SulawesiPos.com — Pakar teknologi digital Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Ir. Indrabayu, ST., MT., M.Bus.Sys., IPM AER, dan akademisi Universitas Muslim Indonesia, Dr. Ir. Dolly Indra, M.M.SI., MTA, menilai denda terhadap Google dan Apple di Korea Selatan perlu diikuti pengawasan teknis serta perubahan nyata dalam kebebasan pembayaran, sebagaimana disampaikan ketika dihubungi jurnalis Sulawesi Pos pada Kamis, 29 Oktober 2026, setelah regulator negara tersebut menjatuhkan sanksi atas pembatasan pilihan pengembang dan penundaan pemeriksaan aplikasi.
Indrabayu menekankan pentingnya mengukur keberhasilan penindakan dari perubahan perilaku platform, sedangkan Dolly menggarisbawahi perlindungan pengembang, transparansi aturan, dan perluasan pilihan konsumen.
Associated Press (AP) dalam pemberitaan pada 28 Oktober 2026 melaporkan bahwa Komisi Media dan Komunikasi Korea Selatan (KMCC) menjatuhkan denda kepada Google dan Apple sekaligus memerintahkan kedua perusahaan memperbaiki kebijakan toko aplikasi.
Perincian resmi KMCC mencatat denda Google sebesar 42,9 miliar won dan Apple 20,81 miliar won, sehingga total sanksinya mencapai 63,71 miliar won.
“Denda terhadap Google dan Apple terkesan sebagai kemenangan bagi pengembang, tetapi efektivitasnya perlu diukur dengan membandingkan besaran sanksi dan keuntungan yang diperoleh dari praktik tersebut,” ujar Indrabayu, pakar bidang teknik, sistem komputer, serta teknologi informasi dan komunikasi di Universitas Hasanuddin.
Ia merujuk estimasi regulator mengenai tambahan komisi Apple sekitar 149,6 miliar won akibat perbedaan dasar penghitungan komisi terhadap pengembang Korea Selatan dan pengembang luar negeri sepanjang Juli 2015 hingga Januari 2023, sebagaimana diberitakan The Korea Herald pada 29 Oktober 2026.
Dalam praktik tersebut, komisi pengembang domestik dihitung dari harga yang memasukkan pajak pertambahan nilai, sedangkan komisi pengembang luar negeri menggunakan harga sebelum pajak.
Angka tambahan komisi itu melampaui total denda kedua perusahaan, tetapi merupakan kategori yang berbeda karena menggambarkan estimasi penerimaan dari satu praktik Apple, sementara sanksi mencakup sejumlah pelanggaran oleh dua perusahaan.

Bagi Indrabayu, perbandingan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai daya cegah hukuman apabila beban sanksi dapat diperlakukan perusahaan sebagai cost of doing business atau biaya menjalankan usaha.
Pilihan Tersedia, Kebebasan Belum Nyata
Indrabayu menilai persoalan paling mendasar terletak pada perbedaan antara tersedianya pilihan dalam ketentuan tertulis dan kelayakan pilihan tersebut ketika digunakan pengembang.
“Ini kuliah gratis tentang perbedaan antara kepatuhan tekstual dan kepatuhan substantif,” katanya.
Menurut temuan regulator yang diberitakan Euronews pada 28 Oktober 2026, pembayaran pihak ketiga dikenai komisi 26 persen, dibandingkan tarif 30 persen pada sistem internal dalam skema yang diperiksa, disertai pembatasan fitur dan larangan pembayaran melalui situs eksternal.
Google juga membatasi penampilan harga menurut metode pembayaran, sementara Apple mewajibkan pengajuan aplikasi terpisah untuk menawarkan pembayaran alternatif.
Indrabayu menjelaskan bahwa kombinasi biaya, pembatasan fitur, dan prosedur tambahan dapat membentuk arsitektur pilihan yang secara praktis menggiring pengembang kembali kepada sistem pembayaran milik platform.
“Undang-undang melarang pemaksaan, lalu platform menjawab dengan arsitektur pilihan yang membuat semua jalan alternatif terasa lebih mahal dan lebih merepotkan,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa mahasiswa informatika perlu memahami bagaimana kode, alur antarmuka, dan prosedur peninjauan aplikasi dapat menentukan apakah kebebasan yang dijanjikan regulasi benar-benar tersedia bagi pengguna sistem.
Dolly Indra, Associate Professor sekaligus dosen Program Studi Sistem Informasi, Fakultas Ilmu Komputer, Universitas Muslim Indonesia, menilai kendali besar perusahaan teknologi harus diimbangi tanggung jawab terhadap pihak yang bergantung pada platformnya.

“Platform digital seperti Google dan Apple perlu memberikan kebebasan kepada pengembang dalam memilih metode pembayaran, serta menerapkan aturan yang transparan dan adil,” ujar Dolly.
Menurut Dolly, perlindungan persaingan harus mencakup kesempatan pengembang menawarkan layanan dan hak konsumen memperoleh pilihan transaksi yang lebih luas.
“Intinya, teknologi harus berkembang untuk memberikan manfaat bagi semua pihak, bukan hanya menguntungkan pemilik platform,” katanya.
Empat Tahun Penyelidikan, Efektivitas Sanksi Diuji
Indrabayu juga menyoroti panjangnya penanganan perkara sejak penyelidikan dimulai pada Agustus 2022 hingga keputusan sanksi pada 28 Oktober 2026.
The Korea Herald dalam laporan 13 Agustus 2026 menyebut keputusan akhir sebelumnya tertunda di tengah kelumpuhan berkepanjangan komisi dan reorganisasi pemerintahan, setelah usulan sanksi diumumkan pada Oktober 2023.
“Teknologi bergerak dalam hitungan bulan, sedangkan hukum bergerak dalam hitungan periode jabatan,” ujar Indrabayu.
Ia menilai keterlambatan penegakan dapat mengurangi kemampuan regulasi mengoreksi perilaku pasar karena teknologi dan model bisnis terus berubah selama proses pemeriksaan berlangsung.
Usulan denda Google pada 2023 mencapai maksimal 47,5 miliar won, atau lebih tinggi 4,6 miliar won dibandingkan keputusan akhirnya, meskipun selisih tersebut sendiri belum menjelaskan alasan penetapan maupun keseluruhan dampak sanksi.
Dalam perkembangan terbaru, The Korea Herald pada 29 Oktober 2026 melaporkan bahwa Apple mempertahankan pendiriannya bahwa kebijakannya sesuai hukum Korea Selatan, sedangkan Google menilai regulator belum cukup memperhitungkan upayanya memperluas pilihan pembayaran dan mengurangi biaya.
Regulator menyatakan perubahan yang direncanakan Google belum berlaku di Korea Selatan sehingga belum dapat diperhitungkan dalam sanksi, sementara kedua perusahaan belum mengonfirmasi rencana menggugat keputusan tersebut ke pengadilan.
Google dan Apple diwajibkan menyerahkan rencana kepatuhan dalam satu bulan setelah menerima perintah koreksi serta melaksanakan perubahan dalam tiga bulan, termasuk membuka tautan pembayaran eksternal dan memperbaiki pemeriksaan aplikasi.
Indonesia Perlu Memperkuat Kemampuan Audit
Bagi Indrabayu, pelajaran untuk Indonesia adalah memperkuat kemampuan memeriksa pelaksanaan aturan di dalam sistem digital, termasuk bagaimana biaya, antarmuka, dan prosedur platform memengaruhi pilihan pengembang.
“Kedaulatan digital tidak ditentukan oleh keberanian membuat aturan, melainkan oleh kapasitas teknis untuk mengaudit apakah aturan itu benar-benar berjalan di dalam sistem,” tegasnya.
Indonesia sendiri telah menangani perkara Google Play Billing, dengan KPPU dalam keterangan resmi 13 Maret 2026 menyatakan bahwa Mahkamah Agung menolak kasasi Google pada 10 Maret 2026 sehingga putusan denda Rp202,5 miliar berkekuatan hukum tetap.
Putusan tersebut juga memerintahkan penghentian kewajiban penggunaan Google Play Billing dan pemberian kesempatan kepada pengembang mengikuti program pilihan pembayaran sesuai ketentuan putusan.
Dalam kerangka penguatan pengawasan itu, Indrabayu menilai kampus perlu menghasilkan tenaga yang mampu membangun aplikasi sekaligus memeriksa struktur biaya dan relasi kekuasaan di balik layanan digital.
“Sebab pasar digital tidak pernah netral,” katanya.
Dolly menegaskan bahwa penegakan regulasi diperlukan agar kemajuan teknologi menghasilkan manfaat yang lebih merata bagi pengembang maupun masyarakat.
“Karena itu, penegakan regulasi menjadi penting untuk melindungi pengembang, memperluas pilihan konsumen, dan menciptakan ekosistem digital yang lebih adil dan kompetitif,” ujarnya.


