SulawesiPos.com – Mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mendekam di Rutan Polri, Selasa (3/11/2026), setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan terhadap Presiden Prabowo.
Tak hanya ditangkap dan ditahan, Listyo Sigit yang menjabat Kapolri selama lima tahun, juga dituding makar. Tudingan itu datang dari mantan Kepala BNN Komjen Purn Matinus Hukom.
Listyo Sigit Prabowo diberhentikan dari jabatan Kepala Polri pada 1 Oktober 2026 digantikan Suyudi Ario Seto. Saat baru sebulan menduduki kursi baru sebagai Kepala Staf Presiden, dia menjadi tersangka dan ditahan 33 hari kemudian.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan tiga tersangka berinisial LSP, ASN, dan EH, yang masing-masing merujuk pada Listyo Sigit, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Seorang berinisial SU masih diperiksa sebagai saksi, sementara perkara yang didalami mencakup dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, dan penghapusan data elektronik.
“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa malam.
Menurut penyidik, dugaan penyadapan berlangsung pada 2025–2026 dan menyasar nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, serta pengusaha.
Polri juga mendalami dugaan penghapusan file atau jejak hasil penyadapan dan akses terhadap sistem elektronik.
Pasal yang Dikenakan
Pasal yang dikenakan terhadap Listyo Sigit dkk meliputi Pasal 258 dan Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Pasal 258 UU Nomor 1 Tahun 2023 mengatur perbuatan melawan hukum berupa mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman maksimalnya 10 tahun penjara.
Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 dikenakan atas dugaan akses tanpa hak terhadap komputer atau sistem elektronik milik orang lain, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik. Ancaman pidana maksimalnya enam tahun penjara.
Sementara itu, Pasal 32 ayat (1) UU ITE berkaitan dengan dugaan mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik tanpa hak. Pasal ini memiliki ancaman maksimal delapan tahun penjara.
Dengan tiga pasal tersebut, ancaman pidana paling tinggi yang disebut penyidik mencapai 10 tahun penjara. Penerapan pasal dan pembuktiannya masih akan diuji dalam proses hukum.
Listyo Dituding Makar
Kecaman tajam terhadap aksi Listyo dkk disuarakan oleh Komjen (Purn) Martinus Hukom. Ia menyoroti catatan kelam sejarah apabila institusi Bhayangkara benar-benar terbukti mengkhianati pemerintah.
Menurutnya, dalam sejarah dunia tidak pernah ada kepolisian yang melakukan makar terhadap pemerintah.
Ia menyindir keras bahwa dengan terbuktinya kabar segelintir oknum kepolisian melakukan makar, maka mantan pemimpin Polri tersebut telah mengubah sejarah dunia. Seluruh pencapaian sang mantan Kapolri kini dianggapnya sebagai prestasi nomor satu dalam artian yang sangat ironis.
“Terkorup, terjelek, terusak dan terakhir adalah mencatat sejarah untuk pertama kalinya melakukan MAKAR,” tulisnya menanggapi skandal tersebut.
Senada dengan hal itu, politikus Ferdinand Hutahaean juga menyuarakan desakan keras. Ia mengkategorikan skandal penyadapan ini sebagai bentuk ancaman langsung terhadap kedaulatan dan keamanan negara yang harus diganjar dengan hukuman maksimal.
Melalui unggahan opini di akun pribadinya, Ferdinand mendesak agar sanksi terberat dijatuhkan bagi pihak-pihak yang terbukti terlibat.
“Penyadapan itu bagian dari makar dan kejahatan serius kepada negara..!! Pidanakan dengan hukuman mati,” tegas Ferdinand.*


