SulawesiPos.com – Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mengecam dugaan penyelewengan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang kemasannya dibongkar, dioplos, dan dialihkan menjadi beras premium di Jakarta.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/10/2026), Mentan Amran menilai praktik tersebut mempermainkan subsidi yang disiapkan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah demi keuntungan pihak tertentu.
Beras SPHP yang dibeli pelaku usaha dengan harga Rp11.500 per kilogram semestinya dijual sekitar Rp12.500 per kilogram di tingkat konsumen. Namun, beras itu diduga dipindahkan ke karung lain, dijual sebagai beras premium, atau dicampur dengan beras lain untuk dipasarkan kembali dengan harga lebih tinggi.
“Ini untuk orang susah, itu pun dikorupsi. Ini untuk orang susah, ini dibongkar kemudian dijual mahal. Jahat enggak?” kata Mentan Amran.
Ia menjelaskan, dugaan penyelewengan tersebut bukan hanya persoalan tata niaga, melainkan penyalahgunaan fasilitas yang dibiayai negara untuk melindungi masyarakat.
Pemerintah mengalokasikan dukungan sejak hulu untuk menjaga biaya produksi petani, lalu memberi dukungan ketika beras diserap Perum Bulog agar dapat dijual dengan harga terjangkau.
Pada 2026, dukungan dan subsidi sektor pertanian yang dipaparkan Amran mencapai sekitar Rp160 triliun, meningkat dari sekitar Rp144 triliun pada 2025. Anggaran itu mencakup pupuk bersubsidi, traktor, irigasi, dan berbagai dukungan produksi lainnya.
“Kenapa disubsidi? Ini untuk rakyat,” ujar Mentan Amran.
Pemerintah menjaga keseimbangan kepentingan produsen dan konsumen melalui Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk melindungi produsen serta Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk menjaga keterjangkauan di tingkat konsumen.
Dukungan tersebut berlanjut pada beras SPHP. Menurut Mentan Amran, beras yang diserap Bulog memperoleh subsidi sekitar Rp6.000 per kilogram; jika volume penyaluran mencapai 2 juta ton, nilai dukungan itu setara Rp12 triliun. Angka 2 juta ton tersebut merupakan perhitungan yang disampaikan sebagai ilustrasi besaran dukungan, bukan angka volume temuan dalam perkara.
Beras Subsidi Dibongkar dan Dijual sebagai Premium
Mentan Amran menyebut dugaan modusnya ialah beras SPHP dibeli melalui Bulog, kemudian kemasan dibuka dan beras dipindahkan ke karung lain. Beras tersebut selanjutnya dijual sebagai beras premium atau dicampur dengan beras lain sebelum dipasarkan kembali dengan harga lebih tinggi.
“Ini kan kejahatan. Ini dibongkar kemudian dijadikan premium atau dioplos, dicampur beras yang tidak bagus, kemudian dioplos,” ungkap Mentan Amran.
Dalam temuan yang disorot pemerintah, beras SPHP diduga dijual kepada konsumen dengan harga Rp12.500 per kilogram, sedangkan setelah dikemas ulang dapat dipasarkan sekitar Rp17.000 per kilogram.
Selisih Rp4.500 per kilogram itu belum dapat disebut sebagai keuntungan bersih atau nilai kerugian negara karena volume sebenarnya, biaya distribusi, biaya pengemasan, dan aliran uang masih harus dihitung.
“Intinya adalah keserakahan. Ini semena-mena,” ujarnya.
Mentan Amran mengatakan modus tersebut membuat masyarakat kehilangan manfaat yang seharusnya diterima dari kebijakan subsidi. Beras yang didukung anggaran negara agar terjangkau justru berpotensi dijual lebih mahal, sementara keuntungan dinikmati pihak yang mempermainkan rantai distribusi.
Temuan awal sekitar 600 ton beras SPHP sebelumnya terungkap ketika Mentan Amran melakukan inspeksi mendadak di Toko/Rumah Beras Kayumanis, Jalan Kayumanis X Nomor 46A, Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026). Pemerintah kemudian menelusuri dugaan praktik serupa di Pasar Induk Beras Cipinang.
Mentan Amran menduga volume yang terlibat dapat lebih besar apabila praktik tersebut dilakukan berulang. Jumlah keseluruhan, asal pasokan, lama kegiatan, lokasi lain, dan pihak yang terlibat masih harus dibuktikan melalui penyidikan.
Delapan Pejabat Dicopot, Satu Pihak Swasta Jadi Tersangka
Sebagai respons, Mentan Amran menyatakan delapan orang dari lingkungan Bulog dan Bapanas dicopot, sedangkan dua orang lainnya diberi peringatan. Sementara itu, sembilan pelaku swasta yang diduga terlibat dalam praktik pengoplosan telah diproses hukum dan satu di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
“Per hari ini kita copot semua. Semua yang berkaitan tadi, alurnya dari atas ke bawah, copot semua,” tegasnya.
Mentan Amran menyampaikan, penegakan hukum terhadap pihak yang diduga terlibat terus berjalan. Ia mengapresiasi kepolisian yang menindaklanjuti perkara tersebut hingga dini hari.
“Kami mengapresiasi pihak penegak hukum, dalam hal ini Kepolisian, telah melaksanakan tugas yang luar biasa, maraton sampai jam 3 subuh tadi,” katanya.
Dalam keterangan terpisah, Direktur Utama Bulog menyebut salah satu pihak yang diproses berinisial RH, seorang pemilik Rumah Pangan Kita (RPK) Bulog. Pembelian beras disebut dilakukan melalui aplikasi Klik SPHP dan pada tahap awal tercatat mengikuti prosedur, sedangkan dugaan penyalahgunaan setelah pembelian masih didalami.
Bulog juga menelusuri nomor polisi truk, rekaman CCTV, dokumen surat jalan, serta data pemasaran internal. Enam pegawai Bulog dinonaktifkan untuk pemeriksaan internal, sementara satuan tugas khusus dibentuk guna memperketat pengawasan penyaluran SPHP.
Pencopotan atau penonaktifan pejabat merupakan tindakan administratif dan tidak otomatis membuktikan tindak pidana. Demikian pula, penetapan tersangka bukan putusan pengadilan; peran setiap pihak, unsur pidana, dan nilai kerugian tetap harus dibuktikan melalui proses hukum.
SPHP untuk Menjaga Pasokan dan Harga Beras
Beras SPHP merupakan program pemerintah yang disalurkan melalui Perum Bulog untuk menjaga ketersediaan pasokan serta menstabilkan harga beras di tingkat konsumen. Program ini berbeda dari bantuan pangan berupa beras gratis karena SPHP dijual kepada masyarakat dengan harga yang mengikuti ketentuan pemerintah.
Untuk 2026, pemerintah menetapkan alokasi awal SPHP sebanyak 828 ribu ton dengan anggaran subsidi harga sekitar Rp4,97 triliun. Hingga 8 Agustus 2026, realisasi penyaluran dilaporkan mencapai 610,3 ribu ton atau 73,71 persen dari target.
Penyaluran dilakukan melalui saluran resmi, antara lain pengecer pasar rakyat, Rumah Pangan Kita Bulog, ritel modern, gerai pangan pemerintah, dan Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih. Distribusi diprioritaskan ke daerah yang bukan sentra produksi atau tidak sedang mengalami panen raya, dengan mempertimbangkan harga konsumen dan perlindungan harga gabah petani.
HET beras SPHP 2026 ditetapkan berdasarkan zona. Zona I yang mencakup Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi memiliki HET Rp12.500 per kilogram.
Zona II yang mencakup wilayah Sumatera selain Lampung dan Sumatera Selatan, Nusa Tenggara Timur, serta Kalimantan memiliki HET Rp13.100 per kilogram. Zona III yang mencakup Maluku dan Papua memiliki HET Rp13.500 per kilogram.
Karena itu, pembukaan kemasan SPHP, pencampuran, dan pemasaran dengan label premium perlu diperiksa dari sisi asal barang, mutu, berat bersih, informasi label, harga, serta kepatuhan terhadap jalur distribusi program.
Pemerintah Diminta Membuka Rantai Distribusi
Mentan Amran menegaskan pemerintah tidak akan berkompromi terhadap pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat. Pendalaman diarahkan untuk mengetahui pihak yang membeli, mengangkut, membuka kemasan, mengemas ulang, mencampur, memasarkan, dan menerima selisih harga.
Pemeriksaan juga perlu membedakan volume beras yang ditemukan secara fisik, beras yang telah dipasarkan, dan volume yang masih berupa perkiraan. Pemisahan tersebut penting untuk menghitung potensi kerugian, menentukan barang bukti, dan memastikan produk yang telah beredar dapat ditarik apabila tidak sesuai ketentuan.
Jika dugaan repacking dan pengoplosan terbukti, aparat dapat menguji penerapan ketentuan pangan dan perlindungan konsumen terkait mutu, label, berat, serta keterangan produk. Penerapan pasal dan sanksi tetap bergantung pada konstruksi perkara dan alat bukti.
Istilah “dikorupsi” yang digunakan Mentan Amran merupakan penilaian dalam pernyataannya, bukan putusan hukum bahwa telah terjadi tindak pidana korupsi. Demikian pula, dugaan penyelewengan, nilai kerugian, pelaku utama, dan kemungkinan keterlibatan pihak internal masih menunggu hasil pemeriksaan.
Mentan Amran menegaskan dukungan negara harus kembali kepada petani dan masyarakat yang membutuhkan pangan terjangkau. Ia meminta penindakan dilakukan sesuai hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti mempermainkan beras bersubsidi.*


