Impor Ilegal Beras Terungkap, Penyuluh Pertanian: Sulsel Belum Terdampak, Harga Masih Normal

SulawesiPos.com – Penindakan impor ilegal beras yang diungkap Bea Cukai belum berdampak terhadap kondisi pasar beras di Sulawesi Selatan hingga hari ini, Selasa (22/9/2026).

Harga beras di Sulsel masih berada pada kisaran Rp7.000 hingga Rp7.500 per kilogram.

Penyuluh Pertanian di Maros, Anugerah, mengatakan kondisi harga beras di Sulsel masih tergolong normal.

Ia menyebut belum melihat dampak dari kasus impor ilegal yang baru diungkap pemerintah terhadap harga beras di wilayah tersebut.

“Saat ini di Sulawesi Selatan belum terdampak. Harga beras masih dijual di harga Rp7.000 sampai Rp7.500 per kilogram. Itu masih normal,” kata Nuge sapaannya, saat dikonfirmasi SulawesiPos.com, Selasa (22/9/2026).

Menurutnya, kondisi harga tersebut menunjukkan belum adanya perubahan yang signifikan pada pasar beras di Sulsel setelah pemerintah mengungkap praktik impor ilegal beras.

Kasus impor ilegal tersebut sebelumnya diungkap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Penindakan dilakukan sepanjang Agustus hingga September 2026 di sejumlah lokasi.

BACA JUGA:  Pakar Hukum Dukung Ketegasan Mentan Amran Bongkar Penyelundupan Beras

Bea Cukai mengamankan sejumlah kontainer berisi beras dan garam dalam rangkaian penindakan tersebut.

Di Pelabuhan Tanjung Perak, petugas mengamankan 15 kontainer berisi beras dan garam dengan nilai sekitar Rp7,8 miliar.

Penindakan lainnya dilakukan di kawasan berikat Bogor. Sebanyak 15 kontainer berisi beras dan garam diamankan dengan nilai mencapai Rp8,006 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, petugas menemukan barang impor yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan.

Pemeriksaan juga menemukan indikasi penyamaran barang melalui pengemasan dan penataan muatan tertentu.

“Ini dimuat secara bersamaan sehinga tersamarkan, seperti garam yang tidak mendapat larangan impor atau pembatasan,” jelasnya.

“Atas seluruh barang dan penindakan ini, bea cukai sudah melakukan pengamanan terhadap barang tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Djaka.

SulawesiPos.com – Penindakan impor ilegal beras yang diungkap Bea Cukai belum berdampak terhadap kondisi pasar beras di Sulawesi Selatan hingga hari ini, Selasa (22/9/2026).

Harga beras di Sulsel masih berada pada kisaran Rp7.000 hingga Rp7.500 per kilogram.

Penyuluh Pertanian di Maros, Anugerah, mengatakan kondisi harga beras di Sulsel masih tergolong normal.

Ia menyebut belum melihat dampak dari kasus impor ilegal yang baru diungkap pemerintah terhadap harga beras di wilayah tersebut.

“Saat ini di Sulawesi Selatan belum terdampak. Harga beras masih dijual di harga Rp7.000 sampai Rp7.500 per kilogram. Itu masih normal,” kata Nuge sapaannya, saat dikonfirmasi SulawesiPos.com, Selasa (22/9/2026).

Menurutnya, kondisi harga tersebut menunjukkan belum adanya perubahan yang signifikan pada pasar beras di Sulsel setelah pemerintah mengungkap praktik impor ilegal beras.

Kasus impor ilegal tersebut sebelumnya diungkap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (22/9/2026).

Penindakan dilakukan sepanjang Agustus hingga September 2026 di sejumlah lokasi.

BACA JUGA:  Pemerintah Tambah 1 Juta Ton Beras SPHP, Mentan Amran Pastikan Produksi Aman di Tengah El Nino

Bea Cukai mengamankan sejumlah kontainer berisi beras dan garam dalam rangkaian penindakan tersebut.

Di Pelabuhan Tanjung Perak, petugas mengamankan 15 kontainer berisi beras dan garam dengan nilai sekitar Rp7,8 miliar.

Penindakan lainnya dilakukan di kawasan berikat Bogor. Sebanyak 15 kontainer berisi beras dan garam diamankan dengan nilai mencapai Rp8,006 miliar.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama mengatakan, petugas menemukan barang impor yang tidak sesuai dengan pemberitahuan kepabeanan.

Pemeriksaan juga menemukan indikasi penyamaran barang melalui pengemasan dan penataan muatan tertentu.

“Ini dimuat secara bersamaan sehinga tersamarkan, seperti garam yang tidak mendapat larangan impor atau pembatasan,” jelasnya.

“Atas seluruh barang dan penindakan ini, bea cukai sudah melakukan pengamanan terhadap barang tersebut untuk diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkas Djaka.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru