SulawesiPos.com – Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Rabu (4/11/2026). Keputusan tersebut diambil sehari setelah Bareskrim Polri menetapkan Listyo sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan bukti elektronik.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan keputusan itu di Istana Kepresidenan, Jakarta. Pemberhentian dituangkan dalam Keputusan Presiden (Keppres), sementara Letjen TNI Ariyo Windutomo ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) KSP.
“Ada konsekuensi logis karena salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan. Oleh karena itu kami sampaikan pagi ini Presiden telah menandatangani Keppres Pemberhentian Listyo Sigit dalam kapasitas beliau sebagai Kepala Staf Kepresidenan dan selanjutnya Presiden menunjuk pelaksana tugas untuk sementara, beliau menunjuk Letjen Ariyo Windutomo sebagai Plt Kepala Staf Kepresidenan,” kata Prasetyo.
Ariyo sebelumnya menjabat Kepala Sekretariat Presiden. Ia kini mengisi sementara jabatan KSP yang ditinggalkan Listyo setelah masa tugasnya berjalan sekitar sebulan.
Prasetyo mengatakan pemerintah telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan perubahan di lingkungan pemerintahan tidak mengganggu pelayanan kepolisian kepada masyarakat.
“Kami juga telah berkoordinasi dengan Kapolri untuk memastikan terutama pelayanan terhadap masyarakat dari institusi kepolisian tidak berkurang,” lanjutnya.
Buntut Kasus Dugaan Penyadapan
Bareskrim menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal pada Selasa (3/11/2026). Selain Listyo yang menggunakan inisial LSP, polisi menetapkan Irjen Ahrie Sonta Nasution atau ASN dan Irjen Eko Hadi Santoso atau EH.
Penyidik menduga penyadapan berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dan menyasar nomor telepon Presiden Prabowo, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, serta pengusaha.
Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengatakan penyadapan itu diduga dilakukan tanpa permohonan penyidik dan laporan polisi, serta tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.
“Para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” kata Asep.
Polisi juga menduga para tersangka memerintahkan penghapusan jejak log pada Oktober 2026. Ketiganya telah ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri, sementara penyidik masih melanjutkan pemeriksaan dan pengumpulan alat bukti.
Status tersangka dan penahanan belum merupakan putusan pengadilan. Pembuktian mengenai peran masing-masing tersangka masih akan diuji dalam proses hukum.


