Prabowo Sudah Tahu Jadi Korban Penyadapan Ilegal, Yusril: Ini Masalah Serius bagi Negara

SulawesiPos.com – Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui dugaan penyadapan ilegal terhadap dirinya setelah menerima laporan dari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Yusril menilai penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah pejabat pemerintahan bukan persoalan biasa. Terlebih, hingga kini belum diketahui secara pasti tujuan penyadapan tersebut.

“Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril.

Menurutnya, laporan kepada Presiden diperlukan karena persoalan tersebut menyangkut kepentingan negara. Penyadapan terhadap pejabat tinggi negara tanpa kejelasan tujuan dapat menjadi persoalan serius bagi keamanan dan tata kelola pemerintahan.

“Bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan,” ujarnya.

Yusril menegaskan, tindakan penyadapan terhadap Presiden dan para menteri tidak bisa dipandang sebagai persoalan sederhana.

BACA JUGA:  Try Sutrisno dalam Kenangan Yusril: Ramah pada Generasi Muda dan Negarawan yang Bersahaja

“Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” tegasnya.

Tiga Perwira Jadi Tersangka Kasus Penyadapan

Pernyataan Yusril tersebut muncul setelah Bareskrim Polri mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga tersangka, yakni Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Listyo Sigit diketahui merupakan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan.

Ketiganya diduga memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).

Aktivitas tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dan tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Penyidik juga menduga terdapat upaya menghilangkan jejak aktivitas penyadapan dengan menghapus log atau catatan elektronik pada Oktober 2026.

SulawesiPos.com – Presiden Prabowo Subianto telah mengetahui dugaan penyadapan ilegal terhadap dirinya setelah menerima laporan dari Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan hal itu dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.

Yusril menilai penyadapan terhadap kepala negara dan sejumlah pejabat pemerintahan bukan persoalan biasa. Terlebih, hingga kini belum diketahui secara pasti tujuan penyadapan tersebut.

“Sudah barang tentu Presiden tahu karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” kata Yusril.

Menurutnya, laporan kepada Presiden diperlukan karena persoalan tersebut menyangkut kepentingan negara. Penyadapan terhadap pejabat tinggi negara tanpa kejelasan tujuan dapat menjadi persoalan serius bagi keamanan dan tata kelola pemerintahan.

“Bayangkan seorang Presiden diintersep, disadap, bayangkan para menteri disadap, dan kita sebenarnya tidak tahu untuk apa penyadapan itu dilakukan,” ujarnya.

Yusril menegaskan, tindakan penyadapan terhadap Presiden dan para menteri tidak bisa dipandang sebagai persoalan sederhana.

BACA JUGA:  Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, Jenderal Termuda Polri Pernah Jadi Sekpri Listyo dan Ajudan Prabowo

“Itu bukan masalah sederhana, itu masalah serius bagi sebuah negara,” tegasnya.

Tiga Perwira Jadi Tersangka Kasus Penyadapan

Pernyataan Yusril tersebut muncul setelah Bareskrim Polri mengungkap perkembangan penyidikan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.

Dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga tersangka, yakni Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta, dan Irjen Eko Hadi Santoso.

Listyo Sigit diketahui merupakan mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan.

Ketiganya diduga memerintahkan penyadapan tanpa dilengkapi surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).

Aktivitas tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dan tidak berkaitan dengan proses penegakan hukum.

Penyidik juga menduga terdapat upaya menghilangkan jejak aktivitas penyadapan dengan menghapus log atau catatan elektronik pada Oktober 2026.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru