Sahroni Soroti Celah RUU Perampasan Aset di Rapat Komisi III

SulawesiPos.com – Pimpinan Komisi Hukum DPR RI, Ahmad Sahroni, mengeluarkan peringatan tegas terkait proses pembahasan regulasi penyitaan harta koruptor. Pernyataan penting ini dilontarkannya secara langsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Ia menyoroti secara khusus potensi bahaya jika beleid tersebut kelak dimanipulasi sebagai senjata untuk menyerang pihak-pihak tertentu. Pandangan ini didasarkan pada ragam masukan dari 86 narasumber yang telah didengar pendapatnya oleh jajaran parlemen.

Sahroni mendesak prosedur pelacakan harta haram dirancang secara presisi tanpa menyisakan ruang tafsir bagi penyalahgunaan kekuasaan. “Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah mekanisme penelusuran dan perampasan aset hasil tindak pidana,” paparnya di hadapan forum.

Fokus utama pengawasan legislatif juga tertuju pada polemik penentuan jumlah kerugian negara yang kerap meleset dari fakta persidangan. Kesalahan hitung di tahap penyidikan sering memicu opini publik yang berlebihan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan hakim.

Ia mendesak agar keabsahan hasil audit penegak hukum wajib mengacu pada kewenangan konstitusional yang dimiliki Badan Pemeriksa Keuangan. Langkah strategis ini krusial untuk mencegah dualisme tafsir saat suatu perkara korupsi mulai masuk ke ranah peradilan.

BACA JUGA:  Hetifah: AI Harus Jadi Alat Bantu Jurnalis, Bukan Pengganti Manusia

Jangan sampai penyidik hanya sekadar bersandar pada estimasi kasar saat menetapkan nominal uang negara yang diduga menguap. “Jangan sampai ada asumsi atas laporan daripada audit tersebut,” pungkasnya menyoroti praktik keliru yang sering terjadi. (*)

SulawesiPos.com – Pimpinan Komisi Hukum DPR RI, Ahmad Sahroni, mengeluarkan peringatan tegas terkait proses pembahasan regulasi penyitaan harta koruptor. Pernyataan penting ini dilontarkannya secara langsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu, 28 Oktober 2026.

Ia menyoroti secara khusus potensi bahaya jika beleid tersebut kelak dimanipulasi sebagai senjata untuk menyerang pihak-pihak tertentu. Pandangan ini didasarkan pada ragam masukan dari 86 narasumber yang telah didengar pendapatnya oleh jajaran parlemen.

Sahroni mendesak prosedur pelacakan harta haram dirancang secara presisi tanpa menyisakan ruang tafsir bagi penyalahgunaan kekuasaan. “Salah satu hal yang perlu diperhatikan adalah mekanisme penelusuran dan perampasan aset hasil tindak pidana,” paparnya di hadapan forum.

Fokus utama pengawasan legislatif juga tertuju pada polemik penentuan jumlah kerugian negara yang kerap meleset dari fakta persidangan. Kesalahan hitung di tahap penyidikan sering memicu opini publik yang berlebihan sebelum putusan berkekuatan hukum tetap dijatuhkan hakim.

Ia mendesak agar keabsahan hasil audit penegak hukum wajib mengacu pada kewenangan konstitusional yang dimiliki Badan Pemeriksa Keuangan. Langkah strategis ini krusial untuk mencegah dualisme tafsir saat suatu perkara korupsi mulai masuk ke ranah peradilan.

BACA JUGA:  Paripurna DPR Setujui 10 Anggota Dewas BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan 2026–2031

Jangan sampai penyidik hanya sekadar bersandar pada estimasi kasar saat menetapkan nominal uang negara yang diduga menguap. “Jangan sampai ada asumsi atas laporan daripada audit tersebut,” pungkasnya menyoroti praktik keliru yang sering terjadi. (*)

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru