Irjen Pol Eko Hadi Santoso, Alumni Taruna Nusantara Jadi Tersangka Penyadap Prabowo

SulawesiPos.com – Irjen Pol Eko Hadi Santoso ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak pada Selasa (3/11/2026), setelah meniti karier dari bidang reserse dan penanganan terorisme hingga jabatan strategis di Bareskrim Polri.

Perwira lulusan Akpol 1999 itu sebelumnya dikenal sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, pejabat Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta Widyaiswara di lingkungan Sespim Lemdiklat Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan Eko sebagai tersangka berinisial EH bersama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution. Perkara tersebut mencakup dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik pada periode 2025–2026.

Pendidikan Eko Hadi Santoso

Eko Hadi Santoso merupakan alumni SMA Taruna Nusantara Magelang angkatan keempat yang lulus pada 1996. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan di Akademi Kepolisian dan lulus pada 1999 sebagai bagian dari Batalyon Endra Dharmalaksana.

Pendidikan Eko terutama melalui jalur pembentukan dan pengembangan profesi kepolisian.

Latar pendidikan di SMA Taruna Nusantara dan Akpol menjadi dua penanda awal perjalanan Eko sebelum memasuki bidang reserse. Kariernya kemudian berkembang melalui penugasan kewilayahan, fungsi operasional, pengawasan Bareskrim, teknologi informasi, dan pemberantasan narkotika.

Ditempa di Bidang Reserse dan Antiteror

Eko lebih dahulu dikenal sebagai perwira yang banyak menjalankan tugas di bidang reserse, termasuk penanganan tindak pidana terorisme. Pengalaman itu menjadi dasar sebelum ia dipercaya mengisi sejumlah jabatan di tingkat Polda, Polres, dan Mabes Polri.

Pada 2015, ia tercatat menjabat Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Setahun kemudian, ia dipercaya menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Tiba di Bareskrim Polri, Husniah Siap Diperiksa Kasus Pemerasan PBG

Pada 2018, Eko menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok. Jabatan tersebut menempatkannya di wilayah yang menangani aktivitas pelabuhan, arus barang, kawasan industri, dan masyarakat di sekitar pelabuhan.

Kariernya kemudian berlanjut ke lingkungan Bareskrim. Pada Agustus 2020, Eko dipercaya sebagai Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi Robinopsnal Bareskrim Polri, dengan tugas yang berkaitan dengan pengawasan serta evaluasi operasional.

Sebelum dan di antara jabatan-jabatan tersebut, Eko juga tercatat pernah bertugas di fungsi reserse narkotika, termasuk sebagai Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Rangkaian penugasan ini menjelaskan mengapa ia dikenal memiliki pengalaman pada penanganan perkara kejahatan berat dan jaringan lintas wilayah.

Pernah Beralih ke Teknologi Informasi Polri

Pada 2022, Eko mendapat promosi menjadi perwira tinggi dan ditugaskan sebagai Pengembang Teknologi Informasi Kepolisian Utama Tingkat II di Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri.

Perpindahan itu menjadi salah satu bagian unik dalam kariernya karena Eko tidak hanya berada di jalur reserse konvensional, tetapi juga pernah menempati jabatan yang berkaitan dengan teknologi informasi kepolisian.

Sejumlah profil media mencatat ia menjadi perwira pertama dari lulusan Akpol 1999 yang mencapai pangkat brigadir jenderal atau bintang satu pada 2022.

Catatan tersebut menunjukkan bahwa perjalanan karier Eko bergerak di beberapa bidang sekaligus: reserse, operasi keamanan, pemantauan dan evaluasi, serta teknologi informasi. Namun, jabatan di Divisi TIK itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan tertentu dalam perkara penyadapan yang kini ditangani Bareskrim.

Dipercaya Memimpin Direktorat Narkoba

Kapolri saat itu, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menunjuk Eko sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melalui Surat Telegram Nomor ST/488/III/KEP./2025 tertanggal 12 Maret 2025. Ia mulai memimpin direktorat tersebut pada 2025 setelah sebelumnya lebih dikenal melalui penanganan perkara terorisme dan reserse.

BACA JUGA:  Tanggapi Kasus Kapolres Bima Kota, Ketua Komisi III DPR: Harusnya Dia Terdepan dalam Pemberantasan Narkoba

Penunjukan Eko sempat menjadi sorotan karena latar belakangnya lebih lekat dengan penanganan terorisme, sedangkan jabatan baru itu berfokus pada pemberantasan jaringan narkotika. Kepala Divisi Humas Polri saat itu menyebut mutasi merupakan bagian dari penyegaran dan strategi memperkuat organisasi.

Selama memimpin Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Eko dikaitkan dengan sejumlah pengungkapan jaringan narkotika berskala besar. Laporan media mencatat pengungkapan sabu jaringan Malaysia di Langsa, Aceh, ladang ganja di Aceh, jaringan narkotika yang menyeret oknum polisi di Nunukan, serta perkara narkotika lintas negara.

Dalam salah satu operasi yang diberitakan pada 2026, polisi mengamankan sekitar 800 kilogram ketamine dari kapal MV Fuchangxing di perairan Anambas. Eko menyebut pola pergerakan kapal tersebut mirip dengan kapal lain yang sebelumnya digunakan dalam pengiriman ketamine.

Direktorat yang dipimpinnya juga menangkap Yuwanky dan Basri Lewaimang, yang diberitakan terkait jaringan narkotika di tempat hiburan malam di Batam. Penangkapan Yuwanky dilakukan setelah ia masuk daftar pencarian orang dan disebut sempat berada di luar negeri.

Pengalaman itu menjadi bagian paling menonjol dari periode Eko sebagai pejabat pemberantasan narkotika. Catatan pengungkapan tersebut merupakan laporan mengenai operasi kepolisian dan tidak berkaitan langsung dengan pembuktian perkara penyadapan yang kini menjeratnya sebagai tersangka.

Mutasi Cepat dari Bareskrim ke Sespim

Pada akhir Agustus 2026, Eko dipindahkan dari jabatan Direktur Tindak Pidana Narkoba menjadi Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat I Bareskrim Polri. Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1877/VIII/KEP./2026 tertanggal 30 Agustus 2026 menjadi dasar penempatan tersebut.

BACA JUGA:  Pilot Malaysia Airlines Positif Tiga Jenis Narkoba, Simpan Urine Bersih untuk Akali Tes Mendadak

Eko hanya sekitar 40 hari menempati posisi itu sebelum kembali dimutasi. Melalui Surat Telegram Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026, ia ditempatkan sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Sebagai Widyaiswara, Eko berada di lingkungan pendidikan dan pengembangan kepemimpinan perwira Polri. Peralihan dari fungsi penyidikan ke lembaga pendidikan membuat perubahan jabatan tersebut menjadi salah satu hal yang paling banyak dicatat dalam profilnya menjelang penetapan tersangka.

Polri menjelaskan mutasi merupakan dinamika organisasi dan bagian dari pembinaan karier. Penempatan personel, menurut keterangan Kadiv Humas Polri, mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kompetensi, kapabilitas, rekam jejak, dan integritas.

Perkara Dugaan Penyadapan Prabowo

Nama Eko kembali menjadi perhatian setelah Bareskrim menetapkannya sebagai salah satu dari tiga tersangka dugaan penyadapan ilegal. Penyidik menyebut kegiatan itu diduga berlangsung pada 2025–2026 tanpa prosedur yang semestinya dan tidak terkait dengan proses penyelidikan atau penyidikan yang sah.

Dalam perkara tersebut, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada sekitar Oktober 2026. Laporan mengenai dugaan itu disebut dibuat oleh petugas yang mengetahui aktivitas tersebut pada 30 Oktober 2026.

Polri menyita sejumlah perangkat elektronik untuk mendukung penyidikan, termasuk telepon seluler, iPad, dan flashdisk. Kabareskrim menyebut sangkaan perkara berkaitan dengan penyadapan transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, perubahan atau penghapusan informasi elektronik, serta akses ilegal.

Sampai Rabu (4/11/2026), Eko Hadi Santoso tercatat sebagai perwira tinggi Polri lulusan Akpol 1999 yang pernah bergerak dari reserse antiteror ke teknologi informasi, memimpin pemberantasan narkotika, menjadi penyidik utama, dan kemudian Widyaiswara Sespim.

Penetapan tersangka dalam perkara dugaan penyadapan masih berada dalam proses hukum dan belum menjadi putusan pengadilan.*

SulawesiPos.com – Irjen Pol Eko Hadi Santoso ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pihak pada Selasa (3/11/2026), setelah meniti karier dari bidang reserse dan penanganan terorisme hingga jabatan strategis di Bareskrim Polri.

Perwira lulusan Akpol 1999 itu sebelumnya dikenal sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim, pejabat Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi, serta Widyaiswara di lingkungan Sespim Lemdiklat Polri.

Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan Eko sebagai tersangka berinisial EH bersama mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution. Perkara tersebut mencakup dugaan penyadapan tanpa prosedur, akses ilegal, serta penghapusan data elektronik pada periode 2025–2026.

Pendidikan Eko Hadi Santoso

Eko Hadi Santoso merupakan alumni SMA Taruna Nusantara Magelang angkatan keempat yang lulus pada 1996. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan di Akademi Kepolisian dan lulus pada 1999 sebagai bagian dari Batalyon Endra Dharmalaksana.

Pendidikan Eko terutama melalui jalur pembentukan dan pengembangan profesi kepolisian.

Latar pendidikan di SMA Taruna Nusantara dan Akpol menjadi dua penanda awal perjalanan Eko sebelum memasuki bidang reserse. Kariernya kemudian berkembang melalui penugasan kewilayahan, fungsi operasional, pengawasan Bareskrim, teknologi informasi, dan pemberantasan narkotika.

Ditempa di Bidang Reserse dan Antiteror

Eko lebih dahulu dikenal sebagai perwira yang banyak menjalankan tugas di bidang reserse, termasuk penanganan tindak pidana terorisme. Pengalaman itu menjadi dasar sebelum ia dipercaya mengisi sejumlah jabatan di tingkat Polda, Polres, dan Mabes Polri.

Pada 2015, ia tercatat menjabat Kepala Subdirektorat Reserse Mobil Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Setahun kemudian, ia dipercaya menjadi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan.

BACA JUGA:  Tiba di Bareskrim Polri, Husniah Siap Diperiksa Kasus Pemerasan PBG

Pada 2018, Eko menjabat Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok. Jabatan tersebut menempatkannya di wilayah yang menangani aktivitas pelabuhan, arus barang, kawasan industri, dan masyarakat di sekitar pelabuhan.

Kariernya kemudian berlanjut ke lingkungan Bareskrim. Pada Agustus 2020, Eko dipercaya sebagai Kepala Bagian Monitoring dan Evaluasi Robinopsnal Bareskrim Polri, dengan tugas yang berkaitan dengan pengawasan serta evaluasi operasional.

Sebelum dan di antara jabatan-jabatan tersebut, Eko juga tercatat pernah bertugas di fungsi reserse narkotika, termasuk sebagai Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya. Rangkaian penugasan ini menjelaskan mengapa ia dikenal memiliki pengalaman pada penanganan perkara kejahatan berat dan jaringan lintas wilayah.

Pernah Beralih ke Teknologi Informasi Polri

Pada 2022, Eko mendapat promosi menjadi perwira tinggi dan ditugaskan sebagai Pengembang Teknologi Informasi Kepolisian Utama Tingkat II di Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri.

Perpindahan itu menjadi salah satu bagian unik dalam kariernya karena Eko tidak hanya berada di jalur reserse konvensional, tetapi juga pernah menempati jabatan yang berkaitan dengan teknologi informasi kepolisian.

Sejumlah profil media mencatat ia menjadi perwira pertama dari lulusan Akpol 1999 yang mencapai pangkat brigadir jenderal atau bintang satu pada 2022.

Catatan tersebut menunjukkan bahwa perjalanan karier Eko bergerak di beberapa bidang sekaligus: reserse, operasi keamanan, pemantauan dan evaluasi, serta teknologi informasi. Namun, jabatan di Divisi TIK itu tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan tertentu dalam perkara penyadapan yang kini ditangani Bareskrim.

Dipercaya Memimpin Direktorat Narkoba

Kapolri saat itu, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, menunjuk Eko sebagai Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melalui Surat Telegram Nomor ST/488/III/KEP./2025 tertanggal 12 Maret 2025. Ia mulai memimpin direktorat tersebut pada 2025 setelah sebelumnya lebih dikenal melalui penanganan perkara terorisme dan reserse.

BACA JUGA:  Pilot Malaysia Airlines Positif Tiga Jenis Narkoba, Simpan Urine Bersih untuk Akali Tes Mendadak

Penunjukan Eko sempat menjadi sorotan karena latar belakangnya lebih lekat dengan penanganan terorisme, sedangkan jabatan baru itu berfokus pada pemberantasan jaringan narkotika. Kepala Divisi Humas Polri saat itu menyebut mutasi merupakan bagian dari penyegaran dan strategi memperkuat organisasi.

Selama memimpin Direktorat Tindak Pidana Narkoba, Eko dikaitkan dengan sejumlah pengungkapan jaringan narkotika berskala besar. Laporan media mencatat pengungkapan sabu jaringan Malaysia di Langsa, Aceh, ladang ganja di Aceh, jaringan narkotika yang menyeret oknum polisi di Nunukan, serta perkara narkotika lintas negara.

Dalam salah satu operasi yang diberitakan pada 2026, polisi mengamankan sekitar 800 kilogram ketamine dari kapal MV Fuchangxing di perairan Anambas. Eko menyebut pola pergerakan kapal tersebut mirip dengan kapal lain yang sebelumnya digunakan dalam pengiriman ketamine.

Direktorat yang dipimpinnya juga menangkap Yuwanky dan Basri Lewaimang, yang diberitakan terkait jaringan narkotika di tempat hiburan malam di Batam. Penangkapan Yuwanky dilakukan setelah ia masuk daftar pencarian orang dan disebut sempat berada di luar negeri.

Pengalaman itu menjadi bagian paling menonjol dari periode Eko sebagai pejabat pemberantasan narkotika. Catatan pengungkapan tersebut merupakan laporan mengenai operasi kepolisian dan tidak berkaitan langsung dengan pembuktian perkara penyadapan yang kini menjeratnya sebagai tersangka.

Mutasi Cepat dari Bareskrim ke Sespim

Pada akhir Agustus 2026, Eko dipindahkan dari jabatan Direktur Tindak Pidana Narkoba menjadi Penyidik Tindak Pidana Utama Tingkat I Bareskrim Polri. Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1877/VIII/KEP./2026 tertanggal 30 Agustus 2026 menjadi dasar penempatan tersebut.

BACA JUGA:  Komisi III DPR Akan Sosialisasikan KUHP-KUHAP Baru ke Seluruh Polda usai Lebaran 2026

Eko hanya sekitar 40 hari menempati posisi itu sebelum kembali dimutasi. Melalui Surat Telegram Nomor ST/2251/X/KEP/2026 tertanggal 10 Oktober 2026, ia ditempatkan sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri.

Sebagai Widyaiswara, Eko berada di lingkungan pendidikan dan pengembangan kepemimpinan perwira Polri. Peralihan dari fungsi penyidikan ke lembaga pendidikan membuat perubahan jabatan tersebut menjadi salah satu hal yang paling banyak dicatat dalam profilnya menjelang penetapan tersangka.

Polri menjelaskan mutasi merupakan dinamika organisasi dan bagian dari pembinaan karier. Penempatan personel, menurut keterangan Kadiv Humas Polri, mempertimbangkan kebutuhan organisasi, kompetensi, kapabilitas, rekam jejak, dan integritas.

Perkara Dugaan Penyadapan Prabowo

Nama Eko kembali menjadi perhatian setelah Bareskrim menetapkannya sebagai salah satu dari tiga tersangka dugaan penyadapan ilegal. Penyidik menyebut kegiatan itu diduga berlangsung pada 2025–2026 tanpa prosedur yang semestinya dan tidak terkait dengan proses penyelidikan atau penyidikan yang sah.

Dalam perkara tersebut, penyidik juga mendalami dugaan penghapusan file hasil penyadapan pada sekitar Oktober 2026. Laporan mengenai dugaan itu disebut dibuat oleh petugas yang mengetahui aktivitas tersebut pada 30 Oktober 2026.

Polri menyita sejumlah perangkat elektronik untuk mendukung penyidikan, termasuk telepon seluler, iPad, dan flashdisk. Kabareskrim menyebut sangkaan perkara berkaitan dengan penyadapan transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik, perubahan atau penghapusan informasi elektronik, serta akses ilegal.

Sampai Rabu (4/11/2026), Eko Hadi Santoso tercatat sebagai perwira tinggi Polri lulusan Akpol 1999 yang pernah bergerak dari reserse antiteror ke teknologi informasi, memimpin pemberantasan narkotika, menjadi penyidik utama, dan kemudian Widyaiswara Sespim.

Penetapan tersangka dalam perkara dugaan penyadapan masih berada dalam proses hukum dan belum menjadi putusan pengadilan.*

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru