SulawesiPos.com – Mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo bersama dua jenderal lainnya, Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso, menjadi tersangka penyadapan Presiden Prabowo dan pejabat tinggi negara serta tokoh masyarakat.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam, mengatakan, nomor telepon Presiden Prabowo Subianto diduga disadap tanpa prosedur lewat Lawful Interception Management System (LIMS), sistem yang semestinya dipakai untuk penyadapan resmi.
Listyo Sigit dkk diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat perintah penyelidikan atau penyidikan dan tanpa lampiran laporan polisi. Nomor-nomor sasaran itu lalu disebut dimasukkan ke server LIMS tanpa verifikasi.
Penyidik menyebut, sekitar Oktober 2026 tersangka diduga memerintahkan penghapusan file hasil sadapan di komputer sistem LIMS untuk menghilangkan jejak.
Kasus ini terungkap setelah seorang petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.
Apa Itu LIMS
LIMS, singkatan dari Lawful Interception Management System, adalah sistem teknologi resmi yang digunakan oleh aparat penegak hukum (seperti Polri) untuk mengelola proses penyadapan komunikasi melalui jaringan telekomunikasi secara sah berdasarkan hukum.
Fungsi Utama LIMS
1. Pengelolaan Target
Mengatur nomor atau identitas yang menjadi sasaran penyadapan, jadwal mulai, hingga waktu penghentian.
2. Pengambilan Data Komunikasi.
Sistem ini terhubung dengan operator telekomunikasi untuk mengumpulkan dua jenis informasi:
Pertama, Intercept-Related Information (IRI / Metadata): Informasi mengenai siapa yang berkomunikasi, waktu, durasi, dan lokasi BTS terdekat.
Kedua, Content of Communication (CC): Isi percakapan suara atau pesan singkat (SMS).
3. Pusat Kendali.
Berfungsi sebagai “meja kendali” administratif untuk memastikan proses intersepsi tercatat dan dijalankan melalui jalur khusus yang memiliki izin.
Sistem LIMS dirancang hanya boleh digunakan untuk kepentingan penyelidikan atau penyidikan tindak pidana tertentu (seperti terorisme atau korupsi) dengan syarat mengantongi surat perintah dan izin yang sah.
Cara Kerja LIMS
Penyadapan lewat LIMS tidak dilakukan dengan memasang alat atau aplikasi di ponsel target. Prosesnya berjalan di jaringan operator seluler.
Karena itu, penyadapan semacam ini tidak ditandai oleh baterai ponsel yang mendadak boros atau perangkat yang tiba-tiba panas.
Secara sederhana, alurnya terdiri atas tiga tahap.
Pertama, aparat penegak hukum mengirim permintaan penyadapan ke LIMS.
Kedua, LIMS meneruskan perintah itu ke operator seluler agar jalur komunikasi nomor target dipantau.
Ketiga, data panggilan, SMS, hingga riwayat koneksi internet milik target dikirim ke pusat pemantauan aparat.
Di LIMS, permintaan penyadapan dari lembaga berwenang diperiksa dulu sesuai aturan hukum dan prosedur operasional. Tahap ini mencakup pengecekan izin, pengelolaan kasus, alur persetujuan, hingga pengaktifan penyadapan dalam rentang waktu tertentu.
Target penyadapan dikenali lewat identitas teknis. Identitas itu bisa berupa nomor telepon, IMSI (nomor identitas pelanggan yang tersimpan di kartu SIM), alamat IP, akun e-mail, hingga identitas perangkat.
Setelah permintaan disetujui, LIMS memasang target itu ke elemen-elemen jaringan operator. Pengelolaannya terpusat untuk berbagai jenis jaringan, mulai dari seluler, telepon kabel, internet pita lebar, hingga layanan telepon internet (VoIP).
LIMS tidak hanya menangkap isi komunikasi. Penyadapan juga mencakup metadata, data pensinyalan (signaling), dan detail pelanggan.*


