39 Gubernur Terjerat Korupsi Sejak 2005, Bima Arya Sebut Kemendagri Kehabisan Kata-Kata

SulawesiPos.com – Kementerian Dalam Negeri mencatat sebanyak 46 kepala daerah tingkat provinsi terjerat kasus korupsi sejak 2005, terdiri atas 39 gubernur dan tujuh wakil gubernur. Angka itu diungkap Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dalam Munas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia atau APPSI di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Kamis, 16 Juli 2026.

Bima mengakui banyaknya kepala daerah yang kembali tersandung operasi tangkap tangan membuat Kemendagri kehabisan respons normatif. Ia menilai situasi saat ini sudah melampaui fase sekadar menyampaikan keprihatinan.

“Awal-awal ketika masih satu sampai dua pejabat ditangkap, prihatin, marah, dan lain-lain. Tapi, kalau sudah 17 orang, masa bicaranya prihatin juga? Kami kehabisan kata-kata,” ujar Bima.

Data Kemendagri menunjukkan, sejak kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dilantik pada Februari 2025 hingga Juli 2026, sudah ada 17 kepala daerah yang terkena OTT Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Bima, kondisi itu menjadi alarm serius bagi sistem pembinaan pemerintahan daerah.

BACA JUGA:  Bupati Rejang Lebong Resmi Ditahan KPK dalam Kasus Suap Ijon Proyek

Ia menambahkan, sorotan tidak hanya tertuju pada level provinsi. Pada tingkat kabupaten dan kota, jumlah kepala daerah yang tersandung perkara korupsi disebut lebih banyak lagi dibanding kepala daerah tingkat provinsi.

“Mari sama-sama berikhtiar untuk menghentikan angka-angka ini agar tidak terus bertambah. Kami percaya semuanya harus punya komitmen dari hulu sampai hilir,” lanjutnya.

Kemendagri siapkan formula pencegahan

Merespons kondisi itu, Kemendagri disebut tengah menyusun formulasi remunerasi kepala daerah sebagai salah satu langkah pencegahan korupsi. Sejumlah opsi mulai dibahas, mulai dari peningkatan pagu upah pungut, penambahan biaya operasional, hingga pengaturan insentif dari badan usaha milik daerah atau BUMD.

Namun, Bima menegaskan remunerasi bukan satu-satunya jawaban. Ia mengingatkan ada pula daerah yang secara fiskal kuat dan kepala daerah yang secara pribadi berkecukupan, tetapi tetap terjerat kasus korupsi.

Karena itu, menurut dia, pembenahan tidak bisa berhenti di skema insentif, melainkan harus dibangun melalui komitmen menyeluruh dari proses politik, tata kelola birokrasi, pengawasan, hingga kultur pemerintahan daerah.

BACA JUGA:  Intip Daftar Aset Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, Harta Capai Rp85 Miliar

Pernyataan Bima Arya itu menegaskan bahwa persoalan korupsi kepala daerah tidak lagi dipandang sebagai kasus per kasus, melainkan gejala serius yang terus berulang dan membutuhkan langkah korektif yang lebih mendasar.

SulawesiPos.com – Kementerian Dalam Negeri mencatat sebanyak 46 kepala daerah tingkat provinsi terjerat kasus korupsi sejak 2005, terdiri atas 39 gubernur dan tujuh wakil gubernur. Angka itu diungkap Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto dalam Munas Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia atau APPSI di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, Kamis, 16 Juli 2026.

Bima mengakui banyaknya kepala daerah yang kembali tersandung operasi tangkap tangan membuat Kemendagri kehabisan respons normatif. Ia menilai situasi saat ini sudah melampaui fase sekadar menyampaikan keprihatinan.

“Awal-awal ketika masih satu sampai dua pejabat ditangkap, prihatin, marah, dan lain-lain. Tapi, kalau sudah 17 orang, masa bicaranya prihatin juga? Kami kehabisan kata-kata,” ujar Bima.

Data Kemendagri menunjukkan, sejak kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dilantik pada Februari 2025 hingga Juli 2026, sudah ada 17 kepala daerah yang terkena OTT Komisi Pemberantasan Korupsi. Menurut Bima, kondisi itu menjadi alarm serius bagi sistem pembinaan pemerintahan daerah.

BACA JUGA:  Profil Blueray Cargo, Perusahaan Impor yang Terseret Kasus Suap Oknum Bea Cukai

Ia menambahkan, sorotan tidak hanya tertuju pada level provinsi. Pada tingkat kabupaten dan kota, jumlah kepala daerah yang tersandung perkara korupsi disebut lebih banyak lagi dibanding kepala daerah tingkat provinsi.

“Mari sama-sama berikhtiar untuk menghentikan angka-angka ini agar tidak terus bertambah. Kami percaya semuanya harus punya komitmen dari hulu sampai hilir,” lanjutnya.

Kemendagri siapkan formula pencegahan

Merespons kondisi itu, Kemendagri disebut tengah menyusun formulasi remunerasi kepala daerah sebagai salah satu langkah pencegahan korupsi. Sejumlah opsi mulai dibahas, mulai dari peningkatan pagu upah pungut, penambahan biaya operasional, hingga pengaturan insentif dari badan usaha milik daerah atau BUMD.

Namun, Bima menegaskan remunerasi bukan satu-satunya jawaban. Ia mengingatkan ada pula daerah yang secara fiskal kuat dan kepala daerah yang secara pribadi berkecukupan, tetapi tetap terjerat kasus korupsi.

Karena itu, menurut dia, pembenahan tidak bisa berhenti di skema insentif, melainkan harus dibangun melalui komitmen menyeluruh dari proses politik, tata kelola birokrasi, pengawasan, hingga kultur pemerintahan daerah.

BACA JUGA:  Selain Suap, KPK Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp2,5 Miliar yang Menjerat Wakil Ketua PN Depok

Pernyataan Bima Arya itu menegaskan bahwa persoalan korupsi kepala daerah tidak lagi dipandang sebagai kasus per kasus, melainkan gejala serius yang terus berulang dan membutuhkan langkah korektif yang lebih mendasar.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru