SulawesiPos.com – Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra diperiksa penyidik Polda Lampung sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi perekrutan 387 tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro.
Pemeriksaan itu menjadi perkembangan terbaru perkara yang menjerat Welly atas dugaan praktik saat ia masih menjabat Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Metro pada 2024-2025, dengan kerugian negara diperkirakan mencapai Rp11 miliar.
Pemeriksaan berlangsung di Gedung Ditreskrimsus Polda Lampung pada Rabu, 15 Juli 2026, dan dikonfirmasi sehari kemudian.
Kabidhumas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari mengatakan pemanggilan itu dilakukan untuk melengkapi proses penyidikan setelah Welly lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka pada pertengahan Juni 2026.
“Benar, kemarin yang bersangkutan dilakukan pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka,” kata Yuni, Kamis (16/7/2026).
Menurut dia, penyidik belum berhenti pada pemeriksaan itu saja. Hasil pemeriksaan Welly masih akan dicocokkan dengan alat bukti, keterangan saksi, pendapat ahli, serta hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN) sebelum penyidik berkoordinasi lagi dengan jaksa penuntut umum.
“Yang bersangkutan sudah di periksa dan hasil pemeriksaan kita akan dalami dengan bukti dan keterangan-keterangan para saksi dan ahli serta hasil Perhitungan Kerugian Negara (PKN),” ujar Yuni.
Status Sekda Belum Otomatis Berakhir
Di tengah proses hukum itu, status Welly sebagai Sekda Lampung Tengah belum otomatis berakhir.
Pelaksana Tugas Bupati Lampung Tengah, I Komang Koheri, sebelumnya menegaskan pemerintah kabupaten masih menunggu surat resmi penetapan tersangka dan tetap berpedoman pada mekanisme manajemen ASN.
“Kita serahkan karena dalam pemerintahan ada aturan yang harus dijalankan dan juga asas praduga tak bersalah. Sampai saat ini surat penetapan tersebut belum kami terima. Jadi kami masih menunggu perkembangan lebih lanjut, baik dari Kementerian Dalam Negeri maupun pemerintah provinsi,” kata Komang.
Komang juga menegaskan setiap keputusan terkait jabatan ASN tidak bisa dilakukan seketika hanya karena ada kabar penetapan tersangka.
Menurut dia, keputusan administratif harus mengikuti prosedur resmi dan dasar hukum yang berlaku.
Kasus ini bermula dari dugaan perekrutan ratusan honorer fiktif di Pemkot Metro.
Penyidik menyebut terdapat 387 nama tenaga honorer fiktif yang dimasukkan dalam sistem kepegawaian, sementara perhitungan awal kerugian negara dalam perkara itu mencapai sekitar Rp11 miliar.
Perkara tersebut menjadi sorotan karena dugaan tindak pidana korupsi itu disebut terjadi saat Welly masih memimpin BKPSDM Kota Metro.
Setelah pemeriksaan sebagai tersangka dilakukan, penyidik Polda Lampung menyatakan akan mendalami seluruh hasil pemeriksaan sebelum menentukan tahapan lanjutan penanganan perkara.


