SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mendalami pengelolaan anggaran Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dengan menyoroti empat sektor, yakni pengadaan barang dan jasa, hibah, pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD, serta pengeluaran Sekretariat Dewan (Setwan).
Pendalaman dilakukan melalui uji petik administrasi dan pencocokan dokumen dalam rapat koordinasi di Balai Kota Makassar, Selasa (3/11/2026), untuk memetakan potensi penyimpangan sekaligus memperkuat integritas pemerintahan.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyatakan seluruh catatan KPK akan ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan audit oleh Inspektorat Kota Makassar.
Langkah tersebut mencakup evaluasi terhadap perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan program pemerintah.
Pria yang akrab disapa Appi itu mengatakan, hasil pemeriksaan akan menjadi dasar untuk menjelaskan setiap anomali dalam pengelolaan anggaran, termasuk yang berkaitan dengan DPRD.
“Saya memastikan setiap catatan tersebut akan didalami lebih lanjut melalui mekanisme klarifikasi dan audit oleh Inspektorat sebagai bagian dari penguatan pengawasan internal,” kata Appi.
Ia berharap hasil audit dapat memberikan penjelasan objektif terhadap seluruh catatan yang disampaikan KPK.
“Kita berharap anomali ini dapat dijelaskan secara objektif berdasarkan hasil audit. Mudah-mudahan tidak ada persoalan yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
KPK Ingatkan Risiko Pekerjaan Dikebut Menjelang Akhir Tahun
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, menjelaskan bahwa empat sektor tersebut masih dalam tahap pendalaman.
Oleh karena itu, catatan yang ditemukan belum dapat langsung disimpulkan sebagai pelanggaran.
“Empat poin itu masing-masing memiliki catatan. Namun, sejauh ini masih berupa catatan yang harus diklarifikasi dan didalami lebih lanjut agar tidak terjadi salah persepsi,” ujar Edi.
Selain empat sektor tersebut, KPK memberikan perhatian terhadap pelaksanaan pengadaan barang dan jasa menjelang penutupan Tahun Anggaran 2026.
Dengan sisa waktu sekitar dua bulan, Pemkot Makassar diminta tidak memaksakan penyelesaian pekerjaan hanya untuk mengejar tenggat.
“Jangan sampai ada paket atau pekerjaan yang tidak selesai, atau selesai tetapi tidak benar karena dikerjakan terburu-buru,” tegas Edi.
Menurutnya, pekerjaan yang dikebut tanpa memperhatikan ketentuan berpotensi menurunkan kualitas hasil pekerjaan sekaligus membuka peluang terjadinya tindak pidana korupsi.
Untuk memastikan setiap catatan ditangani sesuai prosedur, KPK mendorong Inspektorat Kota Makassar selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan audit terhadap anomali yang ditemukan.
Edi menyebut proses pemeriksaan tidak harus berhenti ketika tahun anggaran berakhir. Audit terhadap pekerjaan yang telah rampung masih dapat dilanjutkan hingga Januari atau Februari 2027.
KPK juga membuka ruang koordinasi dengan pemerintah daerah hingga tingkat Kementerian Dalam Negeri apabila diperlukan.
Pengawasan tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas di lingkungan Pemkot Makassar. Sasaran pengawasan tidak hanya kepala organisasi perangkat daerah (OPD), tetapi juga camat hingga lurah.
Appi berharap arahan KPK menjadi momentum membangun budaya integritas di seluruh jajaran pemerintahan, sehingga kebijakan dan penggunaan anggaran daerah berjalan tertib, transparan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Makassar.


