jawab dalam tindakan serta keterbukaan yang dapat diawasi publik. Dalam paparannya, ia membagi transformasi Polri ke dalam bidang organisasi, operasional, pelayanan publik, dan pengawasan.

Menjadi Kapolri pada 2021

Presiden Jokowi mengajukan Listyo sebagai calon tunggal Kapolri pada 13 Januari 2021. Setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan serta memperoleh persetujuan DPR, ia dilantik di Istana Negara pada 27 Januari 2021.

Pelantikan itu didasarkan pada Keputusan Presiden Nomor 5/Polri Tahun 2021. Pada hari yang sama, melalui Keputusan Presiden Nomor 7/Polri Tahun 2021, pangkatnya dinaikkan dari komisaris jenderal menjadi jenderal polisi.

BACA JUGA:  Prabowo Tiba di Washington DC, Siap Gelar Pertemuan dengan Presiden AS

Listyo memimpin Polri selama dua masa kepresidenan, yakni pemerintahan Jokowi dan pemerintahan Prabowo Subianto. Ia diberhentikan dengan hormat dari jabatan Kapolri pada 1 Oktober 2026 setelah DPR menyetujui pengangkatan Komjen Suyudi Ario Seto sebagai penggantinya.

Dengan masa jabatan lima tahun, delapan bulan, dan empat hari, Listyo tercatat sebagai Kapolri dengan masa tugas terlama pada era Reformasi. Durasi tersebut juga menempatkannya sebagai Kapolri dengan masa jabatan terlama kedua dalam sejarah Polri setelah Raden Said Soekanto Tjokrodiatmodjo.

Menjadi Kepala Staf Kepresidenan

Pada hari yang sama dengan pergantian Kapolri, Presiden Prabowo melantik Listyo sebagai Kepala KSP menggantikan Jenderal TNI (Purn.) Dudung Abdurachman yang bergeser menjadi Menteri Koordinator Politik dan Keamanan.

Peralihan dari pucuk pimpinan Polri ke KSP menempatkan Listyo tetap dalam lingkungan pemerintahan, tetapi dengan tugas yang berbeda karena ia tidak lagi memegang komando tertinggi Korps Bhayangkara.

Jabatan itu baru dijalaninya sekitar satu bulan ketika Polri mengumumkan penetapan tersangka dalam perkara dugaan penyadapan. Polri belum menguraikan pembagian peran Listyo, Ahrie Sonta, dan Eko Hadi secara rinci dalam keterangan yang tersedia.

Perkara Dugaan Penyadapan

Kabareskrim menyebut para tersangka diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, LSM, dan pengusaha.

Penyidik juga mendalami dugaan akses ilegal terhadap sistem elektronik serta penghapusan data atau jejak penyadapan. Sejumlah perangkat elektronik disita, antara lain 11 telepon seluler, satu iPad, dan sejumlah flashdisk.

Polri menyatakan satu orang berinisial SU masih berstatus saksi. Identitas, peran saksi, pasal yang dikenakan secara lengkap, serta status penahanan para tersangka belum diuraikan secara penuh dalam konferensi pers yang menjadi dasar pemberitaan.

Sampai berita ini disusun, belum ditemukan keterangan publik dari Listyo Sigit atau kuasa hukumnya mengenai penetapan tersangka tersebut. Status tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan belum menjadi putusan pengadilan yang menyatakan Listyo Sigit terbukti melakukan tindak pidana.*

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru