SulawesiPos.com – Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman mencopot delapan pejabat di lingkungan Perum Bulog dan Badan Pangan Nasional (Bapanas), serta memberi peringatan kepada dua pejabat lain setelah terungkap dugaan penyelewengan beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (29/10/2026), Amran juga menyebut sembilan pihak swasta telah diproses hukum, dengan satu orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Keputusan tersebut diambil sehari setelah Amran melakukan inspeksi mendadak di Toko/Rumah Beras Kayumanis, Matraman, Jakarta Timur, dan menelusuri dugaan praktik serupa di Pasar Induk Beras Cipinang. Temuan awal menyangkut sekitar 600 ton beras SPHP yang diduga dibongkar dari kemasan program, kemudian dipasarkan sebagai beras premium atau dicampur dengan beras lain untuk memperoleh keuntungan lebih besar.
“(Pejabat) Bulog dengan Bapanas, ada 10 orang. Diberi peringatan ada dua, delapan kita copot. Dan itu ditindaklanjuti oleh Satgas Pangan nanti. Kalau ada bersalah, itu akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” kata Amran.
Amran menegaskan pencopotan merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pengawasan tata kelola beras SPHP. Pemeriksaan lebih lanjut akan menentukan apakah kelalaian para pejabat tersebut berkaitan dengan tindak pidana yang perlu diproses aparat penegak hukum.
“Dari atas ke bawah, copot semua. Karena tanggung jawab. Kita tidak tahu nanti sampai di mana keterlibatannya, tetapi dia lalai menjalankan tugas. Nah, kita copot,” tegasnya.
Pencopotan pejabat merupakan tindakan administratif, sedangkan proses hukum terhadap pihak swasta berada dalam ranah penyidikan pidana. Keduanya tidak otomatis berarti seluruh pejabat yang dicopot telah terbukti melakukan tindak pidana atau seluruh pihak swasta yang diproses telah dinyatakan bersalah.
Modus Dugaan: Beras Subsidi Diubah Menjadi Premium
Menurut Amran, modus sementara yang ditemukan ialah membeli beras dari Bulog, membuka kemasan SPHP, lalu memindahkan beras ke karung lain. Beras tersebut kemudian dijual sebagai beras premium atau dicampur dengan beras lain sebelum dipasarkan dengan harga lebih tinggi.
“Oknum, perusahaan, korporasi mempermainkan. Karena barang subsidi ini (beras SPHP) yang harusnya dijual (ke konsumen) Rp12.500 kilogram, dijual ke mereka (perusahaan) Rp11.500, tetapi ini dibongkar. Ini kan kejahatan. Ini dibongkar kemudian dijadikan premium atau dioplos, dicampur beras yang tidak bagus, kemudian dioplos. Dan dijual dengan harga lebih tinggi,” terangnya.
Dalam penjelasan tersebut, beras SPHP disebut dijual kepada perusahaan dengan harga Rp11.500 per kilogram, sedangkan harga di tingkat konsumen ditetapkan Rp12.500 per kilogram. Beras yang diduga dibongkar dan dipasarkan sebagai premium disebut dapat mencapai harga Rp17.000 per kilogram.
Selisih antara harga SPHP di tingkat konsumen dan harga jual premium mencapai Rp4.500 per kilogram. Namun, selisih itu belum dapat disebut sebagai keuntungan bersih atau nilai kerugian negara karena volume yang benar, biaya pengemasan, biaya distribusi, dan aliran uang masih harus dihitung berdasarkan alat bukti.
“Yang jelas, sudah ada tersangka. Tetapi pelaku utama, nanti (diungkapkan),” ujar Amran saat ditanya mengenai perkembangan perkara.
Amran sebelumnya menyebut temuan awal sekitar 600 ton dapat berkembang menjadi ribuan ton apabila praktik tersebut berlangsung berulang. Informasi awal juga mengarah pada dugaan bahwa pasokan berasal dari gudang Bulog di Kelapa Gading, meski asal barang, jalur pengeluaran, dan pihak yang terlibat masih harus dibuktikan penyidik.
Ia meminta pengusutan tidak berhenti di lokasi pengemasan atau pelaku lapangan. Polisi diminta menelusuri dokumen pengeluaran gudang, pihak penerima pasokan, kendaraan pengangkut, lokasi pembongkaran kemasan, bahan kemasan pengganti, pihak pemasaran, serta aliran uang dari selisih harga.
Sembilan Pihak Swasta Diproses Hukum
Kementerian Pertanian menyebut sembilan pelaku dari pihak swasta telah diproses hukum dan satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Identitas, peran masing-masing, serta status hukum delapan pihak lain masih menunggu penjelasan resmi penyidik.
Penelusuran terhadap pihak swasta perlu dilakukan bersamaan dengan pemeriksaan terhadap rantai penyaluran SPHP. Aparat perlu memastikan apakah beras diperoleh melalui jalur resmi, siapa yang memberikan akses, bagaimana kemasan program bisa dibuka, dan apakah ada pihak yang mengetahui atau membantu pengalihan komoditas tersebut.
Pemeriksaan juga perlu membedakan beras yang ditemukan secara fisik di lokasi, beras yang telah dipasarkan, serta volume yang masih berupa perkiraan berdasarkan keterangan awal. Pemisahan itu penting untuk menghitung potensi kerugian, menentukan barang bukti, dan memastikan produk yang sudah beredar dapat ditarik apabila tidak memenuhi ketentuan.
Amran meminta aparat membongkar jaringan hingga ke akar-akarnya. Menurut dia, penanganan tidak boleh berhenti pada pelaku yang telah diamankan apabila masih terdapat indikasi keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan keterlibatan orang dalam.
SPHP Ditujukan Menjaga Harga dan Akses Pangan
Beras SPHP merupakan instrumen pemerintah untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan. Beras program tersebut berasal dari Cadangan Beras Pemerintah dan disalurkan melalui Perum Bulog berdasarkan penugasan pemerintah serta jaringan distribusi yang ditetapkan.
SPHP ditujukan agar masyarakat memperoleh beras dengan harga yang lebih terjangkau ketika terjadi tekanan pasokan atau kenaikan harga. Karena itu, beras SPHP tidak sama dengan beras premium, baik dari sisi tujuan program maupun ketentuan harga dan kemasan yang digunakan.
Badan Pangan Nasional menargetkan penyaluran SPHP sebanyak 828.000 ton sepanjang 2026. Hingga 8 Agustus 2026, realisasi penyaluran yang dilaporkan mencapai 610.300 ton atau 73,71 persen dari target tahunan.
Harga eceran tertinggi SPHP untuk Zona 1 yang mencakup Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi ditetapkan Rp12.500 per kilogram. Kebijakan tersebut ditempatkan sebagai bagian dari upaya menjaga daya beli masyarakat dan mengendalikan harga beras.
Penyaluran beras SPHP dilakukan melalui saluran yang ditetapkan, antara lain jaringan Bulog, pasar rakyat, Rumah Pangan Kita, ritel modern, koperasi, serta kegiatan pangan murah. Setiap mata rantai memiliki tanggung jawab untuk menjaga jumlah, mutu, kemasan, harga, dan sasaran distribusi.
Jika kemasan SPHP dibuka lalu beras dipasarkan dengan label premium, aparat perlu memeriksa apakah informasi mengenai jenis beras, mutu, berat bersih, asal produk, dan harga telah disampaikan secara benar kepada konsumen.
Dukungan Pangan Pemerintah Mencapai Rp160 Triliun
Amran menjelaskan pemerintah mengalokasikan dukungan besar untuk menjaga produksi hingga distribusi pangan. Pada 2026, total subsidi dan dukungan pemerintah di sektor hulu yang ia paparkan mencapai sekitar Rp160 triliun, meningkat dari sekitar Rp144 triliun pada 2025.
Dukungan tersebut mencakup pupuk, traktor, irigasi, dan sarana produksi lainnya. Pemerintah juga menetapkan Harga Pembelian Pemerintah atau HPP untuk menjaga keberlangsungan usaha produsen serta Harga Eceran Tertinggi atau HET untuk melindungi konsumen.
Pada tahap penyerapan beras, Bulog turut memperoleh dukungan subsidi yang menurut Amran mencapai sekitar Rp6.000 per kilogram. Dukungan itu diberikan agar distribusi dan harga pangan dapat dijaga hingga tingkat konsumen.
Karena itu, dugaan pengalihan beras SPHP menjadi beras premium dinilai bertentangan dengan tujuan subsidi. Komoditas yang seharusnya membantu masyarakat berpenghasilan rendah justru diduga digunakan sebagai sumber keuntungan melalui pengemasan ulang dan penjualan dengan harga lebih tinggi.
“Ini untuk membantu saudara kita yang kurang mampu, tetapi dia ambil haknya, kemudian manipulasi. Yang jelas, ini kejahatan,” tegas Amran.
Ia juga menilai praktik tersebut merugikan dua sisi sekaligus, yakni masyarakat yang membutuhkan harga terjangkau dan petani yang menjadi bagian dari rantai produksi pangan nasional.
“Ini adalah biadab, tidak ada lagi kemanusiaannya. Ini adalah jatah beras untuk orang miskin, kemudian ini barang disubsidi, ini dioplos, dirampok ini. Ini biadab ini,” tegas Amran saat meninjau lokasi temuan pada Rabu (28/10/2026).
Amran mengatakan pemerintah terus bekerja untuk memperkuat produksi dan mempertahankan ketahanan pangan ketika dunia menghadapi tekanan pangan, energi, dan air.
“Kita ini berjibaku tidak tidur siang malam, dimaki, dicaci maki, kita sampai teman-teman sakit untuk swasembada beras, mempertahankan pangan pada saat kondisi dunia krisis pangan, energi, dan air. Indonesia alhamdulillah bisa bertahan, tetapi ada orang yang masih tidak punya adab, tidak punya perasaan, beras negara dioplos,” ujarnya.
Pencopotan Pejabat dan Penyelidikan Pidana Berjalan Terpisah
Delapan pejabat yang dicopot dan dua pejabat yang diberi peringatan dinilai bertanggung jawab secara administratif atas pengawasan dan pelaksanaan tugas. Amran menyatakan pencopotan dilakukan karena terdapat dugaan kelalaian, sementara keterlibatan pidana masih harus diuji melalui pemeriksaan aparat.
Satgas Pangan akan menindaklanjuti temuan tersebut. Jika ditemukan bukti bahwa ada pejabat atau pihak lain yang sengaja menyalahgunakan kewenangan, menerima keuntungan, atau membantu pengalihan beras bersubsidi, perkara dapat diteruskan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sebaliknya, tidak setiap kelalaian administratif otomatis menjadi tindak pidana korupsi. Penetapan pasal pidana membutuhkan bukti mengenai perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, keuntungan yang diperoleh, kerugian negara apabila menjadi unsur, serta hubungan antara tindakan dan akibat yang ditimbulkan.
Apabila beras dikemas ulang dan dijual dengan keterangan yang tidak sesuai, penyidik juga dapat menguji dugaan pelanggaran perlindungan konsumen dan pangan. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen melarang pelaku usaha memperdagangkan barang yang tidak sesuai standar, mutu, atau keterangan pada label.
Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen mengatur ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp2 miliar untuk pelanggaran tertentu, termasuk yang berkaitan dengan ketentuan barang dan jasa dalam Pasal 8. Penerapan pasal tetap bergantung pada konstruksi perkara dan bukti yang ditemukan.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan juga mengatur keamanan, mutu, dan informasi pangan. Sanksi administratif maupun pidana dapat diterapkan apabila unsur pelanggaran terbukti, termasuk penarikan produk, penghentian peredaran, atau proses hukum terhadap pihak yang bertanggung jawab.
Untuk mitra penyalur program, pelanggaran dapat berdampak pada penghentian distribusi, pencabutan akses sebagai penyalur, pengamanan produk, dan sanksi sesuai petunjuk teknis atau perjanjian kerja sama. Jika ada aparatur atau pegawai badan usaha negara yang terbukti terlibat, pemeriksaan administratif dapat berjalan bersamaan dengan proses pidana.
Pengawasan Distribusi Akan Diperkuat
Amran menyatakan pemerintah akan memperkuat sosialisasi ketentuan distribusi pangan dan konsekuensi hukum bagi pihak yang menyalahgunakan beras SPHP. Pengawasan juga akan diperkuat melalui koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan.
Langkah pengawasan perlu mencakup pencatatan stok dari gudang, identitas penyalur, volume yang diterima, harga transaksi, lokasi penjualan, serta pelaporan apabila terdapat selisih antara beras yang keluar dan beras yang sampai kepada konsumen.
Pemerintah juga perlu memastikan bahwa beras SPHP yang beredar tetap berada dalam kemasan, mutu, berat, dan harga sesuai ketentuan. Penelusuran berbasis dokumen dan pemeriksaan fisik diperlukan agar angka 600 ton tidak tercampur dengan perkiraan volume ribuan ton yang masih menunggu pembuktian.
Masyarakat dapat membeli beras SPHP melalui saluran resmi, memeriksa kondisi kemasan, berat bersih, label, dan harga, serta melaporkan dugaan penjualan di luar ketentuan melalui kanal pengawasan yang tersedia.
Sampai konferensi pers Kementan pada 29 Oktober 2026, delapan pejabat Bulog-Bapanas telah dicopot, dua pejabat diberi peringatan, sembilan pihak swasta disebut diproses hukum, dan satu orang ditetapkan sebagai tersangka. Identitas pelaku utama, total volume beras, nilai kerugian, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain masih menunggu hasil pemeriksaan dan proses hukum.*


