SulawesiPos.com – Bareskrim Polri mengungkap modus penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden RI Prabowo Subianto. Dalam kasus ini, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Ketiganya diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP). Penyadapan tersebut berlangsung pada 2025 hingga 2026 dan diduga dilakukan tanpa berkaitan dengan proses penegakan hukum.
Selain itu, para tersangka diduga menghapus jejak log penyadapan pada Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak aktivitas tersebut.
Hal itu diungkapkan Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
“Modus operandinya, pada kurun waktu tahun 2025 dan 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran LP,” kata Asep.
“Kemudian dilakukan penyadapan tanpa ada kaitannya dengan penegakan hukum, dan menghapus jejak log pada bulan Oktober 2026 untuk menghilangkan jejak tersebut,” lanjutnya.
Penyadapan Tanpa Surat Permohonan Penyidik
Asep menjelaskan, penyadapan dilakukan tanpa memenuhi prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010.
Dalam aturan tersebut, kegiatan pemantauan dan penyadapan harus memenuhi sejumlah prinsip serta memiliki kepentingan hukum yang jelas.
Prinsip yang dimaksud meliputi perlindungan hak asasi manusia (HAM), legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan.
“Yang seharusnya kegiatan pemantauan dan penyadapan harusnya sesuai dengan aturan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010, di mana harus menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang,” jelasnya.
Dengan demikian, penyadapan seharusnya hanya dilakukan untuk kepentingan proses penegakan hukum, mulai dari penyelidikan hingga pemeriksaan perkara di pengadilan.
Namun, dalam perkara ini, penyidik menduga penyadapan dilakukan tanpa kaitan dengan proses penyelidikan maupun penyidikan.
Nomor Telepon Prabowo dan Sejumlah Tokoh Disadap
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Asep menyebut nomor telepon Presiden Prabowo Subianto termasuk yang diduga menjadi sasaran penyadapan ilegal.
Selain Presiden, penyadapan juga menyasar nomor telepon pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha.
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” ungkapnya.
Asep juga membeberkan bagaimana nomor-nomor tersebut dimasukkan ke dalam sistem penyadapan milik Polri.
Sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui proses verifikasi.
“Pendapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui verifikasi, kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku.”
Jejak Hasil Sadapan Dihapus
Tak hanya penyadapan, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan yang tersimpan di komputer sistem LIMS.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar Oktober 2026. Petugas yang mengetahui penghapusan file tersebut kemudian melaporkannya kepada polisi pada 30 Oktober 2026.
“Selanjutnya para pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut. Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober tahun 2026,” kata Asep.
10 Saksi Diperiksa
Asep menuturkan, dalam proses penyelidikan dan penyidikan, Bareskrim Polri telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli.
Penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Barang bukti yang disita terdiri atas 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Berdasarkan hasil penyelidikan menggunakan metode scientific crime investigation serta proses manajemen penanganan perkara.
“Berdasarkan hasil penyelidikan secara scientific crime investigation dan proses manajement proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu Saudara SU,” jelas Asep.
Sementara itu, satu orang lainnya berinisial SU masih berstatus sebagai saksi dalam perkara dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.


