Polisi Gagalkan Peredaran Sabu 16,15 Gram di Bantaeng, Seorang Pria Ditangkap

SulawesiPos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantaeng menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Perumahan Nelayan, Kecamatan Pajjukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial NH dan menyita sabu dengan total berat 16,15 gram yang dikemas dalam puluhan saset.

Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng Iptu Chaidir mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Pajjukang.

“Telah diamankan seorang terduga pelaku terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti diduga narkotika,” kata Chaidir, Kamis (13/8/2026).

Tim Satresnarkoba Polres Bantaeng yang dipimpin Kanit Idik 1 Ipda Awaluddin Latif kemudian mendatangi lokasi.

Petugas melakukan penggeledahan terhadap NH dan rumah tersebut hingga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu.

Polisi Sita Sabu dalam Puluhan Saset

Dari penggeledahan, polisi menyita 25 saset plastik ukuran sedang berisi kristal bening dengan berat 8,77 gram.

BACA JUGA:  Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diamankan Propam, Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Sabu

Selain itu, ditemukan sembilan saset kecil seberat 1,54 gram dan lima saset sedang dengan berat 5,84 gram. Total sabu yang diamankan mencapai 16,15 gram.

Polisi juga menyita sejumlah barang lain, yakni uang tunai Rp800 ribu, plastik saset kosong ukuran sedang, dua sendok pipet bening, satu dompet kecil berwarna hitam, rokok, serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.

NH diketahui berdomisili di Biring Kalapa, Kelurahan Jalanjang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Saat ini, dia masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap asal barang serta kemungkinan jaringan peredaran narkotika tersebut di wilayah hukum Polres Bantaeng.

Polisi mengimbau masyarakat ikut berperan dalam mencegah peredaran narkotika dan tidak terlibat dalam penggunaan, penyimpanan, maupun distribusinya.

“Kami mengimbau masyarakat mari bersama-sama memerangi peredaran narkotika,” ujar Chaidir.

Jika hasil penyidikan membuktikan keterlibatannya, NH akan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA:  Pria Dua Boccoe Ditangkap di Ajangale, Polisi Sita Barang Bukti Sabu di Bawah 1 Gram

SulawesiPos.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bantaeng menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Perumahan Nelayan, Kecamatan Pajjukang, Kabupaten Bantaeng, Sulawesi Selatan.

Dalam operasi tersebut, polisi menangkap seorang pria berinisial NH dan menyita sabu dengan total berat 16,15 gram yang dikemas dalam puluhan saset.

Kasat Resnarkoba Polres Bantaeng Iptu Chaidir mengatakan penangkapan dilakukan setelah pihaknya menerima informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Pajjukang.

“Telah diamankan seorang terduga pelaku terkait dugaan penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti diduga narkotika,” kata Chaidir, Kamis (13/8/2026).

Tim Satresnarkoba Polres Bantaeng yang dipimpin Kanit Idik 1 Ipda Awaluddin Latif kemudian mendatangi lokasi.

Petugas melakukan penggeledahan terhadap NH dan rumah tersebut hingga menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan peredaran sabu.

Polisi Sita Sabu dalam Puluhan Saset

Dari penggeledahan, polisi menyita 25 saset plastik ukuran sedang berisi kristal bening dengan berat 8,77 gram.

BACA JUGA:  Kasat Narkoba Polres Toraja Utara Diamankan Propam, Diduga Terlibat Jaringan Peredaran Sabu

Selain itu, ditemukan sembilan saset kecil seberat 1,54 gram dan lima saset sedang dengan berat 5,84 gram. Total sabu yang diamankan mencapai 16,15 gram.

Polisi juga menyita sejumlah barang lain, yakni uang tunai Rp800 ribu, plastik saset kosong ukuran sedang, dua sendok pipet bening, satu dompet kecil berwarna hitam, rokok, serta dua unit telepon seluler yang diduga digunakan untuk transaksi.

NH diketahui berdomisili di Biring Kalapa, Kelurahan Jalanjang, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Saat ini, dia masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap asal barang serta kemungkinan jaringan peredaran narkotika tersebut di wilayah hukum Polres Bantaeng.

Polisi mengimbau masyarakat ikut berperan dalam mencegah peredaran narkotika dan tidak terlibat dalam penggunaan, penyimpanan, maupun distribusinya.

“Kami mengimbau masyarakat mari bersama-sama memerangi peredaran narkotika,” ujar Chaidir.

Jika hasil penyidikan membuktikan keterlibatannya, NH akan disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

BACA JUGA:  Iming-iming Rp900 Juta, Kurir Nekat Selundupkan 40 Kg Narkoba dari Kalimantan ke Sulsel

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru