Sebut Febrie Korban Kriminalisasi, Hotman Paris ‘Disemprot’ Anggota DPR: Jangan Bawa-Bawa Presiden!

SulawesiPos.com – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra membantah pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyebut mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjadi korban kriminalisasi.

Soedeson menegaskan tidak ada aturan yang mengharuskan aparat penegak hukum meminta izin Presiden sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, termasuk Febrie Adriansyah yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT ASABRI periode 2020–2024.

Anggota DPR Bantah Pernyataan Hotman Paris

Menurut Soedeson, pernyataan Hotman Paris tidak memiliki dasar hukum.

“Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin Presiden,” kata Soedeson dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan aturan mengenai imunitas jaksa dalam Undang-Undang Kejaksaan telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum, laksanakan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar legislator Partai Golkar tersebut.

BACA JUGA:  Tuai Kontroversi, KPK Akan Kembalikan Yaqut ke Rutan Usai Jadi Tahanan Rumah

Minta Tim 9 Tegakkan Hukum Secara Tegas

Soedeson juga meminta Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung untuk menangani perkara Febrie Adriansyah secara profesional dan tegas.

Menurutnya, tim yang banyak diisi mantan jaksa KPK tersebut harus memperhatikan rasa keadilan masyarakat sekaligus menjaga nama baik institusi.

“Tim 9 harus memperhatikan suasana kebatinan rakyat Indonesia, rasa keadilan masyarakat Indonesia dan menjaga nama baik institusi,” ujarnya.

Ia menegaskan Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi sebagai bagian dari Asta Cita. Karena itu, ia meminta agar nama Presiden tidak dikaitkan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Presiden sudah menegaskan, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Siapa yang melanggar hukum harus ditindak. Jadi tolong jangan membawa-bawa nama Presiden. Ini masalah yang berurusan dengan penegakan hukum,” ujarnya.

Hotman Paris Sebut Febrie Korban Fitnah dan Kriminalisasi

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea menyatakan Febrie Adriansyah yang aktif di Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjadi korban fitnah dan kriminalisasi.

BACA JUGA:  Presiden Prabowo Siapkan Banpres Rp1,2 Triliun untuk 200 Ribu UMKM Terdampak Bencana di Sumatera

Menurut Hotman, Febrie merupakan salah satu orang kepercayaan Presiden Prabowo Subianto di Satgas PKH yang dinilai telah memberikan kontribusi besar bagi negara melalui pengembalian aset.

“Bayangin orang yang kebanggaannya Presiden, tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden (Prabowo),” kata Hotman Paris di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (18/7/2026).

Hotman menilai tuduhan yang dialamatkan kepada Febrie tidak sesuai dengan fakta. Hal itu pula yang menjadi alasan dirinya bersedia memberikan pendampingan hukum.

Ia juga menegaskan tidak mengharapkan imbalan dari keputusan membela mantan Jampidsus tersebut.

“Saya tahu tidak mungkin dia bayar saya mahal, saya bayarannya super mahal di Indonesia. Bagi followers saya yang merasa ‘ko Hotman jadi begini’, silakan gue ambil risiko itu, tapi dimana logikanya seorang bawahan Presiden justru mentersangkakan dan mempermalukan bawahan lain yang adalah kebanggaan Presiden. Yang telah mengembalikan uang negara Rp430 triliun dengan cara seperti ini. Anda jawab sendiri ada apa?” pungkas Hotman dengan nada bertanya.

BACA JUGA:  KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Gubernur Jatim pada Kasus Korupsi Dana Hibah

Hotman Singgung Kedekatannya dengan Prabowo

Dalam pernyataan sebelumnya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (17/7), Hotman mengaku tidak mengharapkan bayaran dari Febrie karena ingin membela seseorang yang menurutnya dikriminalisasi.

“Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia,” ujar Hotman.

Hotman juga mengungkapkan dirinya telah menjadi pengacara Presiden Prabowo Subianto selama puluhan tahun.

“Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta (bantuan hukum) tanpa dibayar,” ungkap Hotman.

Ia kembali menegaskan bahwa Febrie merupakan sosok yang dibanggakan Presiden karena dinilai berhasil mengembalikan aset negara dalam jumlah besar.

“Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden,” cetusnya.

SulawesiPos.com – Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra membantah pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang menyebut mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, menjadi korban kriminalisasi.

Soedeson menegaskan tidak ada aturan yang mengharuskan aparat penegak hukum meminta izin Presiden sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka, termasuk Febrie Adriansyah yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait penanganan perkara PT ASABRI periode 2020–2024.

Anggota DPR Bantah Pernyataan Hotman Paris

Menurut Soedeson, pernyataan Hotman Paris tidak memiliki dasar hukum.

“Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin Presiden,” kata Soedeson dalam keterangan tertulis, Minggu (19/7/2026).

Politikus Partai Golkar itu menjelaskan aturan mengenai imunitas jaksa dalam Undang-Undang Kejaksaan telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum.

“Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum, laksanakan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” ujar legislator Partai Golkar tersebut.

BACA JUGA:  Siapa Tan Kian? Taipan Properti yang Kembali Mencuat di Kasus Febrie Adriansyah dan Asabri

Minta Tim 9 Tegakkan Hukum Secara Tegas

Soedeson juga meminta Tim 9 yang dibentuk Kejaksaan Agung untuk menangani perkara Febrie Adriansyah secara profesional dan tegas.

Menurutnya, tim yang banyak diisi mantan jaksa KPK tersebut harus memperhatikan rasa keadilan masyarakat sekaligus menjaga nama baik institusi.

“Tim 9 harus memperhatikan suasana kebatinan rakyat Indonesia, rasa keadilan masyarakat Indonesia dan menjaga nama baik institusi,” ujarnya.

Ia menegaskan Presiden Prabowo Subianto memiliki komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi sebagai bagian dari Asta Cita. Karena itu, ia meminta agar nama Presiden tidak dikaitkan dalam proses hukum yang sedang berjalan.

“Presiden sudah menegaskan, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Siapa yang melanggar hukum harus ditindak. Jadi tolong jangan membawa-bawa nama Presiden. Ini masalah yang berurusan dengan penegakan hukum,” ujarnya.

Hotman Paris Sebut Febrie Korban Fitnah dan Kriminalisasi

Sebelumnya, Hotman Paris Hutapea menyatakan Febrie Adriansyah yang aktif di Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menjadi korban fitnah dan kriminalisasi.

BACA JUGA:  KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Gubernur Jatim pada Kasus Korupsi Dana Hibah

Menurut Hotman, Febrie merupakan salah satu orang kepercayaan Presiden Prabowo Subianto di Satgas PKH yang dinilai telah memberikan kontribusi besar bagi negara melalui pengembalian aset.

“Bayangin orang yang kebanggaannya Presiden, tiba-tiba dikriminalisasi bahkan tanpa pamit sama Presiden (Prabowo),” kata Hotman Paris di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, dikutip Sabtu (18/7/2026).

Hotman menilai tuduhan yang dialamatkan kepada Febrie tidak sesuai dengan fakta. Hal itu pula yang menjadi alasan dirinya bersedia memberikan pendampingan hukum.

Ia juga menegaskan tidak mengharapkan imbalan dari keputusan membela mantan Jampidsus tersebut.

“Saya tahu tidak mungkin dia bayar saya mahal, saya bayarannya super mahal di Indonesia. Bagi followers saya yang merasa ‘ko Hotman jadi begini’, silakan gue ambil risiko itu, tapi dimana logikanya seorang bawahan Presiden justru mentersangkakan dan mempermalukan bawahan lain yang adalah kebanggaan Presiden. Yang telah mengembalikan uang negara Rp430 triliun dengan cara seperti ini. Anda jawab sendiri ada apa?” pungkas Hotman dengan nada bertanya.

BACA JUGA:  Fakta-fakta Kasus Bupati Pati Sudewo: Dari LHKPN Rp31,5 Miliar hingga OTT KPK

Hotman Singgung Kedekatannya dengan Prabowo

Dalam pernyataan sebelumnya di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jumat (17/7), Hotman mengaku tidak mengharapkan bayaran dari Febrie karena ingin membela seseorang yang menurutnya dikriminalisasi.

“Saya tidak mengharapkan uang dari Jampidsus ini karena saya tahu tidak mungkin dia bayar saya, mahal. Saya bayarannya supermahal di Indonesia,” ujar Hotman.

Hotman juga mengungkapkan dirinya telah menjadi pengacara Presiden Prabowo Subianto selama puluhan tahun.

“Ingat, saya 25 tahun sebagai pengacaranya Prabowo. Semua perkara besar beliau, termasuk adiknya Pak Hashim, saya yang pegang. Bahkan waktu beliau Menhan pun saya sering diminta (bantuan hukum) tanpa dibayar,” ungkap Hotman.

Ia kembali menegaskan bahwa Febrie merupakan sosok yang dibanggakan Presiden karena dinilai berhasil mengembalikan aset negara dalam jumlah besar.

“Jampidsus itu adalah yang dibanggakan oleh Presiden Prabowo. Dia mendapatkan pengembalian kerugian negara Rp 130 triliun, ditambah Satgas PKH Rp 300 triliun. Total Rp 430 triliun kembali ke negara. Bayangkan, orang yang jadi kebanggaan Presiden tiba-tiba dikriminalisasi tanpa pamit sama Presiden,” cetusnya.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru