SulawesiPos.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap tingginya ongkos politik menjadi salah satu faktor utama yang membuat kepala daerah masih terjerat tindak pidana korupsi.
Temuan tersebut disampaikan setelah KPK masih menangani berbagai kasus korupsi yang melibatkan kepala daerah melalui operasi tangkap tangan (OTT) maupun penyidikan perkara lainnya.
Menurut KPK, pemberantasan korupsi tidak cukup dilakukan melalui penindakan, tetapi juga harus dimulai dari pembenahan sistem politik dan pembiayaan pemilu.
Ongkos Politik Tinggi Dinilai Jadi Pemicu Korupsi Kepala Daerah
Budi mengatakan, berdasarkan berbagai perkara yang ditangani KPK, tingginya biaya politik dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah menjadi faktor yang paling sering ditemukan dalam kasus korupsi kepala daerah.
“Dari perkara yang ditangani KPK, salah satu faktor yang kerap muncul adalah tingginya biaya politik dalam pemilu maupun pemilihan kepala daerah,” kata Budi, dalam keterangannya, Sabtu (18/7/2026).
Menurutnya, korupsi di lingkungan pemerintah daerah merupakan persoalan yang kompleks sehingga tidak dapat dijelaskan hanya dari satu penyebab.
“Melainkan dipengaruhi oleh berbagai aspek, baik yang berkaitan dengan integritas individu maupun kelemahan sistem yang membuka peluang terjadinya penyimpangan,” ujarnya.
KPK menilai besarnya biaya kampanye membuat kandidat menghadapi tekanan ekonomi dan politik. Ketika calon harus mengeluarkan dana besar untuk memperoleh dukungan politik, menjalankan kampanye, dan mengamankan suara pemilih, muncul kecenderungan mencari sumber pendanaan yang tidak transparan dan berisiko berasal dari praktik koruptif.
“Temuan KPK menunjukkan bahwa besarnya biaya pemenangan pemilu mendorong kandidat melakukan tindakan koruptif baik sebelum maupun setelah menjabat,” tegas dia.
Gaji Kepala Daerah Cuma Sekitar Rp6 Juta
Secara terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan gaji kepala daerah hanya sekitar Rp6 juta di luar tunjangan.
“Gajinya pun berapa? Gajinya kepala daerah itu Rp 6 juta lebih ya. Kemudian ditambah dengan tunjangan-tunjangan yang mungkin jauhlah dari yang sudah dikeluarkan itu. Nah, di antaranya lagi ada usulan kepala daerah mereka bisa mendapatkan persentase dari PAD,” kata Tito di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/7/2026).
Menurut Tito, biaya yang harus dikeluarkan untuk memenangkan pilkada bukanlah angka yang kecil. Kondisi tersebut menjadi salah satu faktor yang membuat sebagian kepala daerah mencari peluang lain setelah menjabat.
“Kita tahu juga bahwa saya sudah pernah menyampaikan mungkin bahwa biaya rekrutmen mereka itu tidak murah. Semua sudah jadi pembicaraan umum, pengetahuan umum bahwa untuk menjadi kepala daerah itu kan tidak gratis. Mereka harus menyiapkan yang resmi saja menyiapkan tim sukses, menyiapkan tuh kampanye. Biayanya tinggi,” ujar dia.
“Ini salah satu akar masalah. Dia mengeluarkan biaya sementara take home pay-nya mereka, pendapatan mereka itu mungkin tidak bisa menutupi, akhirnya cari peluang,” sambungnya.
Meski demikian, Tito menegaskan terdapat pula faktor individu yang menyebabkan kepala daerah melakukan korupsi.
“Bisa juga dikarenakan faktor perorangan. Sudah cukup, tapi kemudian ingin lebih. Dan sekali lagi kepala daerah ini kan dipilih rakyat ya, sepanjang dia populer disukai ya kemudian terpilih. Ada yang paham birokrasi, ada juga apa namanya tuh yang tidak mengerti tentang administrasi sehingga mengandalkan kepada pejabat birokratnya, Sekda, BPKAD, Bappeda,” ucap dia.
Kasus Ponorogo dan Langkat Jadi Contoh Temuan KPK
Dalam sejumlah perkara yang ditangani, KPK menemukan pola yang hampir serupa.
Pada kasus dugaan korupsi yang melibatkan Bupati Ponorogo nonaktif Sugiri Sancoko, penyidik menemukan indikasi adanya penyandang dana politik yang memperoleh akses untuk mengatur proyek dan mengambil keuntungan dari pelaksanaan proyek pemerintah.
Pola serupa juga ditemukan dalam perkara korupsi yang melibatkan Bupati Langkat nonaktif Syah Afandi alias Ondim.
“(Dalam perkara Langkat), di mana pihak swasta yang merupakan bagian dari tim sukses kepala daerah diduga memperoleh berbagai paket pekerjaan setelah kandidat yang didukungnya terpilih,” tuturnya.
Temuan tersebut dinilai memperkuat hasil kajian KPK mengenai besarnya risiko korupsi akibat tingginya biaya politik dan lemahnya tata kelola pendanaan politik.
Kajian KPK Soroti Politik Uang dan Kampanye Berbiaya Tinggi
Kajian Direktorat Monitoring KPK juga menyebut tingginya biaya kampanye dan ongkos politik menjadi persoalan mendasar yang meningkatkan risiko korupsi, baik sebelum maupun setelah seseorang menjabat sebagai pejabat publik.
“Kondisi ini menjadi faktor risiko yang dapat mendorong praktik korupsi, baik sebelum maupun setelah seseorang terpilih menjadi pejabat publik,” kata dia.
Selain itu, sistem kampanye yang berlaku saat ini dinilai masih membuka ruang pemborosan biaya politik. Pemasangan alat peraga dalam jumlah besar, rapat umum, mobilisasi massa, hingga berbagai bentuk kampanye berbiaya tinggi membuat kontestasi politik semakin mahal.
“Akibatnya, kontestasi sering kali lebih ditentukan oleh kapasitas finansial dibandingkan kualitas gagasan, rekam jejak, maupun integritas calon. Kondisi ini pada akhirnya mempersulit upaya menghadirkan pemimpin yang berintegritas dan memperbesar risiko politik transaksional,” kata Budi.
Di sisi lain, penggunaan uang tunai dalam jumlah besar juga dinilai rentan dimanfaatkan untuk praktik politik uang. Dana tunai yang sulit dilacak berpotensi menjadi pintu masuk dana hasil tindak pidana ke dalam proses politik, baik untuk membeli dukungan, memobilisasi pemilih, maupun kepentingan pemenangan lainnya.
“Situasi ini tidak hanya merusak integritas pemilu, tetapi juga menjadi pintu masuk korupsi yang lebih luas,” ujarnya.
KPK menilai besarnya investasi politik selama masa kampanye juga dapat mendorong pejabat terpilih mengembalikan biaya yang telah dikeluarkan melalui penyalahgunaan wewenang, pengaturan proyek, jual beli jabatan, hingga praktik korupsi lainnya.
KPK Usulkan Kampanye Digital dan Perbaikan Sistem Pembiayaan Politik
Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan Direktorat Monitoring KPK, lembaga antirasuah tersebut mendorong perubahan sistem pembiayaan politik agar biaya kampanye tidak semakin membebani peserta pemilu.
Salah satu usulan yang disampaikan yakni memperbesar peran negara dalam penyediaan alat peraga kampanye (APK) bagi peserta pemilu.
“Dari sudut pandang KPK, dukungan tersebut dapat membantu mengurangi beban biaya yang harus dikeluarkan kandidat,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
“Selain menciptakan persaingan yang lebih adil, kebijakan ini juga diharapkan mengurangi ketergantungan peserta pemilu pada sumber pendanaan yang berisiko menimbulkan konflik kepentingan,” ujar dia.
Selain itu, KPK juga mengusulkan perubahan pola kampanye menjadi lebih sederhana dan efisien. Rapat umum yang membutuhkan biaya besar dinilai perlu ditinjau kembali dan digantikan dengan pemanfaatan media digital maupun media sosial.
“Dengan cara ini, persaingan politik tidak lagi didominasi oleh kekuatan modal, melainkan oleh kualitas gagasan, program kerja, dan integritas para kandidat,” tuturnya.
KPK juga menilai transparansi pendanaan politik harus diperkuat. Untuk menekan praktik politik uang, lembaga tersebut mendukung pengesahan RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK) serta peningkatan pengawasan terhadap aliran dana politik.
“KPK memandang bahwa pemberantasan korupsi tidak bisa hanya dilakukan melalui penindakan setelah pelanggaran terjadi. Pencegahan harus dimulai dari awal, yaitu dengan memperbaiki sistem kampanye, pembiayaan politik, dan penyelenggaraan pemilu,” kata dia.


