Koperasi Merah Putih Sulsel Catat 1,19 Juta Transaksi, Dampak Ekonomi Capai Rp9,69 Miliar

SulawesiPos.com – Koperasi Merah Putih (KMP) di Sulawesi Selatan membukukan 1.197.517 transaksi dengan dampak ekonomi Rp9,69 miliar hingga Agustus 2026.

Data Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulsel itu menunjukkan aktivitas usaha mikro dan kecil mulai bergerak dalam ekosistem koperasi, sekaligus menempatkan legalitas anggota dan transparansi pengelolaan sebagai agenda lanjutan.

Kepala Kanwil DJPb Sulsel Hari Utomo menyebut volume transaksi itu menjadi indikator meningkatnya aktivitas usaha mikro dan kecil yang tergabung dalam KMP.

“Program Koperasi Merah Putih di Sulawesi Selatan terus menunjukkan dampak nyata bagi perekonomian masyarakat dan per Agustus 2026 sudah ada 1,19 juta kali transaksi,” kata Hari dikutip Senin (26/9/2026).

Menurut Hari, ukuran keberhasilan KMP tidak berhenti pada jumlah transaksi dan nilai dampak ekonominya.

Legalitas usaha anggota juga menjadi bagian penting karena menentukan kemampuan pelaku usaha mengakses pembiayaan dan dukungan pemerintah.

Hingga Agustus, sebanyak 3.074 anggota koperasi atau pelaku usaha telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan 2.517 lainnya telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

BACA JUGA:  Viral! Kopdes Merah Putih Berdiri Dekat TPA Tamangapa Makassar, Belum Mulai Beroperasi

Kepemilikan NPWP dan NIB dinilai dapat memperluas akses pelaku usaha mikro terhadap pembiayaan perbankan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta membantu pemerintah membangun basis data ekonomi yang lebih tertib.

“Koperasi Merah Putih bukan sekadar tempat bertransaksi, tetapi juga inkubator bagi UMKM untuk naik kelas menjadi usaha yang taat administrasi dan berkelanjutan,” ujar Hari.

1.296 Gerai Menjangkau 24 Kabupaten/Kota

Skala pengembangan KMP di Sulsel sebelumnya tercatat mencapai 1.296 gerai aktif yang tersebar di 24 kabupaten/kota hingga April 2026.

Dari jumlah itu, 268 gerai telah mengajukan proposal bisnis, sementara 3.041 koperasi tercatat memiliki akun Simkopdes Merah Putih.

Data tersebut memperlihatkan bahwa pengembangan KMP di Sulsel berlangsung melalui pembukaan gerai dan pengajuan rencana usaha dan penggunaan sistem digital untuk tata kelola koperasi.

Di Kabupaten Gowa, pemerintah daerah menyebut 167 KMP telah dibentuk di seluruh desa dan kelurahan.

Program itu diarahkan untuk memperkuat distribusi kebutuhan pokok, menjaga kestabilan harga, dan membuka peluang usaha di tingkat masyarakat desa.

BACA JUGA:  Menko Pangan: Pemerintah Targetkan 30 Ribu Koperasi Merah Putih Beroperasi Sebelum 17 Agustus

Namun, perluasan fisik koperasi juga memerlukan pengawasan administrasi. Komisi D DPRD Sulsel pada Jumat (18/9/2026) menyoroti pembangunan KMP di atas lahan Terminal Pinrang yang disebut belum melalui prosedur dan perizinan Pemerintah Provinsi Sulsel.

Ketua Komisi D DPRD Sulsel Kadir Halid meminta pekerjaan tersebut dihentikan sementara sampai proses administrasi dan izin pemanfaatan aset daerah diselesaikan.

Dalam laporan yang diperiksa, tanggapan pihak pengelola atau koperasi terkait sorotan tersebut belum dicantumkan.

Kanwil DJPb Sulsel menargetkan jumlah anggota koperasi yang memiliki NIB dan NPWP terus bertambah. Peningkatan legalitas itu diarahkan untuk memperkuat transparansi pengelolaan keuangan koperasi.

“Melalui Koperasi Merah Putih, belanja pemerintah dan dana desa dapat disalurkan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menciptakan ekosistem ekonomi kerakyatan yang tangguh,” kata Hari.

SulawesiPos.com – Koperasi Merah Putih (KMP) di Sulawesi Selatan membukukan 1.197.517 transaksi dengan dampak ekonomi Rp9,69 miliar hingga Agustus 2026.

Data Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulsel itu menunjukkan aktivitas usaha mikro dan kecil mulai bergerak dalam ekosistem koperasi, sekaligus menempatkan legalitas anggota dan transparansi pengelolaan sebagai agenda lanjutan.

Kepala Kanwil DJPb Sulsel Hari Utomo menyebut volume transaksi itu menjadi indikator meningkatnya aktivitas usaha mikro dan kecil yang tergabung dalam KMP.

“Program Koperasi Merah Putih di Sulawesi Selatan terus menunjukkan dampak nyata bagi perekonomian masyarakat dan per Agustus 2026 sudah ada 1,19 juta kali transaksi,” kata Hari dikutip Senin (26/9/2026).

Menurut Hari, ukuran keberhasilan KMP tidak berhenti pada jumlah transaksi dan nilai dampak ekonominya.

Legalitas usaha anggota juga menjadi bagian penting karena menentukan kemampuan pelaku usaha mengakses pembiayaan dan dukungan pemerintah.

Hingga Agustus, sebanyak 3.074 anggota koperasi atau pelaku usaha telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sedangkan 2.517 lainnya telah mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB).

BACA JUGA:  Ini Alasan Purbaya Lebih Pilih Utang 240 Triliun untuk Koperasi Desa Merah Putih

Kepemilikan NPWP dan NIB dinilai dapat memperluas akses pelaku usaha mikro terhadap pembiayaan perbankan, termasuk Kredit Usaha Rakyat (KUR), serta membantu pemerintah membangun basis data ekonomi yang lebih tertib.

“Koperasi Merah Putih bukan sekadar tempat bertransaksi, tetapi juga inkubator bagi UMKM untuk naik kelas menjadi usaha yang taat administrasi dan berkelanjutan,” ujar Hari.

1.296 Gerai Menjangkau 24 Kabupaten/Kota

Skala pengembangan KMP di Sulsel sebelumnya tercatat mencapai 1.296 gerai aktif yang tersebar di 24 kabupaten/kota hingga April 2026.

Dari jumlah itu, 268 gerai telah mengajukan proposal bisnis, sementara 3.041 koperasi tercatat memiliki akun Simkopdes Merah Putih.

Data tersebut memperlihatkan bahwa pengembangan KMP di Sulsel berlangsung melalui pembukaan gerai dan pengajuan rencana usaha dan penggunaan sistem digital untuk tata kelola koperasi.

Di Kabupaten Gowa, pemerintah daerah menyebut 167 KMP telah dibentuk di seluruh desa dan kelurahan.

Program itu diarahkan untuk memperkuat distribusi kebutuhan pokok, menjaga kestabilan harga, dan membuka peluang usaha di tingkat masyarakat desa.

BACA JUGA:  Viral! Kopdes Merah Putih Berdiri Dekat TPA Tamangapa Makassar, Belum Mulai Beroperasi

Namun, perluasan fisik koperasi juga memerlukan pengawasan administrasi. Komisi D DPRD Sulsel pada Jumat (18/9/2026) menyoroti pembangunan KMP di atas lahan Terminal Pinrang yang disebut belum melalui prosedur dan perizinan Pemerintah Provinsi Sulsel.

Ketua Komisi D DPRD Sulsel Kadir Halid meminta pekerjaan tersebut dihentikan sementara sampai proses administrasi dan izin pemanfaatan aset daerah diselesaikan.

Dalam laporan yang diperiksa, tanggapan pihak pengelola atau koperasi terkait sorotan tersebut belum dicantumkan.

Kanwil DJPb Sulsel menargetkan jumlah anggota koperasi yang memiliki NIB dan NPWP terus bertambah. Peningkatan legalitas itu diarahkan untuk memperkuat transparansi pengelolaan keuangan koperasi.

“Melalui Koperasi Merah Putih, belanja pemerintah dan dana desa dapat disalurkan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menciptakan ekosistem ekonomi kerakyatan yang tangguh,” kata Hari.

Artikel Terkait

Terpopuler

Artikel Terbaru