PWI Pusat Minta Hotman Paris Klarifikasi dan Minta Maaf, Nilai Pernyataannya Rendahkan Wartawan

SulawesiPos.com – PWI Pusat meminta advokat Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik dan menyampaikan permintaan maaf kepada insan pers setelah pernyataannya kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung dinilai merendahkan martabat profesi wartawan. Sikap itu disampaikan PWI Pusat di tengah sorotan terhadap ucapan Hotman saat memberikan keterangan kepada media pada Jumat, 17 Juli 2026.

Pernyataan resmi itu ditegaskan Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir di Jakarta pada Sabtu, 18 Juli 2026. Menurut dia, bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi, sehingga tidak semestinya dibalas dengan sikap yang merendahkan profesi wartawan.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir.

PWI Pusat menegaskan tidak mempersoalkan langkah pembelaan hukum yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya. Namun, pembelaan itu dinilai tidak boleh disampaikan dengan cara yang mengintimidasi wartawan atau merendahkan profesi lain yang sedang menjalankan tugas di ruang publik.

BACA JUGA:  Hotman Paris Sempat Komentari Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah, Kini Jadi Kuasa Hukumnya

PWI Tegaskan Tidak Masuk Substansi Perkara

Munir menekankan sikap PWI Pusat tidak terkait dengan substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Menurut dia, posisi organisasi itu murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan insan pers dapat bekerja secara bebas, profesional, dan bermartabat.

“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.

Ia juga menilai advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang sama-sama memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi. Karena itu, hubungan keduanya semestinya dibangun di atas saling menghormati serta menjaga etika komunikasi setiap kali berinteraksi di ruang publik.

PWI Pusat memandang langkah klarifikasi dan permintaan maaf dari Hotman Paris penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan, sekaligus merawat iklim demokrasi yang sehat. Organisasi itu juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA:  Raffi Ahmad Buka Suara soal Kasus Blueray Cargo, Bantah Titip iPhone dan Laptop dari AS

SulawesiPos.com – PWI Pusat meminta advokat Hotman Paris Hutapea memberikan klarifikasi kepada publik dan menyampaikan permintaan maaf kepada insan pers setelah pernyataannya kepada wartawan di lingkungan Kejaksaan Agung dinilai merendahkan martabat profesi wartawan. Sikap itu disampaikan PWI Pusat di tengah sorotan terhadap ucapan Hotman saat memberikan keterangan kepada media pada Jumat, 17 Juli 2026.

Pernyataan resmi itu ditegaskan Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir di Jakarta pada Sabtu, 18 Juli 2026. Menurut dia, bertanya kepada narasumber merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi, sehingga tidak semestinya dibalas dengan sikap yang merendahkan profesi wartawan.

“Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujar Akhmad Munir.

PWI Pusat menegaskan tidak mempersoalkan langkah pembelaan hukum yang dilakukan seorang advokat terhadap kliennya. Namun, pembelaan itu dinilai tidak boleh disampaikan dengan cara yang mengintimidasi wartawan atau merendahkan profesi lain yang sedang menjalankan tugas di ruang publik.

BACA JUGA:  Wanita di Jateng Laporkan Oknum Polisi ke Bareskrim, Diduga Alami Penyiksaan dan Penyekapan

PWI Tegaskan Tidak Masuk Substansi Perkara

Munir menekankan sikap PWI Pusat tidak terkait dengan substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Menurut dia, posisi organisasi itu murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan insan pers dapat bekerja secara bebas, profesional, dan bermartabat.

“PWI Pusat tidak sedang memasuki substansi perkara hukum yang sedang menjadi perhatian publik. Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi wartawan dan memastikan setiap insan pers dapat menjalankan tugas jurnalistik secara bebas, profesional, dan bermartabat tanpa intimidasi verbal dari siapa pun,” tegasnya.

Ia juga menilai advokat dan wartawan merupakan dua profesi yang sama-sama memiliki peran strategis dalam negara hukum dan demokrasi. Karena itu, hubungan keduanya semestinya dibangun di atas saling menghormati serta menjaga etika komunikasi setiap kali berinteraksi di ruang publik.

PWI Pusat memandang langkah klarifikasi dan permintaan maaf dari Hotman Paris penting untuk menjaga hubungan baik antara profesi advokat dan wartawan, sekaligus merawat iklim demokrasi yang sehat. Organisasi itu juga mengingatkan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak yang dijamin Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

BACA JUGA:  Hotman Paris Sempat Komentari Status Hukum Eks Jampidsus Febrie Ardiansyah, Kini Jadi Kuasa Hukumnya

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru