Raih WTP, Mentan Amran Tegaskan Tata Kelola Kementan Terus Diperkuat

SulawesiPos.com, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola Kementerian Pertanian (Kementan) setelah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.

Bagi Mentan Amran, capaian tersebut menjadi momentum untuk memastikan pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program pertanian semakin tertib, transparan, dan akuntabel.

Penegasan tersebut disampaikan Mentan Amran saat menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementan dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Tahun Anggaran 2025 di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Kamis (13/8). Dalam pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini WTP atas Laporan Keuangan Kementan.

Mentan Amran menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas proses pemeriksaan yang dilakukan secara profesional, independen, dan konstruktif.

Menurutnya, pemeriksaan BPK menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan Kementan terus diperbaiki dari waktu ke waktu.

“Kementerian Pertanian menyambut setiap rekomendasi BPK secara positif. Penyampaian rencana aksi tindak lanjut dimaksud menunjukkan komitmen kami terhadap perbaikan tata kelola yang berkelanjutan,” kata Mentan Amran.

BACA JUGA:  Mentan Amran Buka Layanan “Lapor Pak Amran”, Petani Bisa Adukan Masalah Pertanian via WhatsApp

Ia memastikan seluruh rekomendasi BPK akan diselesaikan dalam waktu 60 hari kerja setelah LHP diterima.

Tindak lanjut tersebut meliputi penyelesaian aspek finansial melalui penyetoran dan penagihan, penguatan pengawasan dan verifikasi oleh Inspektorat Jenderal, serta penyempurnaan sistem dan SOP agar kualitas tata kelola terus meningkat dan temuan serupa tidak terulang.

Ia menekankan bahwa tindak lanjut rekomendasi BPK tidak berhenti pada penyelesaian temuan.

Kementan juga menjadikannya sebagai momentum untuk memperbaiki sistem secara menyeluruh, termasuk dalam pengelolaan bantuan pemerintah, agar perbaikan dilakukan sejak tahap perencanaan hingga evaluasi.

“Rekomendasi BPK kami jadikan momentum untuk membangun sistem penyaluran bantuan yang lebih kuat. Perbaikan tidak hanya dilakukan pada penyelesaian temuan, tetapi juga pada seluruh siklus pengelolaan bantuan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pasca-penyaluran,” ujarnya.

Komitmen memperbaiki sistem tersebut, lanjut Mentan Amran, menjadi bagian dari upaya Kementan menjaga kualitas tata kelola secara berkelanjutan.

Ia menegaskan, capaian WTP harus diikuti dengan konsistensi untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara.

BACA JUGA:  Mentan Amran Kunci Keran Impor Susu saat Brebes Bangun Peternakan Raksasa 30 Ribu Sapi

“Kami ingin tidak berubah. Jadi sistemnya kami perbaiki terus,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Anggota IV BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan opini WTP yang diberikan kepada Kementan merupakan hasil dari kerja keras seluruh jajaran dalam mengelola manajemen risiko di masing-masing unit kerja.

SulawesiPos.com, Jakarta – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola Kementerian Pertanian (Kementan) setelah kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025.

Bagi Mentan Amran, capaian tersebut menjadi momentum untuk memastikan pengelolaan anggaran dan pelaksanaan program pertanian semakin tertib, transparan, dan akuntabel.

Penegasan tersebut disampaikan Mentan Amran saat menerima penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Kementan dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) Tahun Anggaran 2025 di Kantor Pusat Kementan, Jakarta, Kamis (13/8). Dalam pemeriksaan tersebut, BPK memberikan opini WTP atas Laporan Keuangan Kementan.

Mentan Amran menyampaikan apresiasi kepada BPK RI atas proses pemeriksaan yang dilakukan secara profesional, independen, dan konstruktif.

Menurutnya, pemeriksaan BPK menjadi bagian penting dalam memastikan pengelolaan keuangan Kementan terus diperbaiki dari waktu ke waktu.

“Kementerian Pertanian menyambut setiap rekomendasi BPK secara positif. Penyampaian rencana aksi tindak lanjut dimaksud menunjukkan komitmen kami terhadap perbaikan tata kelola yang berkelanjutan,” kata Mentan Amran.

BACA JUGA:  Di Hadapan Saudagar Bugis Makassar, Mentan Amran Tegaskan Hilirisasi Kunci Indonesia Jadi Negara Kuat

Ia memastikan seluruh rekomendasi BPK akan diselesaikan dalam waktu 60 hari kerja setelah LHP diterima.

Tindak lanjut tersebut meliputi penyelesaian aspek finansial melalui penyetoran dan penagihan, penguatan pengawasan dan verifikasi oleh Inspektorat Jenderal, serta penyempurnaan sistem dan SOP agar kualitas tata kelola terus meningkat dan temuan serupa tidak terulang.

Ia menekankan bahwa tindak lanjut rekomendasi BPK tidak berhenti pada penyelesaian temuan.

Kementan juga menjadikannya sebagai momentum untuk memperbaiki sistem secara menyeluruh, termasuk dalam pengelolaan bantuan pemerintah, agar perbaikan dilakukan sejak tahap perencanaan hingga evaluasi.

“Rekomendasi BPK kami jadikan momentum untuk membangun sistem penyaluran bantuan yang lebih kuat. Perbaikan tidak hanya dilakukan pada penyelesaian temuan, tetapi juga pada seluruh siklus pengelolaan bantuan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga evaluasi pasca-penyaluran,” ujarnya.

Komitmen memperbaiki sistem tersebut, lanjut Mentan Amran, menjadi bagian dari upaya Kementan menjaga kualitas tata kelola secara berkelanjutan.

Ia menegaskan, capaian WTP harus diikuti dengan konsistensi untuk mempertahankan dan meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan negara.

BACA JUGA:  Bupati Lombok Barat Tiba di KPK Usai OTT, 19 Orang Terjaring dan 7 Dibawa ke Jakarta

“Kami ingin tidak berubah. Jadi sistemnya kami perbaiki terus,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Pelaksana Tugas (Plt) Anggota IV BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana mengatakan opini WTP yang diberikan kepada Kementan merupakan hasil dari kerja keras seluruh jajaran dalam mengelola manajemen risiko di masing-masing unit kerja.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru