Koalisi Desak Polda Sulsel Buka Lagi Kasus Eks Rektor UNM Karta Jayadi, Bukan Pakai UU ITE

SulawesiPos.com – Koalisi Anti Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi mendesak Polda Sulawesi Selatan membuka kembali kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret mantan Rektor Universitas Negeri Makassar, Karta Jayadi, setelah penyelidikan dihentikan polisi dan memicu perdebatan soal penerapan unsur pidana serta penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Desakan itu disampaikan koalisi dalam konferensi pers di Makassar, Kamis, 16 Juli 2026, saat menyoroti penghentian penyelidikan atas laporan dosen UNM berinisial Q.

Koalisi menyebut korban telah lebih dulu melaporkan dugaan tersebut ke Kementerian Dikti Saintek sejak 20 Agustus 2025.

Setelah laporan itu bergulir, Karta Jayadi dinonaktifkan pada 3 November 2025 sebelum kemudian diberhentikan Kementerian Dikti Saintek pada 23 Januari 2026.

Namun di jalur pidana, perkara itu tidak berlanjut setelah polisi menghentikan penyelidikan karena dinilai belum memenuhi unsur pidana.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengatakan penyelidikan dihentikan karena laporan yang masuk ke Ditreskrimsus belum memenuhi unsur pidana.

BACA JUGA:  93 Personel Polres Bone Naik Pangkat, Wakapolres Tekankan Integritas dan Pelayanan Prima

Polisi juga menyebut pelapor selanjutnya akan melaporkan kembali dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel.

Di sisi lain, koalisi pendamping korban menilai penghentian itu justru memperlihatkan persoalan dalam cara aparat membaca substansi kasus.

Koalisi Soroti Pemakaian Perspektif Hukum

Koordinator LBH APIK Sulsel Rosmiati Sain menegaskan korban kekerasan seksual memiliki hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, serta perkara seperti ini tidak boleh dilepaskan dari relasi kuasa antara korban dan terlapor.

Koalisi juga menyoroti pentingnya penggunaan perspektif UU TPKS dalam menangani perkara yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, termasuk yang berlangsung melalui media elektronik.

Menurut mereka, perkara itu tidak semestinya berhenti hanya pada penilaian unsur pidana versi penyelidikan awal, melainkan perlu dibuka kembali dengan pendalaman lebih utuh, termasuk menghadirkan ahli pidana dan ahli gender.

Koalisi mengaku telah menyurati Polda Sulsel agar kasus dibuka lagi, sekaligus meminta perhatian dari Bareskrim Polri dan Kompolnas.

BACA JUGA:  Dosen UNM Divonis 4,5 Tahun Penjara Usai Terbukti Lakukan Kekerasan Seksual

Sementara itu, kuasa hukum Karta Jayadi, Jamil Misbach, menyatakan kasus tersebut sejak awal memang tidak memenuhi unsur pidana dan menyebut perkara itu berawal dari komunikasi interpersonal.

Perbedaan pandangan itulah yang kini menjadi inti sengketa, ketika polisi menyatakan unsur pidana belum terpenuhi, sedangkan pendamping korban menilai kasus itu seharusnya diproses dengan konstruksi hukum kekerasan seksual dan mempertimbangkan relasi kuasa di lingkungan kampus.

SulawesiPos.com – Koalisi Anti Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi mendesak Polda Sulawesi Selatan membuka kembali kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret mantan Rektor Universitas Negeri Makassar, Karta Jayadi, setelah penyelidikan dihentikan polisi dan memicu perdebatan soal penerapan unsur pidana serta penggunaan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Desakan itu disampaikan koalisi dalam konferensi pers di Makassar, Kamis, 16 Juli 2026, saat menyoroti penghentian penyelidikan atas laporan dosen UNM berinisial Q.

Koalisi menyebut korban telah lebih dulu melaporkan dugaan tersebut ke Kementerian Dikti Saintek sejak 20 Agustus 2025.

Setelah laporan itu bergulir, Karta Jayadi dinonaktifkan pada 3 November 2025 sebelum kemudian diberhentikan Kementerian Dikti Saintek pada 23 Januari 2026.

Namun di jalur pidana, perkara itu tidak berlanjut setelah polisi menghentikan penyelidikan karena dinilai belum memenuhi unsur pidana.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Didik Supranoto mengatakan penyelidikan dihentikan karena laporan yang masuk ke Ditreskrimsus belum memenuhi unsur pidana.

BACA JUGA:  Sabu 1 Kg Senilai Rp1,2 Miliar dari Malaysia Digagalkan Masuk Makassar

Polisi juga menyebut pelapor selanjutnya akan melaporkan kembali dugaan tindak pidana kekerasan seksual ke Ditres PPA dan PPO Polda Sulsel.

Di sisi lain, koalisi pendamping korban menilai penghentian itu justru memperlihatkan persoalan dalam cara aparat membaca substansi kasus.

Koalisi Soroti Pemakaian Perspektif Hukum

Koordinator LBH APIK Sulsel Rosmiati Sain menegaskan korban kekerasan seksual memiliki hak atas penanganan, perlindungan, dan pemulihan, serta perkara seperti ini tidak boleh dilepaskan dari relasi kuasa antara korban dan terlapor.

Koalisi juga menyoroti pentingnya penggunaan perspektif UU TPKS dalam menangani perkara yang berkaitan dengan dugaan kekerasan seksual, termasuk yang berlangsung melalui media elektronik.

Menurut mereka, perkara itu tidak semestinya berhenti hanya pada penilaian unsur pidana versi penyelidikan awal, melainkan perlu dibuka kembali dengan pendalaman lebih utuh, termasuk menghadirkan ahli pidana dan ahli gender.

Koalisi mengaku telah menyurati Polda Sulsel agar kasus dibuka lagi, sekaligus meminta perhatian dari Bareskrim Polri dan Kompolnas.

BACA JUGA:  Dialog di UNM, Mentan Amran Respons Cepat Suara Mahasiswa dan Dosen

Sementara itu, kuasa hukum Karta Jayadi, Jamil Misbach, menyatakan kasus tersebut sejak awal memang tidak memenuhi unsur pidana dan menyebut perkara itu berawal dari komunikasi interpersonal.

Perbedaan pandangan itulah yang kini menjadi inti sengketa, ketika polisi menyatakan unsur pidana belum terpenuhi, sedangkan pendamping korban menilai kasus itu seharusnya diproses dengan konstruksi hukum kekerasan seksual dan mempertimbangkan relasi kuasa di lingkungan kampus.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru