Mentan Amran: Wahai Pengamat, Ini Mafianya

SulawesiPos.com – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta pengamat yang meragukan keberadaan mafia pangan melihat langsung dugaan penyelewengan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang sedang ditindaklanjuti aparat. Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/10/2026), Mentan Amran menegaskan pemerintah tidak akan berkompromi terhadap pihak yang mempermainkan pangan bersubsidi dan merugikan masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Mentan Amran setelah temuan awal sekitar 600 ton beras SPHP diduga dibongkar dari kemasan program, kemudian dijual sebagai beras premium atau dicampur dengan beras lain.

Mentan Amran menyebut satu pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka, sembilan pihak swasta diproses hukum, dan delapan pejabat Bulog-Badan Pangan Nasional dicopot karena dinilai lalai dalam pengawasan.

“Terakhir, sampaikan kepada pengamat yang mengatakan tidak ada mafia, nah itu mafianya. Hei, bangun dari tidur! Jangan kau bela negara lain, tidak bela negeri sendiri,” tegas Mentan Amran.

Mentan Amran tidak menyebut nama pengamat yang menjadi sasaran pernyataannya. Ia mengatakan kritik tetap diperlukan selama disampaikan secara konstruktif dan berbasis fakta, tetapi menilai kritik yang didorong dendam atau mengabaikan kepentingan bangsa perlu diluruskan.

“Kalau pengamat yang mengkritik konstruktif, saya salut, kami bangga. Tapi kalau karena dendam, ah ini yang perlu dinasihati,” ujarnya.

Mentan Amran Tunjukkan Temuan Beras SPHP

Mentan Amran menyoroti dugaan penyelewengan tersebut setelah melakukan inspeksi mendadak di Toko/Rumah Beras Kayumanis, Jalan Kayumanis X Nomor 46A, Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).

Dalam sidak itu, pemerintah menindaklanjuti dugaan lokasi pengemasan ulang beras SPHP yang kemudian dipasarkan sebagai beras premium atau dicampur dengan beras lain untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.

Mentan Amran menyebut jumlah awal beras yang ditemukan sekitar 600 ton. Ia mengingatkan jumlah tersebut masih harus didalami karena praktik serupa diduga dapat berlangsung di lokasi lain dan melibatkan volume yang lebih besar.

Mentan Amran juga melakukan pemeriksaan di dua lokasi dugaan pengoplosan beras SPHP menjadi beras premium di Jakarta Timur. Aparat disebut masih menelusuri jaringan distribusi, asal pasokan, serta kemungkinan adanya pihak lain.

BACA JUGA:  Mentan Amran kepada Pengusaha Tani Muda: "Siap Rugi Berarti Siap Jadi Konglomerat"

“Sudah jelas ada mafia pangan ya. Sudah clear ada mafia. (Tapi) ini masih sempat bertanya, tulis cepat mafianya sudah ketemu,” kata Mentan Amran saat sidak.

Mentan Amran juga mengapresiasi langkah Polres Jakarta Timur dan jajaran Intelkam yang bergerak menemukan dugaan penyalahgunaan beras SPHP. Ia meminta pengusutan tidak berhenti pada lokasi temuan, tetapi membuka jaringan yang lebih luas.

Modus yang Diungkap Pemerintah

Menurut Mentan Amran, beras SPHP diduga dibeli melalui Bulog, kemudian kemasannya dibuka dan beras dipindahkan ke karung lain. Beras itu selanjutnya dijual sebagai beras premium atau dicampur dengan beras lain sebelum dipasarkan kembali dengan harga yang lebih tinggi.

“Ini kan kejahatan. Ini dibongkar kemudian dijadikan premium atau dioplos, dicampur beras yang tidak bagus, kemudian dioplos,” tegasnya.

Mentan Amran menjelaskan harga beras SPHP yang disebut dalam konferensi pers ialah Rp12.500 per kilogram untuk konsumen, sedangkan harga penjualan kepada perusahaan yang ia sampaikan sebesar Rp11.500 per kilogram.

Beras yang diduga dikemas ulang kemudian dipasarkan sebagai premium dengan harga sekitar Rp17.000 per kilogram.

Perbedaan harga tersebut belum dapat langsung disebut sebagai nilai keuntungan bersih atau kerugian negara.

Aparat masih perlu memastikan volume beras, biaya distribusi, biaya pengemasan, pihak yang menerima selisih, serta aliran uang dalam perkara tersebut.

“Ini untuk membantu saudara kita yang kurang mampu, tetapi dia ambil haknya, kemudian manipulasi. Yang jelas ini kejahatan,” ujar Mentan Amran.

Pangan Disebut Komoditas Strategis

Mentan Amran menempatkan beras dan pangan sebagai komoditas yang berhubungan langsung dengan kehidupan masyarakat, stabilitas ekonomi, dan kondisi politik nasional.

“Pangan ini adalah komoditas strategis, bahkan komoditas politik. Kalau ini goyang, politik kita goyang. Kalau ini bermasalah, negara kita bisa bermasalah,” katanya.

Pemerintah menggunakan program SPHP sebagai salah satu instrumen untuk menjaga pasokan serta keterjangkauan harga beras. Beras program tersebut berasal dari Cadangan Beras Pemerintah dan disalurkan melalui Bulog serta saluran distribusi yang ditetapkan pemerintah.

SPHP ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh beras dengan harga yang lebih terjangkau ketika pemerintah perlu menjaga keseimbangan pasokan dan harga. Karena itu, beras SPHP tidak sama dengan beras premium, baik dari sisi tujuan program, kemasan, maupun ketentuan harga.

BACA JUGA:  Hadapi El Nino Ekstrem, Strategi Amran Dipuji DPR: Indonesia Siap Lawan Krisis Pangan

Penyaluran SPHP melibatkan rantai distribusi dari gudang Bulog, penyalur, pasar, ritel, Rumah Pangan Kita, koperasi, dan titik penjualan yang ditetapkan. Setiap mata rantai perlu memastikan beras tidak dialihkan dari tujuan program, dibuka kemasannya tanpa dasar, atau dijual dengan informasi yang menyesatkan.

Jika dugaan pengemasan ulang terbukti, pemeriksaan dapat mencakup asal beras, dokumen pengeluaran gudang, pihak penerima, kendaraan pengangkut, lokasi pengemasan, bahan kemasan pengganti, label, serta jalur penjualan kepada konsumen.

Mentan Amran Jelaskan Dukungan Pemerintah

Mentan Amran menyebut pemerintah memberikan dukungan besar untuk menjaga produksi hingga distribusi pangan. Menurut dia, dukungan dan subsidi sektor hulu pada 2026 mencapai sekitar Rp160 triliun, meningkat dari sekitar Rp144 triliun pada 2025.

Dukungan tersebut mencakup pupuk, traktor, irigasi, dan sarana produksi lain. Pemerintah juga menetapkan Harga Pembelian Pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha produsen serta Harga Eceran Tertinggi untuk melindungi konsumen.

Pada tahap penyerapan beras, Mentan Amran menyebut Bulog memperoleh dukungan subsidi sekitar Rp6.000 per kilogram. Dukungan itu diarahkan untuk menjaga produksi, penyerapan, penyimpanan, serta distribusi beras hingga konsumen.

Menurut Mentan Amran, dugaan pengalihan beras SPHP menjadi beras premium bertentangan dengan tujuan dukungan tersebut karena subsidi untuk menjaga keterjangkauan pangan berpotensi berubah menjadi sumber keuntungan pihak tertentu.

“Ini tempat kelahiranmu dan di sini nanti kita semua dikubur, di republik ini. Cintai, ayo kita cintai negara yang kita cintai ini,” katanya.

Penanganan Hukum Masih Berjalan

Kementerian Pertanian menyebut sembilan pihak swasta telah diproses hukum dan satu orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Identitas, peran masing-masing pihak, serta status delapan pihak lain belum dijelaskan secara lengkap dalam rilis tersebut.

Mentan Amran mengatakan pelaku utama akan diungkap kemudian. Pernyataan itu menunjukkan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan, lokasi, dan pihak lain yang terlibat.

BACA JUGA:  PWRI Anugerahkan Wredatama Nugraha Utama kepada Mentan Amran, Soroti Percepatan Swasembada Pangan

Penetapan tersangka bukan putusan pengadilan. Dugaan pengoplosan, pengemasan ulang, penjualan dengan label premium, serta kemungkinan pencampuran beras harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses hukum.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian label, mutu, berat, atau informasi produk, aparat juga dapat menguji dugaan pelanggaran ketentuan pangan dan perlindungan konsumen. Namun, penerapan pasal dan sanksi tetap bergantung pada konstruksi perkara serta bukti yang ditemukan.

Istilah “mafia pangan” yang digunakan Mentan Amran merupakan penilaian pemerintah terhadap dugaan praktik terorganisasi dalam tata niaga pangan. Istilah tersebut belum menggantikan penetapan pasal pidana atau putusan pengadilan terhadap pihak tertentu.

Delapan Pejabat Bulog-Bapanas Dicopot

Sehari setelah sidak, Mentan Amran menyatakan delapan pejabat di lingkungan Bulog dan Bapanas dicopot, sedangkan dua pejabat lain diberi peringatan. Kebijakan tersebut disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan kelalaian dalam menjalankan pengawasan.

“(Pejabat) Bulog dengan Bapanas, ada 10 orang. Diberi peringatan ada dua, delapan kita copot. Dan itu ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan nanti. Kalau ada bersalah, itu akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Mentan Amran dalam konferensi pers, Kamis (29/10/2026).

Pencopotan merupakan tindakan administratif dan tidak otomatis membuktikan pejabat yang bersangkutan melakukan tindak pidana. Pemeriksaan Satgas Pangan dan aparat penegak hukum akan menentukan apakah terdapat unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, keuntungan pribadi, atau keterlibatan lain.

Mentan Amran menyatakan pejabat yang dicopot dinilai lalai menjalankan tugas, sementara pemeriksaan lebih lanjut tetap diperlukan untuk mengetahui sampai sejauh mana keterlibatan setiap pihak.

Pemerintah juga menyatakan akan memperkuat sosialisasi ketentuan distribusi pangan dan konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggar. Koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan akan digunakan untuk memperketat pengawasan dari gudang hingga titik penjualan.

Sampai 29 Oktober 2026, perkara dugaan penyelewengan SPHP telah memunculkan temuan awal sekitar 600 ton beras, proses hukum terhadap sembilan pihak swasta, satu tersangka, serta pencopotan delapan pejabat Bulog-Bapanas. Volume keseluruhan, pelaku utama, nilai kerugian, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih menunggu hasil penyidikan.*

SulawesiPos.com – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman meminta pengamat yang meragukan keberadaan mafia pangan melihat langsung dugaan penyelewengan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) yang sedang ditindaklanjuti aparat. Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/10/2026), Mentan Amran menegaskan pemerintah tidak akan berkompromi terhadap pihak yang mempermainkan pangan bersubsidi dan merugikan masyarakat.

Pernyataan itu disampaikan Mentan Amran setelah temuan awal sekitar 600 ton beras SPHP diduga dibongkar dari kemasan program, kemudian dijual sebagai beras premium atau dicampur dengan beras lain.

Mentan Amran menyebut satu pihak swasta telah ditetapkan sebagai tersangka, sembilan pihak swasta diproses hukum, dan delapan pejabat Bulog-Badan Pangan Nasional dicopot karena dinilai lalai dalam pengawasan.

“Terakhir, sampaikan kepada pengamat yang mengatakan tidak ada mafia, nah itu mafianya. Hei, bangun dari tidur! Jangan kau bela negara lain, tidak bela negeri sendiri,” tegas Mentan Amran.

Mentan Amran tidak menyebut nama pengamat yang menjadi sasaran pernyataannya. Ia mengatakan kritik tetap diperlukan selama disampaikan secara konstruktif dan berbasis fakta, tetapi menilai kritik yang didorong dendam atau mengabaikan kepentingan bangsa perlu diluruskan.

“Kalau pengamat yang mengkritik konstruktif, saya salut, kami bangga. Tapi kalau karena dendam, ah ini yang perlu dinasihati,” ujarnya.

Mentan Amran Tunjukkan Temuan Beras SPHP

Mentan Amran menyoroti dugaan penyelewengan tersebut setelah melakukan inspeksi mendadak di Toko/Rumah Beras Kayumanis, Jalan Kayumanis X Nomor 46A, Pisangan Baru, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).

Dalam sidak itu, pemerintah menindaklanjuti dugaan lokasi pengemasan ulang beras SPHP yang kemudian dipasarkan sebagai beras premium atau dicampur dengan beras lain untuk mendapatkan keuntungan lebih besar.

Mentan Amran menyebut jumlah awal beras yang ditemukan sekitar 600 ton. Ia mengingatkan jumlah tersebut masih harus didalami karena praktik serupa diduga dapat berlangsung di lokasi lain dan melibatkan volume yang lebih besar.

Mentan Amran juga melakukan pemeriksaan di dua lokasi dugaan pengoplosan beras SPHP menjadi beras premium di Jakarta Timur. Aparat disebut masih menelusuri jaringan distribusi, asal pasokan, serta kemungkinan adanya pihak lain.

BACA JUGA:  Mau Percaya atau Tidak, 2026 Ini Indonesia Kembali Surplus Beras

“Sudah jelas ada mafia pangan ya. Sudah clear ada mafia. (Tapi) ini masih sempat bertanya, tulis cepat mafianya sudah ketemu,” kata Mentan Amran saat sidak.

Mentan Amran juga mengapresiasi langkah Polres Jakarta Timur dan jajaran Intelkam yang bergerak menemukan dugaan penyalahgunaan beras SPHP. Ia meminta pengusutan tidak berhenti pada lokasi temuan, tetapi membuka jaringan yang lebih luas.

Modus yang Diungkap Pemerintah

Menurut Mentan Amran, beras SPHP diduga dibeli melalui Bulog, kemudian kemasannya dibuka dan beras dipindahkan ke karung lain. Beras itu selanjutnya dijual sebagai beras premium atau dicampur dengan beras lain sebelum dipasarkan kembali dengan harga yang lebih tinggi.

“Ini kan kejahatan. Ini dibongkar kemudian dijadikan premium atau dioplos, dicampur beras yang tidak bagus, kemudian dioplos,” tegasnya.

Mentan Amran menjelaskan harga beras SPHP yang disebut dalam konferensi pers ialah Rp12.500 per kilogram untuk konsumen, sedangkan harga penjualan kepada perusahaan yang ia sampaikan sebesar Rp11.500 per kilogram.

Beras yang diduga dikemas ulang kemudian dipasarkan sebagai premium dengan harga sekitar Rp17.000 per kilogram.

Perbedaan harga tersebut belum dapat langsung disebut sebagai nilai keuntungan bersih atau kerugian negara.

Aparat masih perlu memastikan volume beras, biaya distribusi, biaya pengemasan, pihak yang menerima selisih, serta aliran uang dalam perkara tersebut.

“Ini untuk membantu saudara kita yang kurang mampu, tetapi dia ambil haknya, kemudian manipulasi. Yang jelas ini kejahatan,” ujar Mentan Amran.

Pangan Disebut Komoditas Strategis

Mentan Amran menempatkan beras dan pangan sebagai komoditas yang berhubungan langsung dengan kehidupan masyarakat, stabilitas ekonomi, dan kondisi politik nasional.

“Pangan ini adalah komoditas strategis, bahkan komoditas politik. Kalau ini goyang, politik kita goyang. Kalau ini bermasalah, negara kita bisa bermasalah,” katanya.

Pemerintah menggunakan program SPHP sebagai salah satu instrumen untuk menjaga pasokan serta keterjangkauan harga beras. Beras program tersebut berasal dari Cadangan Beras Pemerintah dan disalurkan melalui Bulog serta saluran distribusi yang ditetapkan pemerintah.

SPHP ditujukan untuk membantu masyarakat memperoleh beras dengan harga yang lebih terjangkau ketika pemerintah perlu menjaga keseimbangan pasokan dan harga. Karena itu, beras SPHP tidak sama dengan beras premium, baik dari sisi tujuan program, kemasan, maupun ketentuan harga.

BACA JUGA:  Mentan Andi Amran Sulaiman Puncaki Dua Penilaian Kinerja, Pengamat Unibos: Sulsel Patut Bangga

Penyaluran SPHP melibatkan rantai distribusi dari gudang Bulog, penyalur, pasar, ritel, Rumah Pangan Kita, koperasi, dan titik penjualan yang ditetapkan. Setiap mata rantai perlu memastikan beras tidak dialihkan dari tujuan program, dibuka kemasannya tanpa dasar, atau dijual dengan informasi yang menyesatkan.

Jika dugaan pengemasan ulang terbukti, pemeriksaan dapat mencakup asal beras, dokumen pengeluaran gudang, pihak penerima, kendaraan pengangkut, lokasi pengemasan, bahan kemasan pengganti, label, serta jalur penjualan kepada konsumen.

Mentan Amran Jelaskan Dukungan Pemerintah

Mentan Amran menyebut pemerintah memberikan dukungan besar untuk menjaga produksi hingga distribusi pangan. Menurut dia, dukungan dan subsidi sektor hulu pada 2026 mencapai sekitar Rp160 triliun, meningkat dari sekitar Rp144 triliun pada 2025.

Dukungan tersebut mencakup pupuk, traktor, irigasi, dan sarana produksi lain. Pemerintah juga menetapkan Harga Pembelian Pemerintah untuk menjaga keberlangsungan usaha produsen serta Harga Eceran Tertinggi untuk melindungi konsumen.

Pada tahap penyerapan beras, Mentan Amran menyebut Bulog memperoleh dukungan subsidi sekitar Rp6.000 per kilogram. Dukungan itu diarahkan untuk menjaga produksi, penyerapan, penyimpanan, serta distribusi beras hingga konsumen.

Menurut Mentan Amran, dugaan pengalihan beras SPHP menjadi beras premium bertentangan dengan tujuan dukungan tersebut karena subsidi untuk menjaga keterjangkauan pangan berpotensi berubah menjadi sumber keuntungan pihak tertentu.

“Ini tempat kelahiranmu dan di sini nanti kita semua dikubur, di republik ini. Cintai, ayo kita cintai negara yang kita cintai ini,” katanya.

Penanganan Hukum Masih Berjalan

Kementerian Pertanian menyebut sembilan pihak swasta telah diproses hukum dan satu orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.

Identitas, peran masing-masing pihak, serta status delapan pihak lain belum dijelaskan secara lengkap dalam rilis tersebut.

Mentan Amran mengatakan pelaku utama akan diungkap kemudian. Pernyataan itu menunjukkan penyidik masih mendalami kemungkinan adanya jaringan, lokasi, dan pihak lain yang terlibat.

BACA JUGA:  Mentan Amran Pastikan Produksi Padi Aman meski 50 Ribu Hektare Terdampak El Nino

Penetapan tersangka bukan putusan pengadilan. Dugaan pengoplosan, pengemasan ulang, penjualan dengan label premium, serta kemungkinan pencampuran beras harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses hukum.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian label, mutu, berat, atau informasi produk, aparat juga dapat menguji dugaan pelanggaran ketentuan pangan dan perlindungan konsumen. Namun, penerapan pasal dan sanksi tetap bergantung pada konstruksi perkara serta bukti yang ditemukan.

Istilah “mafia pangan” yang digunakan Mentan Amran merupakan penilaian pemerintah terhadap dugaan praktik terorganisasi dalam tata niaga pangan. Istilah tersebut belum menggantikan penetapan pasal pidana atau putusan pengadilan terhadap pihak tertentu.

Delapan Pejabat Bulog-Bapanas Dicopot

Sehari setelah sidak, Mentan Amran menyatakan delapan pejabat di lingkungan Bulog dan Bapanas dicopot, sedangkan dua pejabat lain diberi peringatan. Kebijakan tersebut disebut sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dugaan kelalaian dalam menjalankan pengawasan.

“(Pejabat) Bulog dengan Bapanas, ada 10 orang. Diberi peringatan ada dua, delapan kita copot. Dan itu ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan nanti. Kalau ada bersalah, itu akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Mentan Amran dalam konferensi pers, Kamis (29/10/2026).

Pencopotan merupakan tindakan administratif dan tidak otomatis membuktikan pejabat yang bersangkutan melakukan tindak pidana. Pemeriksaan Satgas Pangan dan aparat penegak hukum akan menentukan apakah terdapat unsur kesengajaan, penyalahgunaan kewenangan, keuntungan pribadi, atau keterlibatan lain.

Mentan Amran menyatakan pejabat yang dicopot dinilai lalai menjalankan tugas, sementara pemeriksaan lebih lanjut tetap diperlukan untuk mengetahui sampai sejauh mana keterlibatan setiap pihak.

Pemerintah juga menyatakan akan memperkuat sosialisasi ketentuan distribusi pangan dan konsekuensi hukum bagi pihak yang melanggar. Koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan akan digunakan untuk memperketat pengawasan dari gudang hingga titik penjualan.

Sampai 29 Oktober 2026, perkara dugaan penyelewengan SPHP telah memunculkan temuan awal sekitar 600 ton beras, proses hukum terhadap sembilan pihak swasta, satu tersangka, serta pencopotan delapan pejabat Bulog-Bapanas. Volume keseluruhan, pelaku utama, nilai kerugian, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih menunggu hasil penyidikan.*

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru